kaca mata
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

Sabtu, November 21, 2015

Baru 10 asuransi umum miliki aktuaris

- 0 komentar
JAKARTA. Industri asuransi tidak lepas dari hitungan matematis dalam berbisnis. Makanya peran aktuaris sangat dibutuhkan untuk mengukur potensi keuntungan maupun risiko dari perusahaan asuransi. Namun nyatanya, baru segelintir perusahaan asuransi umum yang memiliki tenaga aktuaris sendiri.

Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan baru sekira 12% saja perusahaa asuransi umum yang mempekerjaan aktuaris sebagai karyawan tetap mereka. "Dari 84 perusahaan mungkin hanya 10 yang punya tenaga aktuaris sendiri," kata dia, Senin (27/7).
Hal ini tak lepas dari jumlah aktuaris yang memang masih sangat mini dibandingkan kebutuhan industri. Bagi perusahaan yang belum memiliki aktuaris sendiri, biasanya mereka memakai jasa konsultan aktuaris.

Lantaran belum memadainya jumlah aktuaris di dalam negeri, AAUI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris sendiri hingga tahun 2020 nanti. Jangka waktu lima tahun ini diharapkan bisa digunakan untuk memperbanyak jumlah aktuaris secara signifikan.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK bilang, pihaknya belum menerima usulan dari AAUI tersebut secara remi. Namun, ia mengakui ketersedian tenaga aktuaris di dalam negeri masih jauh dari jumlah yang dibutuhkan.

Menurutnya, kekurangan tenaga aktuaris ini menyebabkan perusahaan asuransi kesulitan melakukan inovasi dalam meracik produk. Alhasil, perkembangan produk asuransi baru pun menjadi monoton. "Akhirnya produk yang dihasilkan sering itu-itu saja," ujarnya.

 Sumber: Kontan
[Continue reading...]

MEA, kualitas aktuaris harus diperkuat

- 0 komentar
JAKARTA. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengaku tak gentar hadapi masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun depan karena telah terbiasa dengan kompetisi.

Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim mengatakan, tidak melihat MEA sebagai ancaman di industri asuransi.

Sebab, perusahaan asuransi besar telah merambah ke Indonesi dalam bentuk usaha patungan atau joint venture (JV) dengan mitra lokal.

"Kami sudah terbiasa head to head dengan perusahaan asuransi lain. Perusahaan asuransi juga tidak mau agen-agennya dipindahkan begitu saja," terang Hendrisman kepada KONTAN.

Namun ada hal yang menjadi kekhawatirannya.
Menurutnya, kualitas sumber daya manusia (SDM) aktuaris dan underwriter di Indonesia perlu ditingkatkan.

Melalui sumber daya manusia yang mumpuni, maka posisi-posisi aktuaris dapat diisi oleh warga negara Indonesia.

"Selain kualitas SDM, kita juga perlu meningkatkan kuantitas aktuaris dan underwriter. Saat ini jumlahnya masih sangat minim," pungkasnya.

Sumber: Kontan 


[Continue reading...]

Jumat, November 20, 2015

Aktuaris minim, asuransi jiwa lebih mahal

- 0 komentar
JAKARTA. Berlangsungnya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) menghitung hari. Meski asuransi jiwa lokal optimis mampu bersaing dengan perusahaan asuransi asiing, ketersedian sumber daya manusia masih menjadi kendala besar pelaku asuransi dapat bersaing.

Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya mengatakan, perusahaan asuransi dalam negeri masih menghadapi kendala besar dalam pemenuhan tenaga aktuaris. Jumlah aktuaris yang masih sedikit membuat beban yang dikeluarkan asuransi dalam negeri terbilang tinggi. Hal inilah yang membuat premi asuransi dalam negeri masih terbilang mahal.

"Misalnya perusahaan asuransi joint venture. Mereka memiliki tenaga aktuaris asing yang harus bolak balik dari negaranya ke Indonesia. Tentu ini jadi beban yang tinggi harus ditanggung perusahaan. Padahal kalau tenaga aktuaris ada dalam negeri, tentu tidak harus mendatangkan dari luar negeri," terang Hendrisman pada Kamis (19/11).

Untuk mendukung kinerja industri asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap akan ada penambahan tenaga aktuaris di Indonesia. Lembaga yang mengawasi industri keuangan ini pun mencanangkan program 1.000 aktuaris hingga 2018.

Namun Hendrisman mengatakan, pencanangan ini belum akan terasa dalam satu dua tahun ini. Sebab butuh proses untuk tidak sekedar mencetak jumlah aktuaris tapi juga aktuaris yang berkualitas.
Menurut Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), saat ini jumlah aktuaris di Indonesia baru ada 380 orang. Padahal kebutuhan aktuaris di industri asuransi mencapai 700 orang.

 Sumber: Kontan
[Continue reading...]

Asuransi Incar Pertumbuhan Premi 20%

- 0 komentar
JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) merilis proyeksi pertumbuhan premi di Indonesia pada 2016. Target optimistis pertumbuhan premi pun telah dipatok pada kisaran 15-20 persen.

Ketua Umum AAUI Yasril Rasyid mengatakan, target pertumbuhan ini didasari oleh pertumbuhan premi bruto pada kuartal III-2015 yang mengalami pertumbuhan cukup menggembirakan.
Pertumbuhan yang sangat signifikan dirasakan pada lini usaha harta benda dengan pertumbuhan premi bruto mencapai Rp1.541,5 miliar atau tumbuh sebesar 132,9 persen dibanding periode yang sama pada tahun 2014.

"Ruang tumbuh, pertumbuhan ekonomi dan dukungan pemerintah merupakan tidak faktor pendorong pertumbuhan premi," tutur Yasril di Jakarta, Kamis (18/11/2015).

Namun demikian, dalam proyeksi pertumbuhan premi ini, terdapat jenis asuransi yang diperkirakan masih mengalami pertumbuhan negatif pada 2016, yaitu asuransi energi darat dan energi offshore. Perkiraan ini didasari oleh angka pertumbuhan premi pada kedua sektor ini yang juga mengalami pertumbuhan negatif pada kuartal II-2015.

Sementara pada sektor energi darat, pertumbuhan premi bruto mencapai minus 35 persen, sedangkan energi off shore minus 33,2 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2014.

Oleh karena itu, AAUI pun telah membidik tujuh sektor yang diyakini dapat memberikan pertumbuhan positif bagi premi asuransi umum. Ketujuh sektor tersebut adalah pengangkutan laut, rangka kapal, satelit, rekayasa, tanggung gugat, kredit, dan penjaminan.
 
 
 Sumber: Okezone
[Continue reading...]

Kamis, November 19, 2015

Industri Asuransi Indonesia Masih Butuh Banyak SDM Adjuster

- 0 komentar
Bisnis.com, JAKARTA-Industri asuransi Indonesia masih membutuhkan lebih banyak adjuster, karena dalam beberapa tahun ke depan industri ini diperkirakan akan berkembang semakin pesat.
Hal ini tak lepas dari target pertumbuhan penetrasi asuransi hingga 20 persen dalam 2-3 tahun ke depan, sesuai target yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satunya adalah SDM yang penting di industri asuransi adalah bidang penilaian kerugian asuransi, atau SDM loss adjuster. Sehingga profesi adjuster semakin penting, seiring terus meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berasuransi.

Menurut Ketua Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI) Budi S Maharesi, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap asuransi, terutama asuransi umum atau asuransi kerugian, kebutuhan terhadap adjuster juga terus meningkat mengingat saat ini jumlahnya masih terbatas.

Di sisi lain, jumlah adjuster di Indonesia dalam 10 tahun terakhir meningkat pesat. “Jika 10 tahun lalu jumlahnya sekitar 250 orang, lima tahun lalu jumlahnya kurang dari 290 orang. Namun saat ini jumlah adjuster di Indonesia hamper mencapai 400 orang,” kata Budi S Maharesi saat menjelaskan profesi ini, dalam siaran persnya  Rabu (18/11/2015).

Mengenai persyaratan dasar untuk menjadi seorang adjuster, diakui Budi bahwa sebagian besar adjuster di Indonesia saat ini memiliki latar belakang keilmuan di bidang teknik, terutama teknik mesin, teknik sipil, dan teknik elektro. Walaupun demikian, sebenarnya latar belakang keilmuan ini bukan merupakan sesuatu yang mutlak.

Mereka yang berlatarbelakang keilmuan apapun dapat memilih profesi sebagai adjuster, karena syarat yang utama untuk menjadi seorang adjuster yang mumpuni adalah adanya kemauan (willingness) yang kuat dan panggilan jiwa (passion).

“Adjuster itu tumbuh dalam proses OJT atau on the job training. Karier sebagai adjuster dimulai dari menjadi pengamat, karena si pemula belajar dengan cara mengamati seniornya bekerja dan membuat laporan. Kemudian dia membuat laporan bayangan, hingga dinilai mampu untuk mengambil tanggung jawab sendiri. Setelah dinilai mahir maka dia dapat ‘terbang solo’ sebagai adjuster, dan tahap selanjutnya mendapat penilaian dari rekan sejawat (peer review),” kata Presiden Direktur PT McLarens Indonesia ini.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa karir sebagai adjuster tidak harus berakhir dengan profesi penilai kerugian, karena sebenarnya di industri perasuransian terbuka kemungkinan untuk pindah ke industri lainnya misalnya ke perusahaan asuransi umum atau ke perusahaan pialang asuransi (broker).
“Sudah ada beberapa contoh, mereka yang memulai karir sebagai adjuster, ketika pindah ke industri lain juga mencapai posisi yang tinggi. Sebagai misal Karel Fitrijanto, Dirut Panin Insurance yang kini menjadi Wakil Direktur Utama PT Asuransi Multi Artha Guna (MAG) setelah Panin merger dengan MAG, adalah orang yang mengawali karir sebagai adjuster.

Kemudian ada Victor Sandjaya, mantan Dirut Allianz Utama juga mengawali karir sebagai adjuster. Satu lagi adalah Bagus Dharma Susila, saat ini menjadi Vice President Director AON Indonesia, sebuah perusahaan broker, juga awalnya menjadi adjuster,” jelas Budi S Maharesi.
 
 
Sumber: Bisnis
[Continue reading...]

Penetrasi Asuransi di Indonesia Masih Rendah

- 0 komentar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih rendahnya tingkat penetrasi asuransi di Indonesia. Hal itu menunjukkan minat masyarakat untuk berasuransi masih tergolong rendah.

Menurut data OJK, sampai dengan akhir September 2015, tingkat penetrasi asuransi konvensional baru mencapai 2,51 persen dengan densitas sebesar Rp 1,1 juta. Di sisi lain, tingkat penetrasi dan densitas industri asuransi syariah baru mencapai 0,08 persen dan Rp 40 ribu.

"Rendahnya penetrasi asuransi kita tersebut seharusnya dapat dilihat sebagai suatu peluang yang terbuka lebar untuk digarap oleh para pelaku di industri jasa keuangan," jelas Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani, dalam Seminar Insurance Outlook 2016 di Jakarta, Kamis (19/11).

Firdaus menyebutkan, Indonesia memiliki jumlah penduduk terbesar di kasawan ASEAN. Pertumbuhan kelas menengah yang tinggi akan membutuhkan layanan beyond banking khususnya pelayanan produk asuransi untuk melindungi harta bendanya. Selain itu, Indonesia juga memiliki jumlah usaha UMKM yang sangat besar yang terus tumbuh setiap tahunnya sehingga memerlukan perlindungan asuransi untuk melindungi kelangsungan usahanya.

Secara geografis, Indonesia memiliki kekayaan lahan pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, maupun industri-industri manufaktur serta jasa yang terbentang luas dari sabang sampai merauke. Sumber daya tersebut tentunya juga memerlukan perlindungan asuransi.

Menurutnya, kondisi-kondisi itu menjadi pangsa pasar yang besar bagi industri asuransi dan sangat disayangkan apabila tidak digarap dengan serius.

Sumber: Republika
[Continue reading...]

Asuransi Syariah Diprediksi Tetap Tumbuh Positif Tapi Melambat

- 0 komentar
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) meyakini industri perlindungan berbasis hukum Islam tersebut akan tetap tumbuh meski tidak sebesar pertumbuhan pada 2013.

"Berdasarkan perkiraan dan perkembangan laju perekonomian nasional dan global di tahun 2016, kami yakin asuransi syariah akan tetap bertumbuh meski tidak sebesar sampai awal tahun 2013," kata Ketua Umum AASI Adi Pramana di Jakarta, Kamis (19/11).

Rasa optimistis tersebut diungkapkan oleh Adi karena sebelumnya ada prediksi dari Bank Indonesia (BI) yang menyatakan bahwa pada tahun 2016 perekonomian Indonesia akan tumbuh di atas lima persen.
Pertumbuhan asuransi syariah tersebut, baik dari segi pendapatan kontribusi (premi), aset, dan investasi di 2016, diperkirakan akan tumbuh dari 10 persen hingga 30 persen.

"Tak hanya itu, market share asuransi syariah juga diprediksi mengalami pertumbuhan, kami harapkan dapat mencapai di atas 5,5 persen hingga 7 persen," ujar Adi.

