Home » Istilah » Prinsip dan Prosedur Arbitrase
Jumat, September 06, 2013
Prinsip dan Prosedur Arbitrase
Prinsip ini mengacu pada adanya perselisihan khususnya masalah teknis perhitungan ganti rugi. Undang – Undang tentang arbitrase di Inggris: Arbitration Acts 1950 dan diamendemen menjadi the Arbitration Act 1979.
G1. LEGAL POSITION
Kondisi arbitrase diterapkan dalam polis sebagai alat untuk penyelesaian perselisihan. Bila tertanggung dirugikan atas keputusan satu arbitrase, dia tidak dapat naik banding sesuai dengan Undang – undang Arbitrase tersebut.
G2. PROSEDUR
Masing – masing pihak menunjuk pengacara untuk mempersiapkan kasus tersebut. Asalkan sudah disepakati masing – masing pihak, dispute disampaikan dan diputuskan oleh seorang arbitrase tunggal. Akan tetapai bila pihak tidak sepakat, maka masing – masing pihak dapat mengangkat satu arbitrase dan dalam kasus ini maka akan diangkat seorang arbitrase independent sebagai umpire (wasit).
G3. KELEBIHAN DAN KELEMAHAN MENGGUNAKAN ARBITRASE
KELEBIHAN:
- Cara kerjanya lebih bersifat pribadi
- Penyelesaian tidak resma dan dispute dapat diselesaikan dengan cepat
- Biaya perkara lebih murah dibandingkan penyelesaian di pengadilan
- Penanggung terhindar dari biaya – biaya hukum yang mahal
- Arbitrase biasanya dipilih sesuai dengan hukum asuransi dan tentu keputusan akan lebih fair
- Keputusan yang diambil adalah final kecuali ada keberatan – keberatan hukum.
KELEMAHAN:
- Tertanggung cenderung mencurigai arbitrase yang dianggap berpihak kepada penanggung.
- Setiap adanya tindakan yang ceroboh dan salah dari arbitrase akan mengurangi reputasi sistem arbitrase.
- Dalam pikiran publik, keputusan seorang hakim lebih dipercaya dari pada arbitrase.
G4. ARBITRATION CONDITION
Condition Arbitrase berbunyi sbb:
If any difference arises as to the amount to be paid under this policy (otherwise being admitted) such difference shall be referred to an arbitrator to be appointed by the parties in accordance with statutory provisions. Where any difference is by this condition to be referred to arbitration the making of an award shall be a condition precedent to any right of action against the insurer.
Berikut point yang harus dicatat dari kondisi tersebut:
1. Kondisi hanya menyangkut dispute atas jumlah yang akan dibayar. Bila sudah menyangkut atas dijamin atau tidak akan mengacu pada pengadilan.
2. Hanya satu arbitrator tunggal yang harus ditunjuk.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar