Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan pedoman tata kelola perusahaan terbuka (Tbk.) di Jakarta, 17 November 2015. Pedoman ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) terkait tata kelola perusahaan terbuka.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menyatakan bahwa sudah saatnya perusahaan publik di Asia memiliki tata kelola yang baik. Indonesia sendiri, lanjut Nurhaida, dalam Asian TOP 50 Emiten, baru dua perusahaan yang masuk. “Kita mengharapkan untuk ke depan harus bisa lebih dari 10 perusahaan. Saya berharap seluruh perusahaan emiten di Indonesia dapat mempedomani tata kelola ini,” katanya.
Sumber: Mediasuransi
0 komentar:
Posting Komentar