Harapan pertumbuhan asuransi Syariah ini juga diyakini oleh Adi akan terealisasi karena meski hingga kuartal III 2015 ada perlambatan ekonomi, sektor ini masih tetap tumbuh dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Hingga kuartal III 2015, AASI mencatat industri asuransi syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan pada seluruh indikator yang mencakup aset, investasi, kontribusi bruto, dan klaim bruto.

"Aset mengalami pertumbuhan 14,27 persen, investasi tumbuh 14,98 persen, kontribusi bruto 13,07 persen, dan klaim bruto tumbuh 13,81 persen," tuturnya.

Dari catatan AASI, pertumbuhan tersebut memiliki rincian sebagai berikut, aset tumbuh menjadi Rp 23,64 miliar dibandingkan 2014 sebesar Rp 20,687 miliar. Investasi sebesar Rp 20,609 miliar dibanding tahun sebelumnya Rp 17,924 miliar.

Untuk kontribusi bruto pada kuartal III 2015, AASI mencatat pertumbuhannya senilai Rp 7,653 miliar dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya di angka Rp 6,768 miliar. "Sedangkan klaim bruto kita sampai kuartal III tahun 2015 mencapai Rp 2,476 miliar yang naik dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yaitu di angka Rp 2,175 miliar," katanya.

Melihat pertumbuhan itu, AASI pun semakin optimis untuk mencapai target di 2016. Untuk mencapai target tersebut, AASI menggandeng Kementerian Koperasi dan UMKM, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Hal ini untuk mengembangkan saluran distribusi asuransi syariah yang baru," katanya menambahkan.

Sumber: Republika
[Continue reading...]

AAUI minta wajib aktuaris di 2020

- 0 komentar

JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran terkait kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris sendiri. Pasalnya, jumlah aktuaris yang tersedia di dalam negeri masih sangat minim.

Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor mengatakan, sejak beberapa waktu terakhir regulator memang makin memperhatikan jumlah aktuaris di industri asuransi. Bahkan, akhir tahun ini rencananya akan ditentukan batas waktu bagi perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris.

Namun, Julian meminta kewajiban tersebut baru diterapkan lima tahun lagi. "Kami meminta penundaan kewajiban ini jadi 2020," kata Julian, Senin (27/7).

Menurut Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) sendiri, saat ini jumlah aktuaris di Indonesia baru ada 380 orang. Padahal kebutuhan aktuaris di industri asuransi mencapai 700 orang.

Jangka waktu yang diminta oleh pelaku usaha ini, lanjut Julian, diperlukan untuk menggenjot jumlah akutaris di dalam negeri. Karena bila dipaksakan terlalu cepat bisa menimbulkan gejolak yang memberatkan pelaku usaha.

Ketimpangan yang jauh antara kebutuhan dan ketersedian aktuaris ini bisa menyebabkan biaya perusahaan untuk merekrut serang aktuaris jadi terlalu besar. "Biaya di internal perusahaan pun bisa jadi tidak sehat," ungkapnya.

Sumber: Kontan
[Continue reading...]

Selasa, November 17, 2015

Pertumbuhan Asuransi di Q3 2015 Sebesar 10 persen

- 0 komentar
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat pertumbuhan premi bruto asuransi umum sampai kuartal ketiga tahun 2015 ini sebesar 10 persen menjadi Rp42,3 triliun. Pertumbuhan terbesar terjadi lini usaha harta benda dengan kenaikan sebesar Rp1,7 triliun. Untuk klaim bruto, AAUI mencatat kenaikan sebesar 33,5 persen, menjadi Rp21,9 triliun.

Peningkatan klaim bruto tertinggi terjadi di lini usaha asuransi harta benda sebesar Rp1,2 truliun dan diikuti oleh lini asuransi pesawat udara sebesar Rp1,1 triliun. Loss rasio di kuartal ketiga ini tercatat naik menjadi 41,7 persen, atau naik sebesar 9,1 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Sedangkan untuk reasuransi umum, AAUI mencatatkan pertumbuhan premi bruto pada kuartal ketiga ini sebesar Rp52 triliun atau naik sebesar 78,7 persen dari periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan terbesar terjadi dari lini harta benda dengan kenaikan mencapai Rp1,5 triliun. Untuk klaim bruto reasuransi umum, AAUI mencatat meningkat sebesar Rp1,8 triliun atau naik 30,9 persen dari periode yang sama tahun lalu. Peningkatan klaim teetinggi terjadi di lini usaha reasuransi harta benda sebesar Rp181 miliar.

Ketua Bidang Statistik, Riset & Analisa, TI, dan Aktuaria AAUI Dadang Sukresna mengatakan bahwa sejauh ini angka pertumbuhan dari berbagai lini secara umum masih dalam prediksi. Berbagai kemungkinan peningkatan masih dapat terjadi sampai akhir tahun nanti. “hingga akhir tahun nanti kita masih prediksikan akan terjadi pertumbuhan lagi,” ungkap Dadang. Fir

[Continue reading...]

OJK Luncurkan Pedoman Tata Kelola Emiten

- 0 komentar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan pedoman tata kelola perusahaan terbuka (Tbk.) di Jakarta, 17 November 2015. Pedoman ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) terkait tata kelola perusahaan terbuka.

Peluncuran pedoman tata kelola perusahaan emiten ini merupakan salah satu upaya OJK dalam mendorong industri jasa keuangan, khususnya pasar modal untuk lebih teratur, adil, akuntabel, transparan, dan mampu melindungi kepentingan konsumen serta tumbuh dengan stabil. Struktur dari pedoman ini terdiri dari lima aspek, yang meliputi hubungan perusahaan terbuka dan pemegang saham dalam memenuhi hak-hak pemegang saham, fungsi dan peranan komisaris, fungsi dan peranan direksi, partisipasi pemangku kepentingan, serta keterbukaan informasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menyatakan bahwa sudah saatnya perusahaan publik di Asia memiliki tata kelola yang baik. Indonesia sendiri, lanjut Nurhaida, dalam Asian TOP 50 Emiten, baru dua perusahaan yang masuk. “Kita mengharapkan untuk ke depan harus bisa lebih dari 10 perusahaan. Saya berharap seluruh perusahaan emiten di Indonesia dapat mempedomani tata kelola ini,” katanya. 

Sumber: Mediasuransi
[Continue reading...]

Senin, November 16, 2015

Regulator Di Asean Siapkan Roadmap Integrasi Asuransi

- 0 komentar
Bisnis.com, JAKARTA - Regulator industri asuransi di kawasan Asia Tenggara menyepakati pembentukan Asean Insurance Forum untuk mendorong integrasi sektor tersebut saat berlakunya Asean Economic Community pada akhir tahun ini.

