kaca mata
Tampilkan postingan dengan label Istilah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Istilah. Tampilkan semua postingan

Selasa, Mei 05, 2015

Apa Itu Freight Forwarder?

- 0 komentar

Freight Forwarder adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang keagenan yang mengurusi pengiriman dan penerimaan barang Export dan Import. Freight Forwarder ini bisa dikatakan sebagai agent Shipping Agent / Carrier.

Apa yang ditawarkan Freight Forwarder kepada kita?. Mereka menawarkan jasa pengiriman / penerimaan cargo baik untuk export maupun import, dengan menggunakan service udara atau laut dengan berbagai variasi harga dan service pelayanan. Artinya, servive pengiriman yang ditawarkan oleh Freight Forwarder itu jauh lebih bervariasi daripada Shipping Agent. Koq bisa?...

Begini, Freight Forwarder itu memiliki banyak kerjasama dengan para Shipping Agent, mereka memiliki kontrak kerja dengan para Shipping Agent. Oleh karena itu, sangatlah wajar jika Freight Forwarder dapat memberikan variasi penawaran harga dan schedule kapal/pesawat yang berbeda-beda kepada customer-nya.

Freight Forwarder juga menerbitkan Bill Of Lading sendiri. Lalu apakah setiap Freight Forwarder itu memiliki kantor cabang di seluruh penjuru dunia?. Jika Freight Forwarder itu adalah sebuah perusahaan, maka barang tentu mereka akan membuka kantor cabang di setiap kota-kota pelabuhan di penjuru dunia. Hanya saja, sangat jarang perusahaan forwarder yang berskala besar. Paling besar, mereka hanya memiliki perwakilan kantor cabang mereka di beberapa Kota besar di Negara Besar saja.

Lalu, bagaimana cara mereka kerjanya?. Freight Forwarder juga memiliki kerjasama dengan agent yang bergerak di bidang yang sama di luar negeri. Jadi misalnya kita pake jasa freight forwarder PT. ANGIN SEPOI-SEPOI di Jakarta, maka agent yang nantinya akan mengurusi cargo kiriman kita di USA adalah PLEASE CALM DOWN, INC. Kenapa bisa begini, karena PT. ANGIN SEPOI-SEPOI memiliki kerjasama dengan agent di USA yang bernama PLEASE CALM DOWN, INC.

Gimana jika saya mau kirim cargo ke AUSTRALIA apakah agent disana juga sama?. Ya belum tentu juga, bisa jadi PT. ANGIN SEPOI-SEPOI bekerjasama dengan agent di AUSTRALIA yang bernama MBOEH THEMEN, LTD.

Sumber: http://tentangexportimport.blogspot.com/2010/07/apa-itu-freight-forwarder.html
[Continue reading...]

Jumat, September 06, 2013

Otoritas Jasa Keuangan

- 0 komentar
Sebenarnya, apa sih pengertian atau arti dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK itu. Sumber yang paling enak adalah dari wikipedia. berikut ini penjelasannya.

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 (klik untuk download undang-undang) yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.


Tujuan 


  • OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
  • terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  • mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
  • mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.



Tugas dan Wewenang 



OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:


  • kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
  • kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
  • kegiatan jasa keuangan di sektor perasu, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
  • Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
  • menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
  • menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  • menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  • menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  • menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  • menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
  • menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
  • menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.


Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:


  • menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  • mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  • melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
  • melakukan penunjukan pengelola statuter;
  • menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  • menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
  • memberikan dan/atau mencabut:
  • izin usaha;
  • izin orang perseorangan;
  • efektifnya pernyataan pendaftaran;
  • surat tanda terdaftar;
  • persetujuan melakukan kegiatan usaha;
  • pengesahan;
  • persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
  • penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.



Dewan Komisioner 


Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:

  • seorang Ketua merangkap anggota;
  • seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
  • seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
  • seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
  • seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
  • seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
  • seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
  • seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
  • seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.


[Continue reading...]

Prinsip dan Prosedur Arbitrase

- 0 komentar

Prinsip ini mengacu pada adanya perselisihan khususnya masalah teknis perhitungan ganti rugi. Undang – Undang tentang arbitrase di Inggris: Arbitration Acts 1950 dan diamendemen menjadi the Arbitration Act 1979.

G1. LEGAL POSITION

Kondisi arbitrase diterapkan dalam polis sebagai alat untuk penyelesaian perselisihan. Bila tertanggung dirugikan atas keputusan satu arbitrase, dia tidak dapat naik banding sesuai dengan Undang – undang Arbitrase tersebut.

G2. PROSEDUR

Masing – masing pihak menunjuk pengacara untuk mempersiapkan kasus tersebut. Asalkan sudah disepakati masing – masing pihak, dispute disampaikan dan diputuskan oleh seorang arbitrase tunggal. Akan tetapai bila pihak tidak sepakat, maka masing – masing pihak dapat mengangkat satu arbitrase dan dalam kasus ini maka akan diangkat seorang arbitrase independent sebagai umpire (wasit).

G3. KELEBIHAN DAN KELEMAHAN MENGGUNAKAN ARBITRASE

KELEBIHAN:

- Cara kerjanya lebih bersifat pribadi
- Penyelesaian tidak resma dan dispute dapat diselesaikan dengan cepat
- Biaya perkara lebih murah dibandingkan penyelesaian di pengadilan
- Penanggung terhindar dari biaya – biaya hukum yang mahal
- Arbitrase biasanya dipilih sesuai dengan hukum asuransi dan tentu keputusan akan lebih fair
- Keputusan yang diambil adalah final kecuali ada keberatan – keberatan hukum.

KELEMAHAN:

- Tertanggung cenderung mencurigai arbitrase yang dianggap berpihak kepada penanggung.
- Setiap adanya tindakan yang ceroboh dan salah dari arbitrase akan mengurangi reputasi sistem arbitrase.
- Dalam pikiran publik, keputusan seorang hakim lebih dipercaya dari pada arbitrase.

G4. ARBITRATION CONDITION

Condition Arbitrase berbunyi sbb:
If any difference arises as to the amount to be paid under this policy (otherwise being admitted) such difference shall be referred to an arbitrator to be appointed by the parties in accordance with statutory provisions. Where any difference is by this condition to be referred to arbitration the making of an award shall be a condition precedent to any right of action against the insurer.

Berikut point yang harus dicatat dari kondisi tersebut:

1. Kondisi hanya menyangkut dispute atas jumlah yang akan dibayar. Bila sudah menyangkut atas dijamin atau tidak akan mengacu pada pengadilan.
2. Hanya satu arbitrator tunggal yang harus ditunjuk.

[Continue reading...]

Insurance Ombudsman Bureau (IOB)

- 0 komentar
Apa itu Insurance Ombudsman Bureau (IOB)? Ini hal yang cukup asing di telinga para Akademia Asuransi. Padahal, terminologi ini sudah muncul sangat lama.

Pada tahun 1981, IOB dibentuk. Sekaran sudah punya anggota 400 lebih termasuk perusahaan yang ada diLloyd’s yang bergabung sejak tahun 1989.

Kerja IOB dibayar oleh perusahaan anggota dan tidak ada biaya dipungut dari Pemegang polis. Para anggota yang terdaftar dibiro setuju membayar Ombudsman sampai batas  100,000.- pounds. Akan tetapi pemegang polis tidak terikat atas keputusan Ombudsman. Bila menolak, dia bisa saja menunjuk arbitrase ataupun pengadilan.

Agar pengajuan komplain dapat diajukan kepada Ombudsman, maka:

  • Keberatan/Komplain haruslah telah lebih dulu dipertimbangkan oleh senior management penanggung yang terlibat dan hasilnya benar – benar tidak diterima oleh orang yang meng-komplain.
  • Komplain bukan  merupakan hasil keputusan pengadilan atau arbitrase kecuali usaha penyelesaian dengan pengadilan dan arbitrase sudah dicabut.
  • Komplain bukan sesuatu yang sudah diputuskan sebelumnya.
  • Komplain harus sudah diterima oleh Ombudsman dalam 6 bulan dari perusahaan anggota dengan menyampaikan keputusannya kepada Ombudsman.


[Continue reading...]
 
Copyright © . Portal Berita Asuransi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger