kaca mata

Sabtu, April 25, 2015

Pengecualian dalam Asuransi Pengangkutan atau Marine Cargo

Kapal oleng karena kelebihan muatan (sumber: www.kayserbaird.co.za)

Beberapa pengecualian dalam Asuransi Pengangkutan atau Marine Cargo antara lain:


· kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar atau keausan yang wajar

· keterlambatan, dan kehilangan keuntungan

· pembungkus atau persiapan yang kurang sesuai atau kurang memadai

· kerusakan mekanik, atau kerusakan elektrik, jika tidak terdapat kerusakan dari luar

· Karat, Oksidasi, Perubahan warna, Kontaminasi, jika tidak terdapat kerusakan dari luar



Untuk semua kondisi ICC A, B dan C berlaku pengecualian :


Pengecualian Umum :

1. Kerugian, kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja Tertanggung.

2. Kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volum yang wajar, atau keausan yang wajar dari objek yang diasuransikan.

3. Kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh tidak memadainya atau tidak sesuainya pembungkusan atau penyiapan objek yang diasuransikan (untuk keperluan klausul 4.3 ini, pembungkusan dianggap termasuk penyusunan barang didalam container atau mobil box, tetapi hanya jika penyusunan tersebut dilakukan sebelum mulai berlakunya asuransi ini atau dilakukan oleh tertanggung atau pegawainya).

4. Kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh kerusakan sendiri atau sifat alamiah objek yang disuransikan.

5. Kerugian kerusakan atau biaya yang secara proximia disebabkan oleh keterlambatan, walaupun keterlambatan itu disebabkan oleh resiko yang diasuransikan (kecuali biaya yang dapat dibayar berdasarkan Klausul 2 diatas).

6. Kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari insolvensi atau kegagalan keuangan pemilik pengelola pencharter atau operator kapal.

7. Kerusakan yang disengaja atau penghancuran yang disengaja pada objek yang diasuransikan atau bagian dari padanya oleh tindakan salah dari satu orang atau lebih.

8. Kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari pemakaian senjata perang apapun yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan/atau fusi nuklir atau reaksi lain sejenisnya atau kekuatan atau bahan radio aktif.
Dalam ICC A, perbuatan jahat orang lain tidak dikecualikan dari jaminan polis.


Unseaworthiness
Asuransi tidak menjamin kerugian yang diakibatkan oleh kapal tidak laik laut di mana Tertanggung telah mengetahui hal tersebut pada saat barang dimuat ke dalam kapal.


War Exclusion

§ Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, huru hara atau perselisihan sipil yang timbul dari hal-hal tersebut atau tindakan permusuhan oleh atau terhadap Negara yang berperang.

§ Penyitaan, penangkapan, penahanan dan akibat-akibatnya.

§ Ranjau, torpedo, bom, senjata-senjata perang.
 

Strikes Exclusion

§ Kerugian yang disebabkan oleh pemogok, pekerja yang tidak boleh masuk kerja atau orang-orang yang ikut serta dalam kerusuhan buruh, huru hara. Kerugian yang diakibatkan oleh pemogokan, larangan masuk kerja, kerusuhan buruh, huru hara. Kerugian yang diakibatkan oleh teroris atau orang yang bertindak dengan latar belakang politik.



0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © . Portal Berita Asuransi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger