kaca mata
Tampilkan postingan dengan label Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syariah. Tampilkan semua postingan

Senin, Agustus 10, 2015

Kisah Tukang Bakso ingin pergi Haji

- 0 komentar
Kisah Tukang Bakso ingin pergi Haji :
3 Wadah Uang Si Emang Tukang Bakso

CERITA ini adalah cerita dari keeleganan seorang tukang bakso menjawab pertanyaan pelanggannya. Bahkan mungkin tidak terpikirkan sebelumnya. Layak untuk menjadi buah perenungan untuk kita.

Di suatu senja sepulang kantor, saya masih berkesempatan untuk ngurus tanaman di depan rumah, sambil memperhatikan beberapa anak asuh yang sedang belajar menggambar peta, juga mewarnai. Hujan rintik rintik selalu menyertai di setiap sore di musim hujan ini.

Di kala tangan sedikit berlumuran tanah kotor, terdengar suara ketokan khas tukang bakso dorong lewat. Sambil menyeka keringat, saya menghentikan tukang bakso itu dan memesan beberapa mangkok bakso setelah menanyakan anak – anak, “siapa yang mau bakso?”
Selesai makan bakso, lalu saya membayarnya.

Ada satu hal yang menggelitik pikiran selama ini ketika saya membayarnya, si tukang bakso memisahkan uang yang diterimanya. Yang satu disimpan dilaci, yang satu ke dompet, yang lainnya ke kaleng bekas kue semacam kencleng. Lalu saya bertanya atas rasa penasaran selama ini.

“Mang, kalo boleh tahu, kenapa uang-uang itu Emang pisahkan? Barangkali ada tujuan?” Tanya saya.
“Iya pak, Emang sudah memisahkan uang ini selama jadi tukang bakso yang sudah berlangsung hampir 17 tahun. Tujuannya sederhana saja, Emang hanya ingin memisahkan mana yang menjadi hak Emang, mana yang menjadi hak orang lain atau tempat ibadah, dan mana yang menjadi hak cita-cita penyempurnaan iman.”

“Maksudnya…?” saya melanjutkan bertanya.

“Iya Pak, kan agama dan Tuhan menganjurkan kita agar bisa berbagi dengan sesama. Emang membagi tiga, dengan pembagian sebagai seperti ini,
Pertama, uang yang masuk ke dompet, artinya untuk memenuhi keperluan hidup sehari – hari Emang dan keluarga.
Kedua, uang yang masuk ke laci, artinya untuk infaq/sedekah, atau untuk melaksanakan ibadah Qurban. Dan alhamdulillah selama 17 tahun menjadi tukang bakso, Emang selalu ikut qurban seekor kambing, meskipun kambingnya yang ukuran sedang saja.
Ketiga, uang yang masuk ke kencleng, karena emang ingin menyempurnakan agama yang Emang pegang yaitu Islam. Islam mewajibkan kepada umatnya yang mampu, untuk melaksanakan ibadah haji. Ibadah haji ini tentu butuh biaya yang besar. Maka Emang berdiskusi dengan istri dan istri menyetujui bahwa di setiap penghasilan harian hasil jualan bakso ini, Emang harus menyisihkan sebagian penghasilan sebagai tabungan haji. Dan insya Allah selama 17 tahun menabung, sekitar 2 tahun lagi Emang dan istri akan melaksanakan ibadah haji.

Hatiku sangat-sangat tersentuh mendengar jawaban itu. Sungguh sebuah jawaban sederhana yang sangat mulia. Bahkan mungkin kita yang memiliki nasib sedikit lebih baik dari si emang tukang bakso tersebut, belum tentu memiliki pikiran dan rencana indah dalam hidup seperti itu. Dan seringkali berlindung di balik tidak mampu atau belum ada rejeki.

“Iya memang bagus… Tapi kan ibadah haji itu hanya diwajibkan bagi yang mampu, termasuk memiliki kemampuan dalam biaya,” Tanya saya kemudian.

“Itulah sebabnya Pak. Emang justru malu kalau bicara soal mampu atau tidak mampu ini. Karena definisi mampu bukan hak pak RT atau pak RW, bukan hak pak Camat ataupun MUI. 

Definisi “mampu” adalah sebuah definisi dimana kita diberi kebebasan untuk mendefinisikannya sendiri. Kalau kita mendefinisikan diri sendiri sebagai orang tidak mampu, maka mungkin selamanya kita akan menjadi manusia tidak mampu.
Sebaliknya kalau kita mendefinisikan diri sendiri, “mampu”, maka Insya Allah dengan segala kekuasaan dan kewenangannya Allah akan memberi kemampuan pada kita,” demikian jawaban si Emang tukang bakso.

Subhnallah… [ds/islampos/kisah inspirasi]

KINI,
Allianz Syariah hadir dengan produk asuransi unggulannya yaitu Allianz Tasbih yang dapat mewujudkan satu hal yang terpenting untuk mewujudkan rukun islam yang ke-5.

Agen Asuransi Allianz Klaten, Solo, Jogja dan sekitarnya 085867941941

Baca selengkapnya:
Tabungan Asuransi Biaya Haji (Tasbih) ; Pertama di Asia Tenggara

Agen Allianz Klaten, Solo, Jogja dan sekitarnya
Didit Aby (085867941941)
[Continue reading...]

Rabu, Juli 08, 2015

Bagaimana Tasbih bisa memenuhi kebutuhan ONH plus?

- 0 komentar
Untuk mewujudkan niat ibadah haji sebagai salah satu dari lima rukun memerlukan kesiapan batin serta tersedianya dana haji untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Dengan perencanaan tahapan dana haji yang tepat dari Allianz Syariah, niat haji Anda dapat direalisasikan dan diwujudkan dengan tambahan manfaat perlindungan bagi Anda dan keluarga tercinta.

Allianz Syariah hadir dengan produk asuransi unggulannya yaitu Allianz Tasbih yang dapat mewujudkan satu hal yang terpenting untuk mewujudkan rukun islam yang ke-5.

Sebelum secara konkret membahas bagaimana Tasbih bisa memenuhi kebutuhan ONH Plus, Anda harus sudah paham terlebih dahulu konsep dari Allianz Tasbih yang sudah saya tulis dalam posting terdahulu di sini

Untuk kebutuhan ONH Plus, Anda bisa ambil UP 130 juta dibayar 5 tahun. Pada Dana Tahapan pertama keluar, 65 Juta Rupiah yang akan Anda gunakan untuk melunasi biaya sisa ONH plus, yaitu sekitar USD 5,000. 

Pada saat resiko meninggal terjadi pada ibadah haji, keluarga Anda bisa menerima warisan 260 Juta + nilai tunai.

Namun bila Alhamdulillah Anda bisa menyelesaikan Ibadah Haji anda tanpa resiko meninggal dunia dan bisa pulang kembali ke tanah air dengan selamat, masih ada dana tahapan ke 2 yang bisa anda nikmati. Selain itu Anda masih memiliki proteksi (perlindungan) asuransi meninggal 130 juta  selama 11 tahun kedepan. 

Semoga Allianz Tasbih ini benar-benar memberi manfaat bagi Anda yang hendak menunaikan Ibadah Haji dengan khusyuk dan nyaman.

[Continue reading...]

Kamis, Juni 25, 2015

Prudential Optimistis Asuransi Syariah Masih Diminati

- 0 komentar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Melihat perkembangan industri, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) optimistis asuransi syariah masih diminati.

Direktur Pemasaran dan Komunikasi Prudential Life Assurance Nini Sumohandoyo menjelaskan, sejak diluncurkan pertama kali pada 2007, produk asuransi jiwa syariah Prudential terus menunjukkan perkembangan yang positif.

Ini terlihat antara lain dari hasil bisnis Prudential Indonesia sampai dengan triwulan satu 2015. Per Maret 2015 Prudential Indonesia meraih total pendapatan premi sebesar Rp 7,09 triliun, meningkat sebesar 20 persen dibandingkan dengan triwulan satu 2014.

Dari hasil tersebut, hampir sekitar Rp 820 miliar berasal dari pendapatan premi syariah, meningkat sebesar 12,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sampai 31 Desember 2014, dana investasi PRUlink syariah mengalami peningkatan. PRUlink Syariah Rupiah Managed Fund (SMF) mencatatkan hasil investasi sebesar 12,14 persen.

PRUlink Syariah Rupiah Equity Fund (SEF) mencatatkan hasil investasi sebesar 17,50 persen. Sementara  PRUlink Syariah Rupiah Cash & Bond Fund (SCBF): mencatatkan hasil investasi sebesar 7,19 persen.

''Pertumbuhan yang menggembirakan itu menunjukkan respon yang positif dari masyarakat akan produk syariah kami, serta terus bertumbuhnya pasar,'' ungkap Nini dalam surat elektroniknya kepada ROL, Selasa (23/6).

Ini sejalan dengan pandangan Prudential mengenai potensi asuransi jiwa syariah di Indonesia yang luar biasa. Sebagai salah satu negara di dunia dengan penduduk Muslim terbanyak, Prudential Indonesia yakin secara umum industri asuransi jiwa syariah akan terus berkembang pesat di Indonesia.

Mengenai proyeksi bisnis syariah hingga 2015, Nini menyatakan Prudential Indonesia tidak bisa menyampaikan informasi yang bersifat proyeksi bisnis ke depan. Namun, ia menyampaikan Prudential Indonesia tetap berkomitmen penuh dalam membantu mengembangkan bisnis syariah nasional dan berupaya untuk menyediakan solusi finansial berbasis syariah.

Di sisi lain Prudential Indonesia juga berperan sebagai pemimpin pasar yang bertanggung jawab dan senantiasa patuh pada regulasi untuk mendukung pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia.

Sumber: Republika
[Continue reading...]

Minggu, Juni 14, 2015

Tabungan Asuransi Biaya Haji (Tasbih) ; Pertama di Asia Tenggara

- 0 komentar

Agen Tasbih, Agen Asuransi Allianz Klaten, Solo, Jogja dan sekitarnya. Hubungi 085867941941 

Tabungan Asuransi Biaya Haji
Pertama di Asia Tenggara

Membantu Anda dalam mewujudkan impian untuk menunaikan ibadah haji.

Untuk mewujudkan niat ibadah haji sebagai salah satu dari lima pondasi (rukun) memerlukan kesiapan batin serta tersedianya dana haji untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Dengan perencanaan tahapan dana haji yang tepat dari Allianz Syariah, niat haji Anda dapat direalisasikan dan diwujudkan dengan tambahan manfaat perlindungan bagi Anda dan keluarga tercinta.

Allianz Syariah hadir dengan produk asuransi unggulannya yaitu Allianz Tasbih yang dapat mewujudkan satu hal yang terpenting untuk mewujudkan rukun islam yang ke-5.

Dapatkan manfaat perlindungan dan penanganan medis profesional yang menjamin ibadah haji Anda berjalan tanpa rasa khawatir.

Keterangan:

Jika meninggal dunia karena sakit, Ahli waris akan mendapatkan Santunan meninggal Dunia 100%
Jika meninggal dunia di saat menunaikan Ibadah Haji maka akan mendapatkan Santunan meninggal Dunia sebesar 200%

Selama mengikuti asuransi Tertanggung akan mendapatkan perlindungan Medical Evakuasi
Masa asuransi adalah = masa pembayaran konstribusi / premi + 10 tahun + 1 tahun
Setelah selesai masa pembayaran kontribusi / premi pemegang polis akan mendapatkan tahapan dana pertama sebesar 50% dari santunan meninggal dunia
Setelah tahapan dana pertama pemegang polis akan mendapatkan tahapan dana kedua sebesar sisa saldo dana yang berkembang didalam produk ini.

Keunggulan Tasbih (Tabungan Asuransi Biaya Haji)



1. Manfaat Tabungan

A. Perencanaan keuangan yang fleksibel sesuai kebutuhan dana haji Anda ke depan:

Target Dana Haji

Min IDR 50.000.000
> IDR 50.000.000
Jangka waktu pembayaran premi:

5 Tahun (dengan masa asuransi 15 tahun)
10 Tahun (dengan masa asuransi 20 tahun)
15 Tahun (dengan masa asuransi 25 tahun)
Pilihan termin pembayaran:

Triwulan
Semester
Tahunan

B. Jumlah kontribusi yang terjangkau untuk Anda

Keunggulan Allianz Tasbih adalah Anda cukup menabung kontribusi
selama jangka waktu yang telah ditentukan oleh Anda tanpa perlu
sampai sejumlah Target Dana Tahapan Haji yang diinginkan.

2. Manfaat Asuransi

A. Meninggal Dunia
100% Santunan Asuransi apabila Peserta meninggal dunia + saldo tabungan target dana haji yang terbentuk.
200% Santunan Asuransi ditambah saldo tabungan yang terbentuk apabila Peserta meninggal dunia pada saat menunaikan ibadah haji sejak masuk asrama haji bagi program ONH reguler atau bandara keberangkatan bagi program ONH Plus menjelang keberangkatan (di bandara) sampai dengan kembali lagi ke rumah masing-masing Peserta di tanah air sebelum masa asuransinya berakhir.

B. vakuasi Medis & Repatriasi Darurat (Blue Dot)

Apabila Peserta mengalami kecelakaan atau terkena sakit secara tiba-tiba selama bepergian jauh, diperkuat dengan penilaian medis dari Allianz, apabila fasilitas medis tidak bisa melakukan penanganan pasien, maka penyedia evakuasi (Blue Dot) akan memindahkan pasien ke tempat fasilitas medis lainnya (termasuk yang lebih jauh) atau rumah (selama berada di area regional tempat tinggal).

ILUSTRASI (Contoh: 50 Juta)



Berapa biaya yang harus anda bayarkan? 
Klik disini untuk menghitungnya

Baca pula: 
Tanya Jawab Tentang Allianz Tasbih

Tips Cerdas Memilih Asuransi Kesehatan 

Bagaimana Memiliki Aset dan Mendesain Masa Depan Keluarga

[Continue reading...]

Selasa, April 07, 2015

Berbagai Larangan Transaksi Dalam Asuransi Syariah

- 0 komentar
Larangan (perjudian atau gambling)

Saya tidak mau punya Asuransi karena uang saya hangus kalau tidak klaim! Saya rugi dan perusahaan akan untung!

Banyak dari masyarakat yang tidak mau berasuransi karena mereka merasa gambling. Saat mereka tidak mengajukan klaim, mereka merasa uangnya akan hangus sia-sia dan malah menguntungkan perusahaan asuransi. Sebaliknya, jika nasabah melakukan klaim atas risikonya, maka perusahaanlah yang merugi karena mengeluarkan uang pertanggungan yang jumlahnya pasti melebihi jumlah premi yang dibayarkan. 

Namun saat peserta ikut Asuransi Syariah, maka peserta mengikhlaskan premi mereka yang masuk ke dana tabarru’ digunakan untuk memproteksi diri sendiri juga melindungi peserta lain (konsep tabarru’). Maka itikad yang muncul bukanlah mencari keuntungan melainkan saling melindungi dan saling menolong diantara peserta.

Larangan (Resiko)

Asuransi Syariah memiliki konsep dasar yaitu risk sharing antar sesama peserta bukannya membebankan risiko kita terhadap perusahaan (risk transferring).

Larangan (Penipuan, ketidakjelasan)

Maksud dari ketidakjelasan di sini adalah tindakan yang tidak transparan. Untuk itu, segala transaksi dan perjanjian harus ada akadnya agar jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam asuransi syariah akad yang umumnya dipakai adalah Wakalah bil Ujrah. Misalnya, dalam mengelola investasi peserta, perusahaan tidak mengambil surplus investasi melainkan hanya biaya pengelolaan.

Larangan (bunga)

Dalam hal investasi, Asuransi Syariah hanya menempatkan dananya di tempat-tempat yang memenuhi kriteria Syariah, yang tidak terkait dengan perjudian, money laundry, daging babi, pornografi , prostitusi, minuman keras, pabrik rokok, bank konvensional, dan lainnya. Mengenai investasi pada produk Unit link, keuntungan investasi terbebas dari hukum riba (bunga) karena salah satu definisi riba adalah keuntungan telah dijanjikan di muka. Sementara dalam investasi, keuntungan tidak dijanjikan, sepenuhnya bergantung pada kondisi pasar.

Baca pula: Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Larangan (suap)

Islam mengharamkan suap karena menimbulkan kerugian bagi pihak yang bertransaksi karena niat bertransaksi tidak sesuai antara kebutuhan dengan kualitas barang yang diperjualbelikan. Nabi Muhammad SAW bersabda, ”Yang menyuap dan yang disuap keduanya akan berada di neraka”.
[Continue reading...]

Jumat, Maret 13, 2015

Fatwa Majelis Ulama Indonesia

- 0 komentar
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 53/DSN-MUI/III/2006 tentang

Tabarru' pada Asuransi Syari'ah

Menimbang :

a. bahwa fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dinilai sifatnya masih sangat umum sehingga perlu dilengkapi dengan fatwa yang lebih rinci;

b. bahwa salah satu fatwa yang diperlukan adalah fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk asuransi;

c. bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk dijadikan pedoman.

Mengingat :

1. Firman Allah SWT, antara lain:

o Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. (QS. al-Nisa’ [4]: 2).

o “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahtera-an) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. al-Nisa’ [4]: 9).

o “Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. al-Hasyr [59]: 18).

2. Firman Allah SWT tentang prinsip-prinsip bermu’amalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:

o “Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hokum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. al-Maidah [5]: 1).

o “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamiu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. al-Nisa’ [4]: 58).

o “Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil)harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. al-Nisa’ [4]: 29).

3. Firman Allah SWT tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain :

o “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesung-guhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah [5]: 2).

4. Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang beberapa prinsip bermu’amalah, antara lain:

o “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

o “Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir).

o “Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HR Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari).

o “Barang siapa mengurus anak yatim yang memiliki harta, hendaklah ia perniagakan, dan janganlah membiarkannya (tanpa diperniagakan) hingga habis oleh sederkah (zakat dan nafakah)” (HR. Tirmizi, Daraquthni, dan Baihaqi dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Abdullah bin ‘Amr bin Ash).

o “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).

o “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya).

5. Kaidah fiqh:

o “Pada dasarnya, semua bentuk mu’amalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

o “Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin.”

o “Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan.”

Memperhatikan:

1. Pendapat para ulama, antara lain:

• Sejumlah dana (premi) yang diberikan oleh peserta asuransi adalah tabarru’ (amal kebajikan) dari peserta kepada (melalui) perusahaan yang digunakan untuk membantu peserta yang memerlukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati; dan perusahaan memberikannya (kepada peserta) sebagai tabarru’ atau hibah murni tanpa imbalan. (Wahbah al-Zuhaili, al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’ashirah, [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], h. 287).

• Analisis fiqh terhadap kewajiban (peserta) untuk memberikan tabarru’ secara bergantian dalam akad asuransi ta’awuni adalah “kaidah tentang kewajiban untuk memberikan tabarru’” dalam mazhab Malik. (Mushthafa Zarqa’, Nizham al-Ta’min, h. 58-59; Ahmad Sa’id Syaraf al-Din, ‘Uqud al-Ta’min wa ‘Uqud Dhaman al-Istitsmar, h. 244-147; dan Sa’di Abu Jaib, al-Ta’min bain al-Hazhr wa al-Ibahah, h. 53).

• Hubungan hukum yang timbul antara para peserta asuransi sebagai akibat akad ta’min jama’i (asuransi kolektif) adalah akad tabarru’; setiap peserta adalah pemberi dana tabarru’ kepada peserta lain yang terkena musibah berupa ganti rugi (bantuan, klaim) yang menjadi haknya; dan pada saat yang sama ia pun berhak menerima dana tabarru’ ketika terkena musibah (Ahmad Salim Milhim, al-Ta’min al-Islami, h, 83).

2. Hasil Lokakarya Asuransi Syari’ah DSN-MUI dengan AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) tanggal 7-8 Jumadi al-Ula 1426 H / 14-15 Juni 2005 M.

3. Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada 23 Shafar 1427/23 Maret 2006.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG AKAD TABARRU’ PADA ASURANSI SYARI’AH

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:

• a. asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah;

• b. peserta adalah peserta asuransi (pemegang polis) atau perusahaan asuransi dalam reasuransi syari’ah.

Kedua : Ketentuan Hukum

• 1. Akad Tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi.

• 2. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis.

Ketiga : Ketentuan Akad

1. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong¬ menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial.

2. Dalam akad Tabarru’, harus disebutkan sekurang-kurangnya:

• a. hak & kewajiban masing-masing peserta secara individu;

• b. hak & kewajiban antara peserta secara individu dalam akun tabarru’ selaku peserta dalam arti badan/kelompok;

• c. cara dan waktu pembayaran premi dan klaim;

• d. syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

Keempat : Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tabarru’

• 1. Dalam akad Tabarru’, peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah.

• 2. Peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru’ (mu’amman/mutabarra’ lahu, مؤمّن/متبرَّع له) dan secara kolektif selaku penanggung (mu’ammin/mutabarri’- مؤمّن/متبرِّع).

• 3. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad Wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi.

Kelima : Pengelolaan

• 1. Pembukuan dana Tabarru’ harus terpisah dari dana lainnya.

• 2. Hasil investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru’.

• 3. Dari hasil investasi, perusahaan asuransi dapat memperoleh bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah atau akad Mudharabah Musytarakah, atau memperoleh ujrah (fee) berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah.

Keenam : Surplus Underwriting

• 1. Jika terdapat surplus underwriting atas dana tabarru’, maka boleh dilakukan beberapa alternatif sebagai berikut:

o a. Diperlakukan seluruhnya sebagai dana cadangan dalam akun tabarru’.

o b. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada para peserta yang memenuhi syarat aktuaria/manajemen risiko.

o c. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapat dibagikan sebagian lainnya kepada perusahaan asuransi dan para peserta sepanjang disepakati oleh para peserta.

2. Pilihan terhadap salah satu alternatif tersebut di atas harus disetujui terlebih dahulu oleh peserta dan dituangkan dalam akad.

Ketujuh : Defisit Underwriting

• 1. Jika terjadi defisit underwriting atas dana tabarru’ (defisit tabarru’), maka perusahaan asuransi wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk Qardh (pinjaman).

• 2. Pengembalian dana qardh kepada perusahaan asuransi disisihkan dari dana tabarru’.

Kedelapan : Ketentuan Penutup

1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 23 Maret 2006 / 23 Shafar 1427 H


DEWAN SYARI’AH NASIONAL

MAJELIS ULAMA INDONESIA


Ketua, Sekretaris,

DR. KH. M.A Sahal Mahfudh Drs. H.M. Ichwan Sam
[Continue reading...]
 
Copyright © . Portal Berita Asuransi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger