Menurut Lloyd Survey Handbook, daging mengacu pada potongan besar daging seperti daging domba, atau daging sapi. Jenis daging ini biasanya diangkut dalam keadaan beku atau dingin. Untuk mengangkut daging beku dalam potongan besar, baik sebagai carcases atau boned-out dalam karton, daging harus benar-benar beku dan ditempatkan dalam peralatan yang dirancang khusus untuk tujuan tersebut sebelum masukkan ke cold storage atau alat transportasi lainnya. Mengekspor dan mengimpor daging beku dikendalikan oleh peraturan ketat, seperti harus memperoleh sertifikat karantina dll
Namun, jika sapi atau domba sudah dipotong-potong kecil, seperti daging sapi tenderloin, dan dikemas dengan baik untuk dijual, jenis daging seperti ini diperlakukan sebagai makanan beku (frozen food). Peraturan untuk mengekspor dan mengimpor makanan beku jauh lebih longgar (dari pada daging beku) karena makanan jenis ini sudah melewati peraturan yang ketat ketika masih dalam bentuk potongan besar (frozen meat).
Dengan demikian, perusahaan asuransi akan menggunakan klausul yang lebih ketat yaitu Klausul Institute Beku Daging (A) (Institute Frozen Meat Clauses (A)) dalam asuransi marine cargo ketika mengangkut daging beku (frozen meat), dan sebaliknya ketika mengangkut makanan beku (frozen food), mereka akan memberlakukan Klausul Institute Makanan Beku (A) (Institute Frozen Food Clauses (A)) yang mana ketentuan Frozen Food jauh lebih longgar ketentuan Frozen meat yang relatif lebih rumit dan ketat.
Sumber: ahliasuransi.com
Sebagai referensi, silakan dibaca:
Institute Frozen Meat Clauses (A)
0 komentar:
Posting Komentar