Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan lembaga rating asuransi akan terbentuk pada Oktober 2013. Dengan terbentuknya lembaga rating ini, diharapkan pada tahun 2014 industri perasuransian sudah menggunakan tarif baru hasil dari lembaga tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani mengatakan, lembaga rating ini akan berfungsi sebagai tempat rujukan untuk membentuk tarif premi asuransi. Hasil dari analisa lembaga tersebut akan digunakan OJK untuk menetapkan tarif premi asuransi.
Pada tahap awal, menurut Firdaus, tarif premi yang akan ditetapkan adalah tarif premi asuransi kebakaran. Ke depannya, lembaga rating ini akan terus menganalisa tarif premi untuk produk lain.
"Bahkan bisa juga untuk tarif premi asuransi jiwa," jelasnya di Jakarta, baru-baru ini.
Firdaus menambahkan, di dalam lembaga rating ini ada tiga pihak yang akan dilibatkan, yaitu OJK, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan tenaga konsultan gratis dari Jepang. "Pihak dari Jepang akan berada di Indonesia selama dua tahun," tegasnya.
Selain sebagai rujukan tarif premi, OJK menurut Firdaus, juga akan menjadikan lembaga ini sebagai tempat pengelola data industri perasuransian. Dalam waktu dekat menurutnya, OJK akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi permintaan akan industri perasuransian memasukkan data ke lembaga rating.
Chief Financial Officer PT Lippo General Insurance Tbk, Johannes M Agus menjelaskan, memang perlu dibuat sebuah lembaga rating untuk membentuk tarif premi asuransi. Pasalnya, saat ini terjadi kompetisi yang kurang sehat, karena perusahaan asuransi saling perang tarif premi asuransi.
"Untuk premi asuransi kendaraan bermotor misalnya, banyak yang menjalankan premi di bawah 3%, jauh di bawah ketetapan Biro Perasuransian," ujarnya.
Johannes menambahkan, penetapan tarif premi serupa juga terjadi di Lembaga Penjaminan Simpan (LPS). Dia mengatakan, nantinya penetapan premi penjaminan LPS akan disesuaikan dengan risiko masing-masing perusahaan. Namun untuk tahap awal, tarif premi risiko ini baru akan diterapkan untuk perbankan.
"Nanti akan ada juga untuk asuransi," ujarnya.
Sumber: Berita Satu
0 komentar:
Posting Komentar