Lembaga yang akan mengawal pengembangan liberalisasi khusus industri asuransi di kawasan Asia Tenggara ini dicetuskan saat perhelatan Asean Insurance Regulators' Meeting (AIRM) ke-18 di Kamboja, pada akhir Oktober lalu.

Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Otoritas Jasa Keuangan, menjelaskan Asean Insurance Forum (AIF) akan mulai bekerja pada awal 2016.
"Pada Januari atau Februari 2016 forum ini akan mulai beroperasi," ujarnya seperti dikutip Bisnis.com, Kamis (12/11/2015).

Edy menjelaskan pembentukan lembaga ini diharapkan dapat memantapkan proses integrasi industri asuransi di Asia Tenggara, terutama dalam menghadapi masyarakat ekonomi Asean. Apalagi, sebutnya, lembaga serupa bagi sektor perbankan dan pasar modal sebenarnya sudah lebih dulu ada.
Dengan begitu, AIF nantinya akan menjadi lembaga yang mengakomodir seluruh regulator asuransi di Asia Tenggara.

"Perlu ada kesepahaman, karena setiap negara punya aturan masing-masing," kata Edy.
Lebih lanjut, dia menjelaskan AIF akan menjadi lembaga bersama yang bakal menentukan roadmap pengembangan liberalisasi asuransi di Asia Tenggara.

Edy menjelaskan sejumlah hal terkait, integrasi, finansial literasi dan stabilitas industri asuransi, akan dibahas dengan target dan rencana kerja pengembangan ke depan. Pasalnya, Edi mengatakan integrasi industri asuransi memerlukan waktu, meskipun MEA sudah akan berlaku pada akhir tahun ini.

Salah satu poin dalam AIRM ke-18 yang mendesak direalisasikan, sambung  Edy, adalah penerapan integrasi asuransi pada sektor marineaviation dan transit/transportation (MAT). Sektor-sektor tersebut dinilai paling sering bersinggungan dalam implementasi MEA.


Sumber: Bisnis
[Continue reading...]

KZI Singapore Kembali Laporkan Asuransi Recapital Ke OJK

- 0 komentar
Bisnis.com, JAKARTA– KZI Singapore kembali melaporkan Asuransi Recapital kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait gugatan wanprestasi senilai US$4,6 juta yang saat ini sedang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KZI Singapore (KZIS) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih proaktif melindungi investor dari perusahaan asuransi yang beriktikad buruk. Kuasa hukum KZIS Andi Yusuf Kadir mengatakan ini bukan kali pertama kliennya menyurati OJK.

“Ini merupakan kedua kalinya setelah surat pelaporan pertama tertanggal 11 Desember 2013 silam,” ujarnya, Senin (16/11/2015).

Dalam laporan tertanggal 13 November 2015 itu, KZI Singapore menyesalkan klaim Asuransi Recapital yang menyatakan bahwa surety bonds yang dikeluarkannya adalah tidak sah.
Andi menilai alasan yang dikemukakan oleh Asuransi Recapital menunjukkan iktikad buruk yang nyata untuk tidak menghormati perjanjian dalam mengeluarkan jaminan pelaksanaan (performance bond) dan jaminan uang muka (advance payment bond) senilai US$4,6 juta.

Andi mengemukakan, kedua surety bond itu dibuat dan diterbitkan sendiri oleh Asuransi Recapital. Dan pada surat pernyataan tertanggal 23 Mei 2013, perusahaan asuransi umum itu telah mengakui keabsahan dan keberlakuan produk yang dikeluarkan.

Dia menjelaskan, seluruh syarat yang diajukan oleh Asuransi Recapital untuk mencairkan klaim surety bonds ini telah dipenuhi semuanya oleh KZI Singapore, salah satunya adalah pembuktian wanprestasi PT Putra Samudera.

“Namun, setelah semua syarat dipenuhi, PT Asuransi Recapital malah menolak memenuhi  kewajiban hukumnya dengan berdalih bahwa performance bond dan advance payment bond yang mereka keluarkan sendiri tidak sah,” ungkapnya.

Direktur KZI Singapore, Choi Sung Wook meminta OJK untuk melindungi investasi yang hendak dilakukan oleh investor asing lainnya untuk menghindari kemungkinan terjadinya kasus yang sama.
“Sebagai investor asing, saya menyayangkan tindakan Asuransi Recapital yang seharusnya melindungi hak saya sebagai investor ternyata malah merugikan,” ujar Choi.

Proses persidangan antara KZI Singapore dan Asuransi Recapital pun masih terus berlangsung. Saat ini proses persidangan telah memasuki tahap persidangan pemeriksaan eksepsi tergugat yang dijadwalkan pada 26 November 2015.

Selaku tergugat, Asuransi Recapital mengajukan eksepsi kompetensi absolut dalam berkas jawabannya. Kuasa hukumnya, Roni Hutajulu menilai hanya badan arbitrase Singapura (Singapore International Arbitration Center/SIAC) yang berhak mengadili perkara tersebut.

Sumber: Bisnis
[Continue reading...]

2016, nelayan bakal terlindungi asuransi

- 0 komentar
JAKARTA. Nelayan di berbagai daerah bakal memperoleh asuransi jiwa yang merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2016, kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Di tahun 2016, nelayan akan mendapat asuransi jiwa," kata Susi Pudjiastuti, Senin (16/11).

Menurut dia, pada 2016 mendatang, nelayan yang memiliki KTP dan kartu nelayan bakal mendapatkan santunan hasil kerja sama KKP dan pihak asuransi.

Jika nelayan meninggal, lanjutnya, maka berdasarkan perundingan sementara KKP dengan pihak asuransi, klaimnya diperkirakan bisa mencapai paling sedikit Rp60 juta.

Menteri Kelautan dan Perikanan juga menginginkan agar organisasi nelayan di Indonesia dapat diperkuat keberadaannya guna membuat daya tawar nelayan menjadi semakin kuat.

"Dengan diperkuat organisasi tersebut ini dapat digunakan untuk membela kepentingan nelayan. Penyegaran harus dilakukan secara periodik dengan menyelenggarakan musyawarah nasional untuk tingkat nasional," tuturnya.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan pemerintah Indonesia belajar dari Malaysia guna membuat kebijakan dalam pengelolaan dan peningkatan kesejahteraan nelayan.

"Nelayan yang berlisensi di Malaysia setiap bulan mendapatkan sekitar 300 ringgit Malaysia sebagai 'cost of allowance' (biaya hidup) yang ditanggung negara," ucap Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim dalam acara Evaluasi 2015 dan Proyeksi 2016 Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, ujar Abdul Halim, nelayan yang berlisensi di Malaysia juga mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Subsidi BBM itu, lanjutnya, diberikan baik saat dia melaut atau tidak, dan di luar biaya hidup yang diberikan pemerintah.

