JAKARTA. Industri asuransi tidak lepas dari hitungan matematis dalam berbisnis. Makanya peran aktuaris sangat dibutuhkan untuk mengukur potensi keuntungan maupun risiko dari perusahaan asuransi. Namun nyatanya, baru segelintir perusahaan asuransi umum yang memiliki tenaga aktuaris sendiri.
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan baru sekira 12% saja perusahaa asuransi umum yang mempekerjaan aktuaris sebagai karyawan tetap mereka. "Dari 84 perusahaan mungkin hanya 10 yang punya tenaga aktuaris sendiri," kata dia, Senin (27/7).
Hal ini tak lepas dari jumlah aktuaris yang memang masih sangat mini dibandingkan kebutuhan industri. Bagi perusahaan yang belum memiliki aktuaris sendiri, biasanya mereka memakai jasa konsultan aktuaris.
Lantaran belum memadainya jumlah aktuaris di dalam negeri, AAUI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris sendiri hingga tahun 2020 nanti. Jangka waktu lima tahun ini diharapkan bisa digunakan untuk memperbanyak jumlah aktuaris secara signifikan.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK bilang, pihaknya belum menerima usulan dari AAUI tersebut secara remi. Namun, ia mengakui ketersedian tenaga aktuaris di dalam negeri masih jauh dari jumlah yang dibutuhkan.
Menurutnya, kekurangan tenaga aktuaris ini menyebabkan perusahaan asuransi kesulitan melakukan inovasi dalam meracik produk. Alhasil, perkembangan produk asuransi baru pun menjadi monoton. "Akhirnya produk yang dihasilkan sering itu-itu saja," ujarnya.
Sumber: Kontan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar