kaca mata
Tampilkan postingan dengan label BPJS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPJS. Tampilkan semua postingan

Kamis, April 28, 2016

Perbandingan Smartmed Premier, Maxi Violet, HSC+, Flexicare dan BPJS

- 0 komentar
Smartmed Premier,  Maxi Violet, HSC+ dan Flexicare Family adalah  asuransi kesehatan rawat inap cashless dari Allianz. Ada dua yang merupakan produk yang berdiri sendiri (Stand Alone), artinya bisa diambil tanpa harus memiliki asuransi jiwa, yaitu Smartmed Premier dan Maxi Violet. Dua  lagi merupakan rider (proteksi tambahan) pada asuransi jiwa unit-link Tapro, yaitu Hospital and Surgical Care + (HSC+) dan Flexicare Family.

Tiga produk yaitu Smartmed Premier, Maxi Violet dan HSC+ adalah produk yang sama-sama menyediakan fasilitas kartu cashless yang bisa digunakan di Rumah sakit jaringan Allianz. Di luar Rumah sakit jaringan Allianz bisa tidak? Tentu bisa namun menggunakan sistem reimburse. Karena bersifat cashless (non-tunai), maka tiga produk ini tidak bisa double claim, melainkan bisa koordinasi manfaat dengan asuransi kesehatan swasta lain yang sama-sama menggunakan kartu cashles.

Bisa tidak double claim dengan BPJS? Menurut informasi terbaru tidak bisa. Jadi bagi Anda yang kebetulan memiliki asuransi kesehatan swasta dan memiliki BPJS nantinya harus memilih salah satunya saja. (Kebijakan ini bisa saja berubah tergantung perjanjian terbaru).

Berarti rugi dong memiliki asuransi kesehatan swasta kalau sudah punya BPJS? Tidak juga. Penjelasan mengapa anda tidak rugi, silahkan KLIK DISINI

Berikut ini adalah perbandingan antara keempatnya agar anda lebih paham dan tidak bingung lagi dalam memilih fasilitas. 


[Continue reading...]

Rabu, April 27, 2016

Lengkapi BPJS Anda Dengan Tambahan Uang Tunai

- 0 komentar
Memiliki BPJS Kesehatan itu baik dan sangat menguntungkan asal tahu aturan mainnya. Ketertiban itu penting untuk menjamin kebaikan bagi semua pihak baik pasien, rumah sakit maupun pemerintah. Jadi jangan buru-buru sewot jika prosedurnya agak merepotkan. Jika ada masalah jangan langsung marah-marah kepada petugas rumah sakit. Tanyakan dulu kepada pihak BPJS baiknya bagaimana.

Sudah membayar bukan berarti bebas minta apa saja, semua ada aturannya. Ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Ibarat mau naik kereta api, Kita tidak bisa nyegat di tengah jalan. Semua penumpang harus naik dan turun di stasiun kereta api yang ditentukan tempatnya. Tidak berduli kelas eksekutif, bisnis maupun ekonomi semua ada aturannya, walaupun sudah membayar. Kalau tertinggal kereta api juga jangan ngotot. Tidak bisa pakai alasan, “Saya sudah membayar. Harus ditunggu sampai saya naik”. 

Dibandingkan dengan asuransi swasta, BPJS memiliki beberapa keunggulan antara lain:

BPJS Menjamin Kondisi Yang Dikecualikan Oleh Asuransi Swasta.
Banyak asuransi swasta yang tidak menanggung penyakit akibat dari kehamilan, bahkan persalinan normal juga tidak ditanggung asuransi swasta. 

Hampir semua penyakit ditanggung oleh BPJS
Syaratnya sesuai dengan prosedur JKN (Permenkes no.28 tahun 2014)

Premi murah
Premi BPJS kurang dari 100 ribu per bulan. Premi asuransi swasta rata-rata minimal 300 ribu per bulan , bahkan ada yang minimal 500 ribu per bulan.

BPJS Menanggung Tanpa Melihat Kondisi Sebelumnya
Asuransi swasta akan menolak pengajuan asuransi jika calon tertanggung telah menderita penyakit-penyakit tertentu. Hal ini tidak berlaku untuk BPJS, setidaknya untuk saat ini.

Bisa Menjamin Seumur Hidup
BPJS menjamin seumur hidup. Di asuransi swasta menanggung maksimal hingga usia 100 tahun. (Saya ragu juga masih ada banyak orang hidup diatas usia 100 tahun)

Dengan kelebihan-kelebihan BPJS tersebut, apakah berarti Anda sudah tidak lagi membutuhkan Asuransi Swasta? Nanti dulu... BPJS juga memiliki banyak kelemahan bila dibandingkan dengan Asuransi Swasta

Baca Pula: 
Perbedaan BPJS Dengan Asuransi Kesehatan Swasta
Perbandingan BPJS Dengan Asuransi Kesehatan Allianz

Memiliki BPJS saja tidak cukup. Karena BPJS tidak memberi uang cash/tunai untuk anak istri anda agar bisa memenuhi kebutuhan hidup selama Anda sakit.

Ada hal yang tak kalah penting selain biaya berobat di Rumah Sakit, yaitu : Melengkapi Kebutuhan Hidup. 

Mungkin tidak akan menjadi masalah jika seorang pasien menderita sakit ringan atau sedang dan harus rawat inap di rumah sakit, misalnya sakit Tipes 3 hari sudah boleh pulang dan sembuh. Namun bagaimana jika pasien menderita penyakit berat, penyakit kritis atau bahasa asuransinya “Critical Illness” ? Contohnya: Kanker atau stroke; masalahnya akan lebih rumit kan?.

Critical Illness Insurance adalah suatu asuransi yang akan membayarkan klaim anda ketika kondisi penyakit yang anda derita telah didiagnosa dalam keadaan KRITIS. Critical Illness selain berbiaya sangat besar, proses penyembuhannya juga lama.

Tips: 
Saat memilih membeli asuransi tambahan Critical illness, klaim akan cair jika nasabah benar-benar terjangkit penyakit kritis dalam kondisi sudah cukup berat. Jika anda menginginkan proteksi dalam kondisi lebih awal sebaiknya anda memilih CI-100 (100 Kondisi Penyakit Kritis) yang bisa cair dalam kondisi lebih dini. 

Karena proses penyembuhannya lama, muncul pertanyaan: Berapa lama perusahaan memberi cuti kepada karyawan yang sakit? Satu Minggu? Dua Minggu? Tiga bulan? 

Banyak kasus seorang pasien critical illness harus berhenti bekerja karena tidak mampu lagi bekerja, atau sudah berbulan-bulan masih belum sehat. Lalu bagaimana dengan nasib anak istrinya? Bagaimana membayar sekolah, cicilan kredit, pajak, dan lain sebagainya?

Disinilah perlunya Anda memiliki polis asuransi penyakit kritis Allianz yang akan memberikan UANG CASH jika sesuatu yang buruk terjadi.

Biaya Rumah Sakit solusinya : BPJS
Biaya kehidupan sehari-hari solusinya : TAPRO ALLIANZ ; Yang akan memberikan uang cash/tunai  kepada anda jika terkena critical illness.


Belajar Dari Pengalaman Nasabah Allianz


Bapak B adalah nasabah Allianz yang divonis menderita Gagal ginjal dan harus melakukan cuci darah 3 kali seminggu. Berikut adalah bukti klaim beliau:




Menyadari biaya cuci darah yang tinggi beliau berinisiatif mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan. Dengan layanan BPJS inilah beliau rutin melakukan cuci darah 3 kali seminggu. Uang klaim 216 Juta dari Allianz tidak beliau manfaatkan untuk berobat, melainkan beliau manfaatkan sebagai cadangan dana untuk kebutuhan keluarganya.

Dari pengalaman Bapak B dapat kita simpulkan bahwa memiliki BPJS dan membeli asuransi di Allianz seiring sejalan memberi manfaat nyata dalam hidup beliau. 

Tidak ada yang ingin sakit. Untuk mengatasi kondisi sakit, apa yang sudah anda rencanakan? Mari berasuransi.

Didit Aby
Allianz Life Indonesia
085867941941
[Continue reading...]

Jumat, September 18, 2015

Perbedaan BPJS Dengan Asuransi Kesehatan

- 0 komentar
Memiliki BPJS sudah cukup? Belum. 
Selain Uang pertanggungan yang relatif kecil, ada beberapa hal yang harus anda ketahui tentang BPJS bila dibandingkan dengan Asuransi Kesehatan.

1. Sistem Rujukan

BPJS menerapkan sistem rujukan, yaitu peserta harus memulai proses berobat dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I). