102 : HUKUM ASURANSI
SELASA; 19 MARET 2013
Jam: 09.00 - 12.00
- Ujian ini terdiri dari dua bagian (Bagian Idan Bagian II)
- Jawab seluruhnya 8 (delapan) pertanyaan pada Bagian I(bobot 25%)
- Jawab 4 (empat) pertanyaan pada Bagian II (bobot 75%) Waktu yang tersedia 3 (tiga) jam
BAGIAN I
Jawab seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada bagian ini.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks).
Dianjurkan menggunakan waktu max. 45 menit untuk mengerjakan Bagian I.
- Uraikan Kebebasan memilih penanggung yang diatur dalam UU No.2 tahun 1992
- Uraikan dasar penentuan besaran premi asuransi yang diatur dalam UU No.2 tahun 1992 beserta peraturan peiaksanaannya.
- Uraikan syarat subyektif dari sebuah perjanjian
- Uraikan kapan terjadi suatu perjanjian
- Uraikan akibat pelanggaran itikad baik dalam perjanjian asuransi yang diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
- Uraikan Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Uraikan Pengertian Cakap dalam syarat sahnya perjanjian
- Uraikan Pengertian dua hal yang harus dibuktikan tertanggung dalam pengajuan kiaim asuransi.
BAGIAN II
Jawab EMPAT dari ENAM perta.nyaan pada bagian ini.Apabila dijawab lebih dari 4 (empat) soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaan 1 (satu) sampai 4 (empat) tanpa memperhatikan nomor urut soal.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks)
9. Berkaitan dengan Wanprestasi:
a. Jelaskan pengertian Wanprestasi.
b. Jelaskan 4 (empat) macam bentuk Wanprestasi disertai contoh dalam perjanjian asuransi.
c. Sebutkan 4 (empat) akibaf hukum wanprestasi bagi yang melakukan Wanprestasi.
10. Berkaitan dengan Principle of Subrogation, jelaskan :
a. Pengertian Subrogation
b. Penerapan Subrogation dalam Ex-gratia payments
c. Sumber/Source dari subrogration
11. Jelaskan 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian menurut hukum pe anjian
Indonesia.
12. Jelaskan tindakan dari perusahaan asuransi yang dianggap oleh UU No.2/1992 dan peraturan pelaksanaannya sebagai tindakan yang mempeilambat penyelesaian klaim asuransi.
13. Berkaitan dengan Warranty dan Condition. Jelaskan akibat (effect) dari pelanggaran (breach) dari :
a. Warranty
b. Condition precedent to the contract
c. Condition precedent to liability
14. Uraikan:
a. Onus of Proof
b. Legal Capacity
c. Purpose of Subrogation
d . Non indemnity contract policy
e. Assignment
-------------------------------------
Kumpulan soal AAMAI (AAAIK) bulan Maret 2013 (klik link, lalu klik SKIP ADS):
101 Praktek Asuransi
102 Hukum Asuransi
103 Praktek Bisnis dan Asuransi Keuangan
104 Asuransi Kendaraan Bermotor dan Tanggung Gugat
105 Asuransi Harta Benda & Kepentingan Keuangan
106 Asuransi Pengangkutan
107 Praktek Underwriting
108 Praktek Klaim
----------------------------------------------
Klik link di bawah ini untuk mendapatkan Buku Soal Jawaban LSPP AAMAI 102 Hukum Asuransi, untuk ujian Maret 2014 --> http://www.akademiasuransi.org/2013/12/kumpulan-soal-jawaban-aamai-102-hukum.html
Info:
Dapatkan Tutorial LSPP AAMAI 103, untuk persiapan ujian Maret 2014, klik link berikut ini: http://www.akademiasuransi.org/2014/01/tutorial-ujian-lspp-aamai-103-praktek.html
0 komentar:
Posting Komentar