Nelayan di negeri jiran itu, ucap dia, juga mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di rumah sakit-rumah sakit pemerintah.

Sedangkan jika mengalami kematian, lanjutnya, maka nelayan itu juga mendapatkan dana hingga 2.000 ringgit Malaysia yang dikelola secara langsung oleh badan pengelolaan perikanan Malaysia.

"Nelayan juga mendapatkan jaminan perbaikan kapal," katanya dan menambahkan, hal yang dilakukan kepada nelayan di Malaysia sebenarnya juga bisa dialami oleh nelayan di Indonesia.

Sumber: Kontan
[Continue reading...]

Premi Bruto Asuransi Umum Rp42,3 Triliun

- 0 komentar
JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan, premi bruto asuransi umum sampai kuartal III 2015 mencapai Rp42,3 triliun atau tumbuh 10% dibanding periode sama tahun lalu.

Pertumbuhan terbesar pada premi bruto secara nominal dicapai oleh lini usaha asuransi harta benda dengan kenaikan sebesar Rp1,7 triliun.

"Pertumbuhan sebesar 10% masih berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,73% (secara akumulatif sebesar 4,71%)," ujar Ketua AAUI Yasril Y Rasyid di Jakarta, Senen (16/11/2015).

Sementara klaim bruto juga mengalami pertumbuhan sebesar 33,5% menjadi Rp21,9 triliun. Dia menyebutkan, peningkatan klaim tinggi tercatat pada lini usaha asuransi harta benda yang mencatatkan peningkatan klaim bruto sebesar Rp1,2 triliun. Diikuti lini asuransi pesawat udara yang mencatatkan peningkatan klaim sebesar Rp1,1 triliun.

Loss rasio kuartal III 2015 mencatat peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun 2014 sebesar 9,1% menjadi 41,7%.

"Dimana presentase terbesar tercatat pada lini usaha asuransi penerbangan dan satelit, yaitu sebesar 81,7% hal ini lebih disebabkan karena klaim pesawat udara yang dibayarkan pada periode ini," paparnya.
Sementara itu, premi bruto reasuransi umum sampai dengan kuartal III mencapai Rp5,2 triliun atau tumbuh sebesar 78,7% dibanding kuartal III 2014.

Menurutnya, pertumbuhan terbesar pada premi bruto secara nominal dicapai oleh lini usaha reasuransi harta benda dengan kenaikan sebesar Rp1,5 triliun. Sementara, klaim Bruto sampai dengan kuartal III tahun 2015, tercatat sebesar Rp1,8 triliun atau meningkat sebesar 30,9% dibandingkan periode yang sama tahun 2014.

"Peningkatan klaim tinggi tercatat pada lini usaha reasuransi harta benda mencatatkan peningkatan klaim bruto sebesar Rp181 miliar, diikuti dengan lini reasuransi aneka yang mencatatkan peningkatan klaim sebesar Rp56 miliar," imbuhnya.

Direktur Utama AAUI Julian Noor menambahkan, sampai dengan akhir tahun, AAUI menargetkan premi asuransi bisa tumbuh sekitar 13%. Namun dengan syarat pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintah Jokowi-JK bisa terealisasikan.

"Kita targetkan premi sampai akhir tahun bisa tumbuh 13%, asalkan PE yang dicanangkan pemerintah tercapai dengan realisasi proyek-proyek pemerintah juga tercapai," tandasnya.

source: http://ekbis.sindonews.com/read/1062065/178/premi-bruto-asuransi-umum-rp42-3-triliun-1447682002
[Continue reading...]

Rabu, Oktober 14, 2015

Saham turun, investasi asuransi jiwa syariah minus

- 0 komentar

JAKARTA. Rapor merah hasil investasi asuransi jiwa syariah masih berlanjut hingga Agustus 2015. Sudah tiga bulan berturut hasil investasi asuransi jiwa syariah tercatat negatif.
Hingga Agustus 2015, hasil investasi asuransi jiwa syariah masih merugi alias minus Rp 848 miliar. Angka tersebut membengkak dibanding kerugian investasi pada Juli 2015 yang mencapai Rp 364 miliar.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2015, jumlah investasi asuransi jiwa syariah juga menurun 3,7% dibanding bulan sebelumnya menjadi Rp 17,45 triliun dari Rp 18,13 triliun di bulan Juli 2015.
Tapi, jika dibandingkan periode sama tahun lalu, jumlah investasi asuransi jiwa syariah masih meningkat 17,27%. Pada Agustus 2014, jumlah investasi asuransi jiwa syariah hanya Rp 14,88 triliun. Namun, hasil investasi pada tahun ini memang terbilang buruk.
Sebagai perbandingan, pada Agustus 2014, hasil investasi asuransi jiwa syariah bisa mencapai Rp 1,3 triliun.
Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK Mochammad Muchlasin mengatakan, jebloknya hasil investasi asuransi jiwa syariah disebabkan kondisi pasar yang tengah terguncang.
"Dugaan saya, negatifnya hasil investasi asuransi jiwa syariah karena performa saham yang sedang anjlok. Indeks juga turun. Karena asuransi jiwa syariah lebih banyak unitlink maka kejatuhan saham turut menekan kinerjanya," ujar dia, Senin (12/10).
Adi Pramana, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), menuturkan, produk asuransi jiwa syariah lebih banyak dalam bentuk unitlink, sehingga hasil investasi tergantung kinerja reksadana dan saham syariah. Dus, saat pasar saham anjlok, hasil investasi ikut rontok.
"Sejauh ini penurunan hasil investasi di dominasi penurunan saham. Sebab, penurunan obligasi tipis," tutur Adi.
Adi berharap, kondisi ini berangsur-angsur pulih, sehingga kinerja bisa terpoles di akhir tahun. Ke depannya, Adi berharap, ekonomi makin bagus. Ini ditandai dengan penguatan rupiah, masuknya dana asing dan menguatnya indeks saham syariah.
"Kami yakin prospek asuransi jiwa syariah makin membaik. Untuk asuransi jiwa syariah perkiraan masih bisa tumbuh dua digit," kata Adi.
Ely Aswita, Chairman of Media Relation Education and Socialization menilai, prospek asuransi jiwa akan tambah bergeliat.
Hal ini tercermin dari bertambahnya jumlah perusahaan, aset perusahaan asuransi syariah, pertumbuhan kontribusi, pertumbuhan jumlah dana investasi dan lainnya yang meningkat dari tahun ke tahun. Ini menunjukkan prospek positif bagi perkembangan asuransi syariah.
"Asuransi syariah masih memiliki ruang yang sangat luas untuk melakukan penetrasi apabila kita melihat perbandingan pemegang polis syariah dengan jumlah penduduk Indonesia yang notabene beragama Islam," terang Wita, sapaan Ely Aswita.
Dalam jangka pendek, Wita bilang, prospek hasil investasi syariah pada kuartal IV-2015 bergantung kepada kondisi pasar saham.

Sumber: Kontan
[Continue reading...]

Asuransi Pertanian Disosialisasikan ke Dinas

- 0 komentar
JAKARTA--Kementerian Pertanian (Kementan) bersiap melakukan sosialisasi kepada sejumlah dinas terkait tata cara pelaksanaan asuransi pertanian. Direktur Pembiayaan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Mulyadi Hendiawan akan memanggil perwakilan Dinas Pertanian di 16 provinsi sentra produksi untuk menyampaikan sejumlah hal pada Selasa (13/10). Dalam pertemuan akan dijelaskan sejumlah aspek, seperti tahapan operasional pelaksanaan asuransi pertanian di lapangan, target areal, hingga seleksi di tingkat petani. 

Hal ini diperlukan karena lahan yang akan terasuransi hanya mencakup satu juta hektare atau lebih sedikit ketimbang luas total area tanam padi di Tanah Air. Pemerintah telah memulai tahapan pelaksanaan asuransi pertanian pascapencairan anggaran senilai Rp 150 miliar oleh Kementerian Keuangan medio September 2015. Asuransi yang menjadi amanat UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi harapan bagi petani untuk memperoleh ganti rugi jika terjadi gagal panen. Sebagai awalan, sejuta hektare di sejumlah sentra produksi padi, seperti Jawa Barat maupun Jawa Timur, akan diasuransikan. Sejumlah kalangan telah menyuarakan keinginan agar pelaksanaan asuransi pertanian disertai dengan pengawasan ketat.

Sebab, penyaluran dana rentan salah sasaran. Menanggapi kekhawatiran itu, Mulyadi menyebut Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di masing-masing daerah menjadi faktor utama yang akan menentukan tepat atau tidaknya penyaluran asuransi pertanian. Hal ini disebabkan Gapoktan merupakan pintu gerbang pendaftaran bagi para petani yang ingin mengasuransikan lahan pertanian sebagai antisipasi kegagalan panen. 

"Dalam aturan sudah jelas. Yang berpeluang mendapat asuransi ialah mereka yang membayar premi melalui kelompok tani maka menjadi tanggung jawab Gapoktan dari sisi identitas anggotanya," katanya, Senin (12/10). Karena itu, harus dipastikan petani-petani yang mendaftarkan diri sebagai peserta asuransi adalah mereka yang benar-benar mengeluarkan biaya untuk menggarap sawah dan menanam padi. "Bukan untuk pemilik sawah ataupun orang-orang yang mengaku rugi, padahal tidak," ujarnya.

DPR terus memantau
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron memastikan wakil rakyat di Kompleks Parlemen Senayan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan asuransi pertanian. "Kita akan meminta daftar penerima manfaat asuransi pertanian. Kita akan mengawasi bagaimana kalau bencana terjadi," ujarnya. Pada dasarnya, Herman menyebut konsep asuransi pertanian tetap untuk para petani. 

Sebab, pada musim tertentu, 20 persen sawah petani kerap mengalami gagal panen. Entah itu karena hama, banjir, hingga kekeringan. Oleh karena lahan calon terasuransi terbatas, petani peserta asuransi harus berasal dari wilayah-wilayah yang berisiko. 
 
ed: muhammad iqbal
Sumber: Republikaonline
[Continue reading...]

Rabu, April 15, 2015

Prospek Bagus Masih Perlu Perbaikan

- 0 komentar
Kebijakan atau regulasi yang akan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Optimalisasi Kapasitas Dalam Negeri banyak ditanggapi positif oleh perusahaan pialang perasuransian, khususnya pialang reasuransi. Tapi ada beberapa hal yang diungkapkan oleh para pialang reasuransi yang masih harus diselesaikan.

Apa bedanya pialang asuransi atau reasuransi dengan agen asuransi? Agen asuransi jelas mewakili perusahaan-perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum, yang menjual produk-produknya kepada nasabah atau tertanggung (insured). Sedangkan pialang (broker) asuransi dan reasuransi mewakili nasabah atau tertanggung dalam berhubungan dengan perusahaan asuransi, baik itu asuransi jiwa maupun asuransi umum.

Menurut pendiri perusahaan pialang asuransi yang berpusat di Jakarta PT Mitra, Iswara & Rorimpandey, Fred Iswara, broker asuransi itu seperti pengacara bagi nasabah atau tertanggung dalam berhubungan dengan perusahaan asuransi. “Kita membawa bisnis ke perusahaan asuransi dan mendapat brokerage atau komisi dari perusahaan asuransi. Bukan dari nasabah atau tertanggung. Tertanggung tidak membayar sama sekali ke pialang asuransi,” katanya kepada para management trainee di perusahaannya pada suatu ketika.

Fred Iswara menyelesaikan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, kemudian melanjutkan ke State University of New York, di Buffalo, New York, Amerika Serikat. Sebelum terjun ke bisnis asuransi, dia menjadi dosen di Universitas Padjajaran dan menjadi asisten Profesor Mochtar Kusumaatmadja.

Perbedaan antara agen asuransi dan pialang asuransi juga dikemukakan oleh Direktur Teknik PT Paragon Reinsurance Brokers Sri Hadiah Watie. Dia mengungkapkan siapa pialang reasuransi dan siapa agen asuransi, dengan mengutip Undang-Undang No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian yaitu: “Pialang reasuransi adalah orang yang bekerja pada perusahaan pialang reasuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi atau perusahaan reasuransi syariah dalam melakukan penutupan dan atau penyelesaian klaim”.

Sedangkan agen asuransi, menurut Sri Hadiah Watie, juga mengutip undang-undang yang sama, “Agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dalam memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah”.

Apa yang dikemukakan oleh Sri Hadiah Watie, yang alumnus Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana, Jakarta, mengenai batasan seorang pialang reasuransi dan agen asuransi tersebut diuraikan dalam tulisannya yang berjudul “Saluran Distribusi Pada Bisnis Perasuransian” dalam buku Mozaik Asuransi Indonesia (2014) yang diterbitkan oleh Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi).

