JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menyatakan, pemegang polis yang klaim asuransinya ditolak bisa mengadukan penyelesaian pertanggungjawaban ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI).
Ketua DAI Cornelius Simanjuntak mengatakan, setiap orang berhak terus memperjuangkan haknya, dalam hal ini meski klaim asuransi ditolak oleh perusahaan asuransi.
"Jadi, kalau ada tertanggung ingin menempuh penyelesaian tentu punya hak, untuk sengketa asuransi ada BMAI, di mana pelayanannya akan memberikan mediasi para pihak (pemegang polis dan perusahaan asuransi)," kata Cornelius di kantornya, di Jakarta, Senin (30/9/2013).
Di situ, kata Cornelius, pengadu tidak dipungut biaya mediasi. Jika mediasi berhasil, akan disusun perjanjian baru. Jika tidak, penyelesaian sengketa akan ditingkatkan ke ranah yudikasi.
Dalam putusan yudikasi, baik pemegang polis maupun perusahaan asuransi harus menghargai keputusan.
"Kalau ternyata dalam kejadian tidak ada unsur pelanggaran polis, dan pelanggaran hukum yang mengakibatkan klaim tidak bisa dicairkan, maka semua pihak harus menghormati," kata dia.
Cornelius menjelaskan, pada dasarnya, produk asuransi adalah produk yang sudah disetujui Otoritas Jasa Keuangan atau regulator di bidang perasuransian sehingga ia pun yakin aturan main dalam polis baik bagi pemegang polis.
Menyoroti kasus AQJ, ia berharap kasus tersebut tidak digunakan sebagai sarana mendiskreditkan perusahaan mana pun. Ia menegaskan, DAI berkepentingan menjaga nama baik industri asuransi.
"Sampai saat ini, kami juga punya Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). Kalau masyarakat ada klaim yang tidak ditanggung, kami menganjurkan menghubungi BMAI sehingga dapat solusi dan penjelasan," pungkasnya.
Sumber: Kompas
0 komentar:
Posting Komentar