Jaminan Pengangkutan Laut terdiri dari 3 macam:
Institute Cargo Clause (C) - ICC "C"
Menjamin kerugian/ kerusakan barang akibat : Kebakaran dan peledakan, Kapal kandas, tenggelam atau terbalik. Tabrakan kapal dengan benda lain selain air, Bahaya-bahaya pembongkaran barang di pelabuhan darurat, Tindakan penyelamatan umum (General Average), Pembuangan sengaja sebagian barang-barang ke laut dalam upaya penyelamatan kapal (Jettision).
Institute Cargo Clause (B) - ICC "B"
Menjamin semua resiko yang dijamin dalam ICC (C), ditambah dengan : Gempa bumi, letusan gunung berapi, petir. Kerugian barang akibat tersapu ombak kelaut, Keruskan barang akibat masuknya air laut/danau/sungai kedalam palka/kontainer/tempat penumpukan barang, Kerugian total per koli karena akibat hilang/terlampar/terjatuh pada saat pemuatan/pembongkaran (loading & unloading)
Institute Cargo Clause (A) - ICC “A”
Memberi jaminan All Risk (segala resiko), menjamin seluruh kerugian/kerusakan barang selama pengangkutan laut terkecuali risiko-risiko yang tercatat sebagai “Pengecualian”. Jaminan ini adalah jaminan yang paling luas dalam pengangkutan laut. Jaminan ini juga menjamin risiko-risiko yang dijamin dalam ICC “C” dan ICC “B”
Institute Cargo Clause (B) - ICC "B"
Menjamin semua resiko yang dijamin dalam ICC (C), ditambah dengan : Gempa bumi, letusan gunung berapi, petir. Kerugian barang akibat tersapu ombak kelaut, Keruskan barang akibat masuknya air laut/danau/sungai kedalam palka/kontainer/tempat penumpukan barang, Kerugian total per koli karena akibat hilang/terlampar/terjatuh pada saat pemuatan/pembongkaran (loading & unloading)
Institute Cargo Clause (A) - ICC “A”
Memberi jaminan All Risk (segala resiko), menjamin seluruh kerugian/kerusakan barang selama pengangkutan laut terkecuali risiko-risiko yang tercatat sebagai “Pengecualian”. Jaminan ini adalah jaminan yang paling luas dalam pengangkutan laut. Jaminan ini juga menjamin risiko-risiko yang dijamin dalam ICC “C” dan ICC “B”
Marine Cargo Clause A (Jaminan Satu) pada umumnya memberikan jamian tambahan untuk:
1.Jaminan dari Gudang ke Gudang (warehouse to warehouse)
2.Jaminan bongkar muat (loading and unloading risks)
3.Jaminan General Average losses and General Average Contributions
4.Jaminan perang, pemogokan, kerusuhan, dan huru hara (war, strikes, riots and civil commotions)
5.Jaminan pencurian, bajing loncat dan tidak terkirim (theft, pilferage and non delivery
Hal ini digambarkan dengan tabel di bawah ini:
Risiko | Clause B | Clause C |
kebakaran atau peledakan | Ya | Ya |
kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik | Ya | Ya |
alat angkut darat tabrakan, terbalik atau keluar rel; | Ya | Ya |
tabrakan kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air | Ya | Ya |
pembongkaran barang di pelabuhan darurat | Ya | Ya |
gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi atau sambaran petir; | Ya | Tidak |
pengorbanan kerugian umum (general average sacrifice) | Ya | Ya |
jettison | Ya | Ya |
barang tersapu ombak ke laut | Ya | Tidak |
masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam alat angkut, kapal, palka kapal, kontainer, mobil box atau tempat penyimpanan di luar kapal atau alat angkut darat | Ya | Tidak |
kerugian total per koli, karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal | Ya | Tidak |
JAMINAN PENGANGKUTAN DARAT & UDARA terdiri dari:
Land and Air Transit Cover (A) Menjamin kerugian/ kerusakan barang akibat : Kebakaran, Banjir, Alat angkut darat (truck/container) tergelincir, terbalik atau kereta api keluar dari rel. Tabrakannya alat angkut atau barang yang diangkut dengan benda lain, Tenggelamnya Ferry saat dilakukan penyeberangan.
Land and Air Transit Cover (B)
Menjamin seluruh kerugian untuk pengangkutan darat dan udara terkecuali risiko-risiko sebagai “Pengecualian” Jaminan ini adalah jaminan yang paling luas dalam asuransi pengangkutan darat dan udara. Jaminan ini juga menjamin risiko-risiko yang dijamin dalam Land and Air Transit Cover (A).
0 komentar:
Posting Komentar