Terlepas dari perbedaan yang ada antara agen asuransi dan pialang asuransi atau reasuransi, menurut beberapa pelaku bisnis perasuransian bahwa pialang reasuransi bakal memperoleh bisnis yang lebih besar pada tahun 2015 ini. Karena adanya regulasi mengenai optimalisasi kapasitas dalam negeri, yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Suatu kebijakan yang mengerem keluarnya premi asuransi dari pasar Indonesia ke pasar internasional, sehingga diharapkan defisit tidak terlalu besar dan hanya terjadi ke luar kalau benar-benar memang diperlukan.

Menurut Deputi Direktur PT Andalan Resiko Lestari Reinsurance Brokers M. Dede Kurniadi, regulasi yang digulirkan oleh OJK memang membawa harapan akan meningkatnya bisnis pialang reasuransi. “Tapi, untuk risiko-risiko yang besar, mau tidak mau harus ke luar negeri. Karena, bagaimana pun kalau kapasitas di dalam negeri memang sudah tidak mencukupi, maka ya harus ke luar negeri,” katanya kepada Media Asuransi di sela-sela in-house training bertema “Professional Liability Insurance” yang dibawakan oleh Head of Underwriting & Products PT QBE Pool Indonesia Bayu Samudro di Jakarta baru-baru ini.

Dede Kurniadi memberikan contoh asuransi satelit yang nilainya jutaan sampai miliaran dolar Amerika Serikat. “Sehingga perlu dukungan dari pasar internasional mengingat risikonya memang besar,” kata eksekutif pialang reasuransi, yang juga Ketua Departemen Anggota, Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apari).

Memang tidak mungkin untuk menahan premi asuransi seluruhnya di pasar Indonesia, meskipun ada regulasi dari OJK yang mengharuskan mengoptimalkan dulu kapasitas dalam negeri sebelum dilakukan retrosesi ke pasar luar negeri. Bagaimana pun, kegiatan suatu bisnis asuransi di seluruh dunia mesti mendapatkan dukungan dari reasuransi di pasar internasional, tentunya setelah kapasitas dalam negeri digunakan seoptimal mungkin. Dalam regulasi tersebut ada beberapa lini bisnis yang diharuskan direasuransikan 100 persen di dalam negeri, karena risiko-risiko ini relatif kecil dan bisa ditangani oleh perusahaan-perusahaan asuransi dan reasuransi dalam negeri. Yaitu asuransi kendaraan bermotor, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, surety bond, asuransi kredit, dan asuransi kargo.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) Nanan Ginanjar, dilihat dari sisi premi reasuransi, sudah pasti akan ada pengurangan larinya premi ke luar negeri. Hal ini dapat dihitung dari peningkatan priority limit cession di dalam negeri, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam RPOJK. “Sebelum ketentuan ini diterapkan, priority limit cession di dalam negeri sangatlah kecil (untuk properti hanya Rp11 miliar – lihat Per-11/BL/2012) dan hanya berlaku untuk treaty saja. Dalam ketentuan yang baru, di samping priority limit cession dalam negeri meningkat tajam (lebih dari 10 kali lipat), pengaturan berlaku baik untuk treaty maupun facultative. Hal ini sudah pasti akan mengurangi larinya premi reasuransi ke luar negeri,” katanya kepada Media Asuransi baru-baru ini.

Nanan Ginanjar menambahkan bahwa pesan optimalisasi ini tentunya tersirat bahwa untuk jenis-jenis bisnis mikro dan ritel jelas wajib di dalam negeri dan hanya lini bisnis yang berpotensi memilki kelebihan kapasitas dalam negeri saja yang boleh ditempatkan ke luar negeri. Dia mengingatkan bahwa adalah “pekerjaan rumah” bagi pialang reasuransi lokal untuk menarik minat perusahaan asuransi (ceding company) lokal agar tetap menggunakan jasa perusahaan pialang reasuransi lokal walaupun penempatan secara langsung sangat bisa mereka lakukan. “Point-nya adalah, bagaimana caranya memberikan pemahaman kepada para ceding company tentang manfaat dan kelebihan jika menggunakan jasa pialang reasuransi,” katanya.

Sementara itu, Sri Hadiah Watie mengungkapkan bahwa kalangan pialang reasuransi (broker re) sangat mendukung kebijakan OJK mengenai optimalisasi kapasitas asuransi dalam negeri. Baginya, justru pertanyaan yang perlu diajukan adalah bagaimana kesiapan reasuradur dan ceding company (perusahaan asuransi) dalam menghadapi kebijakan optimalisasi kapasitas asuransi di dalam negeri? “Juga yang harus diperhatikan adalah bagaimana pengaruh Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 terhadap pasar asuransi Indonesia?” katanya kepada Media Asuransi.

Bagi Sri Hadiah Watie, persoalan tarif yang diatur untuk dua lini bisnis, yaitu asuransi kendaraan bermotor dan properti atau asuransi kebakaran, perlu dipertimbangkan lagi. “Karena di lapangan, tertanggung atau nasabah punya sikap yang berbeda-beda menanggapi tarif untuk dua lini bisnis tersebut,” katanya. Misalnya ada tertanggung yang menurunkan nilai pertanggungannya (sum insured) karena suku premi (premium rate) yang lebih tinggi. Ada tertanggung yang mempersempit coverage-nya atau luas perlindungan risikonya. Bahkan, ada yang menolak sama sekali untuk berasuransi lagi karena suku premi yang lebih tinggi tersebut.

Jadi, masih kata Sri Hadiah Watie, kalau memang reasuradur dan ceding company siap, maka “kesiapan itu terutama pada pelayanan klaim dan akseptasi”.

Pandangan pialang reasuransi mengenai optimalisasi kapasitas asuransi di dalam negeri bisa saja berbeda dengan pelaku di sisi asuradur. Seperti dikemukakan oleh Presiden Direktur PT Tugu Reasuransi Indonesia (TuguRe) Moro W. Budhi bahwa kalau memang ada risiko-risiko yang 100 persen harus ditempatkan di dalam negeri itu benar-benar dilakukan seperti itu. “Jangan sampai katanya 100 persen di dalam negeri, tapi ternyata ada yang diam-diam ke pasar di luar negeri. Jadi butuh pengawasan yang lebih ketat,” katanya kepada Media Asuransi baru-baru ini.

Regulasi optimalisasi pasar dalam negeri yang dikeluarkan OJK, tampaknya mengundang optimisme bagi pelaku bisnis pialang reasuransi. Meskipun, memang masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki seiring dengan membesarnya bisnis di dalam negeri. Mucharor Djalil

[Continue reading...]

Selasa, April 14, 2015

Beleid Asuransi Pertanian Kian Tak Pasti, OJK: Kami Tak Tergesa

- 0 komentar
Bisnis.com, BANDUNG - Aturan mengenai asuransi pertanian untuk memproteksi hasil produksi para petani belum dapat dirilis dan bahkan belum dapat diuji publik oleh pihak regulator.

Kepala Bagian Informasi dan Dokumentasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat Novi Cahyono mengatakan pihaknya tidak tergesa-gesa dan berhati-hati dalam mengeluarkan setiap aturan, termasuk aturan asuransi pertanian.

“Memang masih sedang dirumuskan di kantor pusat. Dalam membuat aturan tentu kami ada mekanisme rule making rule. Selanjutnya kami akan minta tanggapan ke publik,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (8/4/2015).

Dia berdalih pihaknya saat ini masih meningkatkan literasi dan pemahaman para petani terhadap asuransi. Menurutnya, masih minimnya literasi jasa keuangan kepada para petani dapat menjadi kendala.

“Para perusahaan asuransinya mendukung, apalagi kami sedang menggalakkan asuransi mikro. Kendalanya apakah para petani itu mengerti asuransi? Tugas kami saat ini meningkatkan literasi. Jangan sampai jadi salah penafsiran,” paparnya.

Dia memandang produk asuransi dapat dengan mudah di­-customize menjadi asuransi pertanian ataupun peternakan. Hanya persoalannya, diakuinya, perusahaan asuransi akan tetap berhitung risiko-risikonya.

Editor : Yusuf Waluyo Jati
Sumber: bisnis

[Continue reading...]

Kompetisi Layanan Asuransi dan Perbankan Makin Mengarah ke Tren Digital

- 0 komentar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tren teknologi berbasis digital (online) dalam layanan bank dan asuransi diharapkan terus bertumbuh beberapa tahun mendatang.

Sebab, perkembangan teknologi internet dewasa ini mendorong pihak bank dan asuransi mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama.

Hal itulah yang mengemuka dalam pertemuan “What is FinTech? One of the biggest business opportunities in the region demystified” yang diselenggarakan FinTech Indonesia di Comma Co-working Space, Jakarta, Kamis (9/4/2015) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, para entrepreneur teknologi jasa finansial beserta para industri finansial dan stakeholder terkait, bergabung bersama membahas tren digital dalam hal pelayanan nasabah, khususnya di sektor perbankan dan asuransi di Indonesia.

Salah satu contoh inovasi yang telah terjadi adalah hadirnya beberapa start up atau perusahaan penyelenggara teknologi jasa finansial. Mereka dinilai senantiasa memberikan informasi finansial yang edukatif bagi publik.

Selain itu, para startup dan perusahaan penyelenggara teknologi jasa finansial juga dinilai mendorong revolusi sistem transaksi finansial, sehingga membantu lembaga perbankan dan asuransi melayani nasabah lewat platform digital yang disediakan.

CEO CekAja.com, John Patrick Ellis, menyatakan forum ini menjadi wadah untuk merumuskan visi dan misi agar dunia finansial Indonesia lebih efisien, transparan dan aman. Lewat pemanfaatan platform digital, ungkap John, penyedia teknologi jasa finansial dan pihak perbankan serta asuransi dapat terus berinovasi.

“Adanya FinTech juga diharapkan dapat mendorong lembaga finansial, baik perbankan atau asuransi, mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama proses inovasi produk dan jasa. Hingga, para penyedia teknologi jasa finansial juga terdorong terus berinovasi,” jelas John.

Forum itu sendiri merupakan pertemuan kedua yang digelar FinTech Indonesia. Pertemuan perdana digelar pada Kamis (12/2/2015) lalu. Diharapkan, forum tersebut dapat mendorong berbagai inovasi di bidang pelayanan jasa finansial di Indonesia.

Sumber: Tribunnews
[Continue reading...]

Rabu, April 08, 2015

Kepailitan Bumi Asih Jaya: OJK Ajukan Tambahan Klaim Rp100 Miliar

- 0 komentar

Kabar24.com, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan tambahan bukti dan saksi yang menyatakan PT Bumi Asih Jaya mempunyai utang klaim kepada pengguna fasilitas kredit kepemilikan rumah.

Kuasa hukum Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing mengklaim perusahaan asuransi jiwa tersebut belum mencairkan klaim nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. yang telah meninggal.

Sejumlah nasabah tersebut merupakan pengguna fasilitas kredit kepemilikan rumah (KPR) yang asuransi jiwanya ditanggung oleh termohon untuk pelunasan.

"Kami telah mengajukan saksi dari pegawai Bank Mandiri, klaim asuransi yang belum cair sampai saat ini Rp100 miliar," kata Tongam kepada Bisnis, Rabu (8/4/2015).

Dikatakan, pihaknya telah mengajukan sekitar 50 bukti dokumen terkait klaim tersebut. Menurutnya, seluruh klaim tersebut tidak perlu dibuktikan semuanya secara perinci.

OJK hanya mengajukan klaim yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dari nasabah KPR tersebut, tidak harus seluruhnya. Tagihan tersebut sudah cukup untuk memenuhi salah satu syarat kepailitan yang diajukan.

Tongam menuturkan pemegang polis asuransi dari nasabah Bank Mandiri yang diajukan sebanyak 40 orang. Jumlah tersebut merupakan tambahan dari klaim 35 pemegang polis dalam permohonan kepailitan awal.

Berdasarkan catatan OJK, lanjutnya, total kewajiban nilai tanggungan aktif klaim berjalan hingga kuartal II/2013 sebesar Rp1,3 triliun untuk asuransi perorangan dari 103.584 polis.

Adapun tanggungan asuransi kelompok sebesar Rp2,1 triliun dari 545 pemegang polis. Namun, BAJ mengharapkan ada pemotongan sebesar 50%.

Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan OJK yakni Edy Rivatono mengatakan kredit rumah yang dibayar nasabah sudah termasuk premi asuransi jiwa. Jika nasabah tersebut meninggal sebelum kreditnya lunas, sisa pembayaran akan dilindungi oleh klaim asuransi.

"Pembayaran sejak dimulainya kerjasama pada 2004 hingga 2009 lancar, tetapi setelah itu tersendat hingga sekarang," kata Edy dalam persidangan, Selasa (7/4/2015).

Secara terpisah, kuasa hukum PT Bumi Asih Jaya Sabas Sinaga tidak mengakui keterangan saksi yang dihadirkan pihak OJK karena tidak mampu menyertakan bukti. Selain itu, saksi tersebut tidak disumpah karena hanya sebatas memberikan keterangan.

"Dalam persidangan sudah kami tanyakan bukti polisnya, tetapi dia tidak bawa, itu namanya mengada-ada," kata Sabas yang ditemui seusai persidangan.

Sumber: Bisnis

[Continue reading...]
 
Copyright © . Portal Berita Asuransi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger