Wakaf Wasiat Polis Asuransi Syariah Allianz merupakan cara menyempurnakan niat kita dalam berwakaf. Inilah salah satu keunggulan konsep asuransi syariah berbasis wakaf. Misalnya: Pak Ali ingin berwakaf 240 juta, selama 20 tahun, menabung 1 juta per bulan. Ternyata Pak Ali setahun kemudian meninggal dunia. Itu artinya Pak Ali baru mengumpulkan dana wakaf sebesar 12 juta rupiah.
Karena beliau sudah melaksanakan maka niat wakaf beliau sebesar 240 jutanya sampai disisi Allah SWT, tapi disisi masyarakat/manusia tidak sampai. Itu berarti manfaat untuk sesama manusianya belum sempurna serta tidak sesuai dengan yang beliau harapkan.
Tapi jika menggunakan Wakaf Wasiat Polis Asuransi Syariah Allianz, maka niat beliau akan lebih sempurna hasilnya. Jika terjadi hal yang serupa, Pak Ali meninggal dunia setahun kemudian, Niat wakaf 240 juta tetap diterima di sisi Allah dan di sisi manusia terwujud pula wakaf dengan disempurnakan oleh perusahaan asuransi berupa pembayaran klaim sebesar 240 Juta.
Karena itulah wakaf wasiat polis asuransi ini merupakan perencanaan yang cerdas dalam berwakaf yang merupakan sebuah LOMPATAN (Quantum) untuk mencapai perbaikan pendidikan dan ekonomi bangsa. Kami menyebutnya sebagai Quantum Wakaf.
Tentang Quantum Wakaf bisa dibaca disini : Quantum Wakaf. Investasi Yang Lebih Menguntungkan dari Saham atau Reksadana
Bagaimana mekanisme Wakaf Wasiat Polis Asuransi Syariah Allianz?
Pertama, Yayasan Al Azhar akan memberikan layanan jenazah bagi setiap polis yang diwakafkan
Kedua, ada 3 pilihan manfaat. Masyarakat boleh memilih
a. Bernilai Sosial Charity atau amal. 50% utk wakaf Al Azhar, sisanya lagi 50% untuk kegiatan amal.
b. Berbasis Education atau Pendidikan. Quantum Wakaf memberikan bea siswa kepada masyarakat. Selain itu, dengan Quantum Wakaf Kita juga bisa mengirim guru-guru profesional ke seluruh pelosok negeri sesuai permintaan wakif, bahkan di daerah terpencil sekalipun.
c. Al Azhar memorial Garden. Tempat pemakaman muslim berbasis syariah. Mengingat pemakaman di DKI semakin sempit dan sulitnya mencari pemakaman yang sesuai syariah. Alokasinya adalah 50% sebagai wakaf; untuk perawatan. Sisanya 50% akan dimanfaatkan sebagai dana pembebasan lahan. Dan apabila ada sahabat wakaf yang memiliki UP (Uang Pertanggungan) minimal 500 juta, maka wakif akan mendapatkan satu unit untuk diri wakif atau keluarga yang ditunjuk. Jika kelipatan diatas 1 Milyar, maka Yayasan Al Azhar akan memberikan fasilitas pemakaman untuk kepentingan umum.
Keunggulan lain penggunaan asuransi Syariah Allianz berbasis wakaf adalah:
Nasabah akan mendapatkan dua manfaat Dunia dan akhirat saat membayar premi. karena saat membayar premi asuransi, nasabah juga sedang berwakaf untuk kebaikan umat.
Hasil Investasi dana wakaf akan menambah cadangan tabarru'
Aset tidak berkurang bahkan cenderung bertambah seiring meningkatnya jumlah nasabah asuransi syariah.
Dana yang terkumpul dapat pula diinvestasikan dalam berbagai bentuk misalnya properti, perkebunan, transportasi, dll dan hasil investasinya untuk kepentingan nasabah.
Gerakan Wakaf Wasiat Polis Asuransi Syariah ini telah didukung oleh banyak pihak, tokoh masyarakat baik tokok nasional maupun tokoh internasional. Bahkan didukung oleh banyak organisasi dan lembaga. Marilah bergabung untuk mewujudkan Indonesia menjadi Negara yang makmur, Baldatun Toyyibatun Wa Rabbun Ghafur.
Didit Aby
Allianz Life Indonesia & Sahabat Wakaf
Agen asuransi Klaten, Jogja, Solo, Sukoharjo, Boyolali, dll
085867941941
Home » wakaf polis asuransi » Penjelasan Wakaf Wasiat Polis Asuransi Syariah
Minggu, Mei 01, 2016
Penjelasan Wakaf Wasiat Polis Asuransi Syariah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar