Jakarta - Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN) meminta perlindungan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pascapencabutan izin oleh Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor: KEP-42/D.05/2013 pada 12 Juni 2013 lalu.
Nasabah AJN, Suparman, mengaku, perusahaan belum memberikan respons mengenai permintaan konsumen.
"Kedatangan kami dalam rangka sebagai nasabah yang komplain dari pelayanan AJN terhadap klaim yang belum dibayarkan," tegasnya dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (14/9).
Menurut dia, perusahaan AJN mengaku, belum memiliki dana untuk memenuhi hak nasabah. "Sudah dua tahun, belum menerima perlindungan yang dijanjikan," imbuh Suparman.
Adapun, nominal pertanggungan perusahaan yang harus dipenuhi mencapai Rp 200 triliun.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I, Ngalim Sawega menuturkan, AJN sudah tidak mampu lagi memenuhi ketentuan terkait dengan kesehatan keuangan seperti risk based capital, rasio pertimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim, serta pengembalian pinjaman subordinasi.
Perusahaan tersebut juga sudah diberikan kesempatan memenuhi ketentuan dan dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha hingga 10 Juni 2013.
"Tapi sampai batas waktu tersebut tidak dapat mengatasinya, maka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, harus ditindaklanjuti dengan pencabutan izin usaha," ujar Ngalim.
Meski telah dicabut izin usaha, perseroan tetap harus menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang polis. Untuk itu, perwakilan pemegang polis akan dibentuk guna mengawasi proses penjualan aset, penagihan aset kepada pihak ketiga, dan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.
OJK sebagai pengawas juga akan terus memantau proses penyelesaian kewajiban, serta memediasi pemegang polis dengan AJN. "Pembubaran dilakukan setelah penyelesaian aset dan kewajiban PT AJN," tambahnya
Penulis: GTR/RIN
Sumber:PR
Sumber: Berita Satu
0 komentar:
Posting Komentar