104: ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR DAN TANGGUNG GUGAT
SENIN : 18 MARET 2013
Jam : 14.00 - 17.00
o Ujian ini terdiri dari dua bagian (Bagian Idan Bagian II)
o Jawab seluruhnya 8 (delapan) pertanyaan pada Bagian I(bobot 25%)
o Jawab 4 (empat) pertanyaan pada Bagian II (bobot 75%) o Waktu yang tersedia 3 (tiga) jam
BAGIAN I
Jawab seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada bagian ini. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks).
Dianjurkan menggunakan waktu max. 45 menit untuk mengerjakan Bagian I.
Jawab seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada bagian ini. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks).
Dianjurkan menggunakan waktu max. 45 menit untuk mengerjakan Bagian I.
- Uraikan ketentuan Sister Car Clause dalam asuransi kendaraan bermotor.
- 'Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia adalah all risks policy' . Uraikan pendapat saudara atas pernyataan tersebut.
- Uraikan ketentuan Pengalihan Kepemilikan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.
- Uraikan pengertian betterment dalam asuransi kendaraan bermotor.
- Uraikan apa yang dimaksud dengan class action dalam industry liability
- Uraikan apa yang dimaksud dengan legal liability
- Uraikan apa yang dimaksud dengan time element trigger dalam liability insurance
- Berkaitan dengan liability insurance, uraikan apa yang dimaksud dengan umbrella policy.
BAGIAN II
Jawab EMPAT dari ENAM pertanyaan pada bagian ini.Apabila dijawab lebih dari 4 (empat) soal,maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaan 1 (satu) sampai 4 (empat) tanpa memperhatikan nomor urut soal.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks)
Jawab EMPAT dari ENAM pertanyaan pada bagian ini.Apabila dijawab lebih dari 4 (empat) soal,maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaan 1 (satu) sampai 4 (empat) tanpa memperhatikan nomor urut soal.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks)
9. Jelaskan cara dan akibat pembatalan perluasan jaminan huru-hara di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.
10. Berdasarkan Polis Standar Asurans i Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan:
- 3 (hal) yang dapat menyebabkan hak Tertanggung atas ganti rugi hilang dengan sendirinya.
- Upaya yang dapat dilakukan tertanggung bila yang bersangkutan keberatan dengan ganti rugi yang disetujui penanggung yang lebih kecil dari keruian yang dialami.
11. Jelaskan 4 (empat) kewajiban Tertanggung, dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia berkaitan dengan tuntutan pihak ketiga atas kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan .
12. Berkaitan dengan polis public and products liability, jelaskan:
- 2 (dua) masalah dengan claims made trigger
- 2 (dua) cara pemberian indemnity (by indemnifying the insured and by paying on behalf of the insured)
13. Berkaitan dengan social attitude terhadap tortious Nability yang harus diantisipasi liability underwriter, jelaskan:
- apa yang dimaksud dengan tortious liability
- 2 (dua) ha! yang membuat masyarakat menjadi litigious (melek hukum)
- 2 (dua) gugatan dimana penggugat tidak perlu lagi mengidentifikasikan pihak yang akan digugat
14. Polis liability standar tidak akan menjamin tanggungjawab yang dibebankan oleh regulasi karena dianggap bertentangan dengan public interest.
- Jelaskan 2 (dua) alasan yang melatar belakangi hal ini.
- Jelaskan jaminan yang diberikan polis Directors ' & Officers' Liability berkaitan
- dengan tanggungjawab po!usi.
SELAMAT BEKERJA
TUHAN MEMBERKATI
-------------------------------------
Kumpulan soal AAMAI (AAAIK) bulan Maret 2013 (klik link, lalu klik SKIP ADS):
101 Praktek Asuransi
102 Hukum Asuransi
103 Praktek Bisnis dan Asuransi Keuangan
104 Asuransi Kendaraan Bermotor dan Tanggung Gugat
105 Asuransi Harta Benda & Kepentingan Keuangan
106 Asuransi Pengangkutan
107 Praktek Underwriting
108 Praktek Klaim
0 komentar:
Posting Komentar