kaca mata

Selasa, April 07, 2015

Berbagai Larangan Transaksi Dalam Asuransi Syariah

Larangan (perjudian atau gambling)

Saya tidak mau punya Asuransi karena uang saya hangus kalau tidak klaim! Saya rugi dan perusahaan akan untung!

Banyak dari masyarakat yang tidak mau berasuransi karena mereka merasa gambling. Saat mereka tidak mengajukan klaim, mereka merasa uangnya akan hangus sia-sia dan malah menguntungkan perusahaan asuransi. Sebaliknya, jika nasabah melakukan klaim atas risikonya, maka perusahaanlah yang merugi karena mengeluarkan uang pertanggungan yang jumlahnya pasti melebihi jumlah premi yang dibayarkan. 

Namun saat peserta ikut Asuransi Syariah, maka peserta mengikhlaskan premi mereka yang masuk ke dana tabarru’ digunakan untuk memproteksi diri sendiri juga melindungi peserta lain (konsep tabarru’). Maka itikad yang muncul bukanlah mencari keuntungan melainkan saling melindungi dan saling menolong diantara peserta.

Larangan (Resiko)

Asuransi Syariah memiliki konsep dasar yaitu risk sharing antar sesama peserta bukannya membebankan risiko kita terhadap perusahaan (risk transferring).

Larangan (Penipuan, ketidakjelasan)

Maksud dari ketidakjelasan di sini adalah tindakan yang tidak transparan. Untuk itu, segala transaksi dan perjanjian harus ada akadnya agar jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam asuransi syariah akad yang umumnya dipakai adalah Wakalah bil Ujrah. Misalnya, dalam mengelola investasi peserta, perusahaan tidak mengambil surplus investasi melainkan hanya biaya pengelolaan.

Larangan (bunga)

Dalam hal investasi, Asuransi Syariah hanya menempatkan dananya di tempat-tempat yang memenuhi kriteria Syariah, yang tidak terkait dengan perjudian, money laundry, daging babi, pornografi , prostitusi, minuman keras, pabrik rokok, bank konvensional, dan lainnya. Mengenai investasi pada produk Unit link, keuntungan investasi terbebas dari hukum riba (bunga) karena salah satu definisi riba adalah keuntungan telah dijanjikan di muka. Sementara dalam investasi, keuntungan tidak dijanjikan, sepenuhnya bergantung pada kondisi pasar.

Baca pula: Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Larangan (suap)

Islam mengharamkan suap karena menimbulkan kerugian bagi pihak yang bertransaksi karena niat bertransaksi tidak sesuai antara kebutuhan dengan kualitas barang yang diperjualbelikan. Nabi Muhammad SAW bersabda, ”Yang menyuap dan yang disuap keduanya akan berada di neraka”.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © . Portal Berita Asuransi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger