kaca mata

Senin, November 16, 2015

2016, nelayan bakal terlindungi asuransi

JAKARTA. Nelayan di berbagai daerah bakal memperoleh asuransi jiwa yang merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2016, kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

"Di tahun 2016, nelayan akan mendapat asuransi jiwa," kata Susi Pudjiastuti, Senin (16/11).

Menurut dia, pada 2016 mendatang, nelayan yang memiliki KTP dan kartu nelayan bakal mendapatkan santunan hasil kerja sama KKP dan pihak asuransi.

Jika nelayan meninggal, lanjutnya, maka berdasarkan perundingan sementara KKP dengan pihak asuransi, klaimnya diperkirakan bisa mencapai paling sedikit Rp60 juta.

Menteri Kelautan dan Perikanan juga menginginkan agar organisasi nelayan di Indonesia dapat diperkuat keberadaannya guna membuat daya tawar nelayan menjadi semakin kuat.

"Dengan diperkuat organisasi tersebut ini dapat digunakan untuk membela kepentingan nelayan. Penyegaran harus dilakukan secara periodik dengan menyelenggarakan musyawarah nasional untuk tingkat nasional," tuturnya.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan pemerintah Indonesia belajar dari Malaysia guna membuat kebijakan dalam pengelolaan dan peningkatan kesejahteraan nelayan.

"Nelayan yang berlisensi di Malaysia setiap bulan mendapatkan sekitar 300 ringgit Malaysia sebagai 'cost of allowance' (biaya hidup) yang ditanggung negara," ucap Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim dalam acara Evaluasi 2015 dan Proyeksi 2016 Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, ujar Abdul Halim, nelayan yang berlisensi di Malaysia juga mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Subsidi BBM itu, lanjutnya, diberikan baik saat dia melaut atau tidak, dan di luar biaya hidup yang diberikan pemerintah.

Nelayan di negeri jiran itu, ucap dia, juga mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di rumah sakit-rumah sakit pemerintah.

Sedangkan jika mengalami kematian, lanjutnya, maka nelayan itu juga mendapatkan dana hingga 2.000 ringgit Malaysia yang dikelola secara langsung oleh badan pengelolaan perikanan Malaysia.

"Nelayan juga mendapatkan jaminan perbaikan kapal," katanya dan menambahkan, hal yang dilakukan kepada nelayan di Malaysia sebenarnya juga bisa dialami oleh nelayan di Indonesia.

Sumber: Kontan

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © . Portal Berita Asuransi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger