Pengertian Asuransi tertulis dalam undang-undang no 2 tahun 19912 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung meningkatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi. Tujuan premi ini, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian baik itu kerusakan, kehilangan, dan kematian. Badan yang menyalurkan asuransi disebut dengan tertanggung dan badan menerima resiko disebut penanggung. Perjanjian antara kedua belah pihak disebut dengan kebijakan dalam pengertian umum asuransi.
Biaya asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung untuk resiko yang ditanggung disebut dengan premi. Ini biasanya ditentukan oleh penanggung untuk dana yang bisa diklaim pada masa mendatang, serta biaya administratif dan keuntungan. Dalam kitab undang-undang hukum dagam asuransi diartikan sebagai, suatu perjanjian yang mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya arena suatu kerugian, seperti kerusakan atau kehilangan keuntungany yang diaharapkan.
Penanggung pada asuransi menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung resiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas yang bisa digunakan untuk melindungi resiko dalam memperikarakan klaim dikemudian hari. Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Hal ini diperbolehkan dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim atau uang tersebut disebut dengan float. Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Penjelasan tentang asuransi yang sudah diuraikan diatas semoga bisa menjadi arahan baru bagi anda.
Demikianlah informasi mengenai pengertian asuransi yang bisa kami informasikan kepada anda. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar