kaca mata
Tampilkan postingan dengan label tabungan haji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tabungan haji. Tampilkan semua postingan

Senin, Mei 02, 2016

Tanya Jawab (FAQ) Tentang Allianz Tasbih

- 0 komentar
Apakah manfaat Allianz Tasbih ini bisa didapat ketika umroh?
Tidak bisa, hanya untuk haji

Apakah bisa top up di tengah periode asuransi, misalnya pada tahun ketiga karena melihat kenaikan ONH ataupun karena kita memiliki rezeki lebih.
Tidak bisa. Fasilitas top up singlet maupun top up reguler tidak tersedia dalam produk ini.

Apakah Pembayaran bisa dengan kartu kredit dan melalui rekening?
Bisa menggunakan kedua fasilitas tersebut

Apakah masa pembayaran premi bisa 7 tahun sesuai dengan masa tunggu ONH Plus?
Tidak bisa. Namun, Allianz menawarkan solusi sebagai berikut, misalnya nasabah memilih masa pembayaran kontribusi 5 Tahun maka nasabah dapat menunda pencairan Dana tahap I yang seharusnya keluar setelah masa pembayaran premi selesai, yaitu tahun ke-5. Selanjutnya, nasabah dapat mencairkan dana pada tahun ke-7 atau 2 tahun setelah masa pembayaran kontribusi selesai.

Apakah pembayaran premi bisa dalam USD ?
Tidak bisa

Baca Pula: 
Tasbih, Pertama Di Asia Tenggara
Bagaimana Tasbih Memenuhi Kebutuhan ONH Plus?

Apakah masa proteksi baru berlaku setelah periode pembayaran premi selesai atau pada saat naik haji?
Proteksi berlaku sejak pengajuan polis Allianz Tasbih nasabah telah disetujui Allianz.

Misalnya untuk pililah periode pembayaran premi 5 tahun, dimana masa proteksi total yang diperoleh nasabah adalah 16 tahun. Bila ternyata nasabah baru bisa berangkat haji di tahun ke-18, apakah masih ada proteksi?
Tidak, karena masa proteksi hanya berlaku hingga tahun ke-16


Apakah manfaat evakuasi medis dan repatriasi darurat terbatas pada saat pergi haji saja?
Tidak. Manfaat tersebut sudah berlaku sejak polis disetujui sampai dengan masa asuransi selesai.

Manfaat meninggal dunia diberikan sebanyak 200% dari Uang Pertanggungan untuk kondisi yang seperti apa dan bagaimana ketentuannya?
Manfaat meninggal dunia sebanyak 200% dari uang pertanggungan baru akan diberikan jika peserta meninggal dunia pada saat proses ibadah haji. Definisi proses ibadah haji adalah sebagai berikut: Untuk program ONH Reguler dimulai sejak masuk asrama haji sampai dengan kedatangan kembali di rumah masing-masing di Indonesia dan untuk ONH Plus dimulai sejak berada di bandara keberangkatan sampai dengan kedatangan kembali di rumah masing-masing di Indonesia.

Didit Aby
Allianz Life Indonesia
085867941941

[Continue reading...]

Minggu, Juni 14, 2015

Tabungan Asuransi Biaya Haji (Tasbih) ; Pertama di Asia Tenggara

- 0 komentar

Agen Tasbih, Agen Asuransi Allianz Klaten, Solo, Jogja dan sekitarnya. Hubungi 085867941941 

Tabungan Asuransi Biaya Haji
Pertama di Asia Tenggara

Membantu Anda dalam mewujudkan impian untuk menunaikan ibadah haji.

Untuk mewujudkan niat ibadah haji sebagai salah satu dari lima pondasi (rukun) memerlukan kesiapan batin serta tersedianya dana haji untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Dengan perencanaan tahapan dana haji yang tepat dari Allianz Syariah, niat haji Anda dapat direalisasikan dan diwujudkan dengan tambahan manfaat perlindungan bagi Anda dan keluarga tercinta.

Allianz Syariah hadir dengan produk asuransi unggulannya yaitu Allianz Tasbih yang dapat mewujudkan satu hal yang terpenting untuk mewujudkan rukun islam yang ke-5.

Dapatkan manfaat perlindungan dan penanganan medis profesional yang menjamin ibadah haji Anda berjalan tanpa rasa khawatir.

Keterangan:

Jika meninggal dunia karena sakit, Ahli waris akan mendapatkan Santunan meninggal Dunia 100%
Jika meninggal dunia di saat menunaikan Ibadah Haji maka akan mendapatkan Santunan meninggal Dunia sebesar 200%

Selama mengikuti asuransi Tertanggung akan mendapatkan perlindungan Medical Evakuasi
Masa asuransi adalah = masa pembayaran konstribusi / premi + 10 tahun + 1 tahun
Setelah selesai masa pembayaran kontribusi / premi pemegang polis akan mendapatkan tahapan dana pertama sebesar 50% dari santunan meninggal dunia
Setelah tahapan dana pertama pemegang polis akan mendapatkan tahapan dana kedua sebesar sisa saldo dana yang berkembang didalam produk ini.

Keunggulan Tasbih (Tabungan Asuransi Biaya Haji)



1. Manfaat Tabungan

A. Perencanaan keuangan yang fleksibel sesuai kebutuhan dana haji Anda ke depan:

Target Dana Haji

Min IDR 50.000.000
> IDR 50.000.000
Jangka waktu pembayaran premi:

5 Tahun (dengan masa asuransi 15 tahun)
10 Tahun (dengan masa asuransi 20 tahun)
15 Tahun (dengan masa asuransi 25 tahun)
Pilihan termin pembayaran:

Triwulan
Semester
Tahunan

B. Jumlah kontribusi yang terjangkau untuk Anda

Keunggulan Allianz Tasbih adalah Anda cukup menabung kontribusi
selama jangka waktu yang telah ditentukan oleh Anda tanpa perlu
sampai sejumlah Target Dana Tahapan Haji yang diinginkan.

2. Manfaat Asuransi

A. Meninggal Dunia
100% Santunan Asuransi apabila Peserta meninggal dunia + saldo tabungan target dana haji yang terbentuk.
200% Santunan Asuransi ditambah saldo tabungan yang terbentuk apabila Peserta meninggal dunia pada saat menunaikan ibadah haji sejak masuk asrama haji bagi program ONH reguler atau bandara keberangkatan bagi program ONH Plus menjelang keberangkatan (di bandara) sampai dengan kembali lagi ke rumah masing-masing Peserta di tanah air sebelum masa asuransinya berakhir.

B. vakuasi Medis & Repatriasi Darurat (Blue Dot)

Apabila Peserta mengalami kecelakaan atau terkena sakit secara tiba-tiba selama bepergian jauh, diperkuat dengan penilaian medis dari Allianz, apabila fasilitas medis tidak bisa melakukan penanganan pasien, maka penyedia evakuasi (Blue Dot) akan memindahkan pasien ke tempat fasilitas medis lainnya (termasuk yang lebih jauh) atau rumah (selama berada di area regional tempat tinggal).

ILUSTRASI (Contoh: 50 Juta)



Berapa biaya yang harus anda bayarkan? 
Klik disini untuk menghitungnya

Baca pula: 
Tanya Jawab Tentang Allianz Tasbih

Tips Cerdas Memilih Asuransi Kesehatan 

Bagaimana Memiliki Aset dan Mendesain Masa Depan Keluarga

[Continue reading...]
 
Copyright © . Portal Berita Asuransi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger