Dia juga menjelaskan, asuransi syariah memang harus dicarikan cara atau terobosan yang baik jika ingin mengembangkan. “Ada beberapa orang yang berpendapat asuransi ini masih belum pas, kita harus cari cara merubah ini, selain itu Sumber daya manusia (SDM) sangat wajib untuk ditingkatkan kemampuannya,” imbuhnya.
Muchlasin memaparkan, untuk mengatasi ini OJK telah membuat roadmap untuk bekerjasama dengan industri asuransi syariah, untuk membahas apa saja yang akan dikembangkan. “Kita sudah memulai pertemuan rutin untuk membicarakan solusi.,” ujar dia.
Lebih jauh dirinya menuturkan, dalam industri asuransi, pemain di segmen syariah masih jarang. Dia juga bilang produk yang disediakan masih sedikit. “Produknya masih ada yang sama dengan konvensional,” tambah dia.
Muchlasin juga menegaskan, bahwa spin off untuk asuransi syariah itu harus segera dijalankan karena jika asuransi syariah masih berada di unit usaha syariah (UUS) maka akan terjadi dualisme. “Mungkin konsep tersebut akan memecahkan masalah dari sisi sumber daya manusia, namun untuk sosialisasi ke masyarakat belum bisa,” kata dia.
Terkait spin off, Dewan Komisioner OJK, Firdaus Jaelani mengatakan OJK akan mewajibkan seluruh perusahaan untuk mendirikan sendiri asuransi syariah. Firdaus mengatakan, peraturannya nanti tidak akan terlalu ketat.
Menurut dia, waktu 3 tahun sejak diberlakukannya peraturan, namun dirasa tidak cukup maka akan dihitung dan kemungkinan tidak dipaksakan hingga UUS dalam perusahaan tersebut sudah memiliki aset 50% dari asuransi konvensional.
Firdaus mengatakan, jika UUS dalam perusahaan asuransi masih kecil, maka tidak menjadi masalah, dan perusahaan tidak diwajibkan spin off karena masih menuntaskan target penjualan produk. Ketua, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), M Shaifie Zein, menilai hal ini merupakan solusi yang bagus untuk asuransi syariah di masa mendatang. Namun menurut dia memisahkan perusahaan bukanlah pekerjaan mudah. [sylke]
Sumber: Neraca
0 komentar:
Posting Komentar