kaca mata
Tampilkan postingan dengan label Asuransi Pertanian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asuransi Pertanian. Tampilkan semua postingan

Rabu, Oktober 14, 2015

Asuransi Pertanian Disosialisasikan ke Dinas

- 0 komentar
JAKARTA--Kementerian Pertanian (Kementan) bersiap melakukan sosialisasi kepada sejumlah dinas terkait tata cara pelaksanaan asuransi pertanian. Direktur Pembiayaan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Mulyadi Hendiawan akan memanggil perwakilan Dinas Pertanian di 16 provinsi sentra produksi untuk menyampaikan sejumlah hal pada Selasa (13/10). Dalam pertemuan akan dijelaskan sejumlah aspek, seperti tahapan operasional pelaksanaan asuransi pertanian di lapangan, target areal, hingga seleksi di tingkat petani. 

Hal ini diperlukan karena lahan yang akan terasuransi hanya mencakup satu juta hektare atau lebih sedikit ketimbang luas total area tanam padi di Tanah Air. Pemerintah telah memulai tahapan pelaksanaan asuransi pertanian pascapencairan anggaran senilai Rp 150 miliar oleh Kementerian Keuangan medio September 2015. Asuransi yang menjadi amanat UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi harapan bagi petani untuk memperoleh ganti rugi jika terjadi gagal panen. Sebagai awalan, sejuta hektare di sejumlah sentra produksi padi, seperti Jawa Barat maupun Jawa Timur, akan diasuransikan. Sejumlah kalangan telah menyuarakan keinginan agar pelaksanaan asuransi pertanian disertai dengan pengawasan ketat.

Sebab, penyaluran dana rentan salah sasaran. Menanggapi kekhawatiran itu, Mulyadi menyebut Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di masing-masing daerah menjadi faktor utama yang akan menentukan tepat atau tidaknya penyaluran asuransi pertanian. Hal ini disebabkan Gapoktan merupakan pintu gerbang pendaftaran bagi para petani yang ingin mengasuransikan lahan pertanian sebagai antisipasi kegagalan panen. 

"Dalam aturan sudah jelas. Yang berpeluang mendapat asuransi ialah mereka yang membayar premi melalui kelompok tani maka menjadi tanggung jawab Gapoktan dari sisi identitas anggotanya," katanya, Senin (12/10). Karena itu, harus dipastikan petani-petani yang mendaftarkan diri sebagai peserta asuransi adalah mereka yang benar-benar mengeluarkan biaya untuk menggarap sawah dan menanam padi. "Bukan untuk pemilik sawah ataupun orang-orang yang mengaku rugi, padahal tidak," ujarnya.

DPR terus memantau
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron memastikan wakil rakyat di Kompleks Parlemen Senayan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan asuransi pertanian. "Kita akan meminta daftar penerima manfaat asuransi pertanian. Kita akan mengawasi bagaimana kalau bencana terjadi," ujarnya. Pada dasarnya, Herman menyebut konsep asuransi pertanian tetap untuk para petani. 

Sebab, pada musim tertentu, 20 persen sawah petani kerap mengalami gagal panen. Entah itu karena hama, banjir, hingga kekeringan. Oleh karena lahan calon terasuransi terbatas, petani peserta asuransi harus berasal dari wilayah-wilayah yang berisiko. 
 
ed: muhammad iqbal
Sumber: Republikaonline
[Continue reading...]

Selasa, April 14, 2015

Beleid Asuransi Pertanian Kian Tak Pasti, OJK: Kami Tak Tergesa

- 0 komentar
Bisnis.com, BANDUNG - Aturan mengenai asuransi pertanian untuk memproteksi hasil produksi para petani belum dapat dirilis dan bahkan belum dapat diuji publik oleh pihak regulator.

Kepala Bagian Informasi dan Dokumentasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat Novi Cahyono mengatakan pihaknya tidak tergesa-gesa dan berhati-hati dalam mengeluarkan setiap aturan, termasuk aturan asuransi pertanian.

“Memang masih sedang dirumuskan di kantor pusat. Dalam membuat aturan tentu kami ada mekanisme rule making rule. Selanjutnya kami akan minta tanggapan ke publik,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (8/4/2015).

Dia berdalih pihaknya saat ini masih meningkatkan literasi dan pemahaman para petani terhadap asuransi. Menurutnya, masih minimnya literasi jasa keuangan kepada para petani dapat menjadi kendala.

“Para perusahaan asuransinya mendukung, apalagi kami sedang menggalakkan asuransi mikro. Kendalanya apakah para petani itu mengerti asuransi? Tugas kami saat ini meningkatkan literasi. Jangan sampai jadi salah penafsiran,” paparnya.

Dia memandang produk asuransi dapat dengan mudah di­-customize menjadi asuransi pertanian ataupun peternakan. Hanya persoalannya, diakuinya, perusahaan asuransi akan tetap berhitung risiko-risikonya.

Editor : Yusuf Waluyo Jati
Sumber: bisnis

[Continue reading...]

Selasa, September 17, 2013

Ada Asuransi, Petani Dapat Kompensasi Rp1,7 Jt/Ha

- 0 komentar
INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Pertanian menjelaskan, sawah petani yang terkena gagal panen akan mendapatkan asuransi di masa mendatang. Tingkat kerusakan sawah petani yang akan diganti maksimal 75% dari luas lahan yang rusak.

Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan mengatakan, penggantian kerusakan lahan pertanian nantinya berasal dari pihak asuransi. Ini sesuai dengan amanat Undang -Undang perlindungan petani."Di ujungnya kita memberikan kompensasi bagi kerusakan 75%, dapat penggantian uang," ujar Rusman, Selasa (17/9/2013).

Menurut Rusman, penggantian tersebut dapat dimanfaatkan kembali oleh petani untuk beli benih kembali. Uang yang diterima setidaknya dapat menggarap sawahnya yang gagal panen. Dana kompensasi sekitar Rp1,7 juta per hektar. "Kita mengganti maksimal untuk dua hektar sawah yang terkena gagal panen," kata Rusman.

Sebelum ada UU perlindungan petani, Rusman mengatakan, ketika petani mengalami gagal panen pemerintah yang memberikan kompensasi. Namun dengan adanya asuransi, semua penggantian ditanggung asuransi. Pembayaran asuransi lanjut Rusman, pemerintah akan menanggung premi 80% dari total yang disetor sisanya petani. "Dengan sistem baru pengantian tidak lagi kita lanjutkan, tapi dengan asuransi UU baru itu," ucap Rusman.

Untuk itu besaran harapan Menteri Pertanian Suswono, asuransi pertanian bisa berlaku efektif pada 2014. Sehingga petani dapat tertolong ketika mengalami masalah pertanian. DPR sudah menetapkan UU perlindungan petani. [mel]


Sumber: Inilah.com
[Continue reading...]
 
Copyright © . Portal Berita Asuransi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger