Industri jasa (service industry) sudah semakin meningkat kegiatannya di Indonesia. Demikian juga yang mengerjakan jasa tersebut untuk klien atau konsumennya, yaitu para profesional. Sebut misalnya profesi pengacara, arsitek, kontraktor, bahkan dokter dan sebagainya. Sebagai penyedia jasa sesuai profesinya, seorang profesional di bidangnya bisa saja harus menghadapi konsumen yang merasa tidak puas, mengalami kerugian, dan menganggap itu kesalahannya.
Maka yang diperlukan adalah professional liability insurance atau professional indemnity.
Menurut Kepala Underwriting & Produk PT Asuransi QBE Pool Indonesia Bayu Samudro, seorang profesional adalah seseorang atau konsultan yang memberikan nasihat atau jasa. “Mereka ini memerlukan professional liability insurance atau yang disebut juga Professional Indemnity (PI),” katanya dalam in-house training bertajuk “Professional Liability Insurance” yang diselenggarakan oleh Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apari) di Jakarta pada akhir Februari 2015.
Bayu Samudro menyebutkan ada 19 kategori profesional yang memerlukan professional indemnity tersebut. Yaitu sesorang atau organisasi yang memberikan nasihat atau jasa yang memerlukan keahlian dan pengetahuan yang khusus sifatnya. Misalnya, akuntan, agen real estate, pialang saham, dokter, dan seterusnya. Termasuk pialang asuransi dan reasuransi.
Di Indonesia, produk professional liability insurance atau professional indemnity memang ada pasarnya, tapi portofolio-nya masih kecil dibandingkan dengan lini bisnis asuransi lainnya. Hal ini dikemukakan oleh Direktur PT Marsh Indonesia Mira Sih’hati. “Biasanya jenis asuransi ini berkaitan dengan adanya regulasi atau karena adanya kontrak kerja yang mengharuskan para profesional yang terlibat dilindungi oleh professional indemnity,” katanya baru-baru ini.
Jadi, Mira Sih’hati melanjutkan, masih jarang yang membeli jenis asuransi ini karena kesadarannya sendiri. “Mungkin nanti kalau konsumen sudah semakin sadar,” kata eksekutif asuransi yang mantan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo).
Tampaknya, kebutuhan professional indemnity memang lebih karena adanya regulasi yang mengikat pihak-pihak yang menggunakan jasa para profesional di bidangnya masing-masing. Misalnya, menurut Presiden Direktur PT Fresnel Perdana Mandiri, Insurance Brokers & Consultants, Boyke Lukman, dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi disebutkan mengenai tanggung jawab kontraktor terhadap mutu bangunan yang dikerjakannya. “Maka, kontraktor memerlukan professional indemnity,” kata lulusan University of Western Sydney, Australia.
Menurut Presiden Direktur PT Adi Antara Asia, Insurance Brokers & Consultants, Ahmad Oey Liong, di Indonesia bahkan ada profesi yang sudah diharuskan oleh regulasi untuk mempunyai professional indemnity tersebut, yaitu pialang asuransi dan reasuransi (insurance and reinsurance brokers).
Apa yang dikemukakan oleh Ahmad Oey Liong mengenai professional indemnity untuk pialang asuransi, juga diakui oleh Mira Sih’hati dan Boyke Lukman.
Tampaknya, profesi pialang asuransi dan reasuransi di Indonesia tidak bisa dianggap enteng atau mudah. Karena, seperti dikatakan oleh Bayu Samudro dari PT Asuransi QBE Pool Indonesia, bahwa profesional adalah orang atau organisasi yang memberikan nasihat atau jasa yang memerlukan keahlian dan pengetahuan khusus. Dan, lebih dari itu, para pialang asuransi atau reasuransi ini sudah mempunyai perlindungan profesi mereka. Bahkan, untuk bisa menjadi sebagai pialang asuransi atau reasuransi mesti melalui ujian sertifikasi yang tidak mudah dan butuh waktu, tenaga, pikiran, serta biaya.
Mengenai polis professional indemnity untuk pialang asuransi dan reasuransi di Indonesia, baik Boyke Lukman maupun Ahmad Oey Liong mengatakan bahwa memang itu adalah regulasi yang sudah cukup lama diberlakukan. “Itu memang regulasi yang sudah cukup lama untuk pialang asuransi dan reasuransi, bahkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Boyke Lukman.
Tentu, tidak mudah untuk menjadi profesional dalam suatu bidang jasa, yang memerlukan keahlian dan pengetahuan yang khusus –seperti pialang asuransi dan reasuransi. Apalagi, suka atau tidak suka, pasar Indonesia adalah pasar terbuka yang akan lebih terbuka lagi dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir 2015. Untungnya, para pialang asuransi dan reasuransi di Indonesia sudah diharuskan mempunyai polis professional indemnity, sebelum MEA menjadi kenyataan. Mucharor Djalil
Sumber: mediaasuransinews
0 komentar:
Posting Komentar