Asuransi berasal dari kata insurance yang memiliki arti pertanggungan. Asuransi merupakan suatu perjanjian antara tertanggung atau nasabah dengan penanggung atau perusahaan asuransi. Pihak penanggung bersedia untuk menanggung sejumlah kerugian yang mungkin akan timbul dimasa medatang setenah menyepakati pembayaran uang atau disebut dengan premi. Secara formal, asuransi didefiniskan debagai suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih. Dimana pihak penanggung mengikatkan diri pada pihak tertanggung dengan menerima premi asuransi.
Syarat-syarat perjanjian asuransi serta hak dan juga kewaijban kedua belah pihak tertuang dalam sebuah polis asuransi. Misalnya asuransi jiwa, kecelakaan, kehilangan, serta asuransi kebakaran. Pihak yang menyalurkan resiko disebut dengan penanggung. Fungsi dan tujuan asuransi adalah sebagai mekanisme pengalihan transfer resiko. Dimana, mengalihkan resiko dari suatu pihak lain yaitu penanggung. Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan mesfortine, melainkan pihak penanggung menyediakan fasilitas pengamanan keuangan atau financial security serta ketenangan atau peace of mind bagi tertanggung.
Sebagai imbalannya, maka tertanggung wajib membayarkan premi dalam jumlah yang relatif kecil jika dibandingkan dengan potensi kerugian alami lainnya. Terdapat beberapa prinsip dasar didalam asuransi. Prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi oleh lembaga atau perusahaan asuransi tersebut. Prinsip Asuransi yang pertama adalah insurable interest, yaitu hal untuk mengasuranskan yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan, yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Kedua, utmost good faith yang merupakan suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap.
Dimana, semua fakta yang material atau material fact, mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Prinsip dasar Asuransi yang ketiga disebut dengan proximate cause adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian dan bisa menimbulkan suatu akibat, tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber baru atau indpenden. Prinsip dasar didalam asuransi selanjutnya adalah idemnity yang merupakan suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya dengan menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian.
0 komentar:
Posting Komentar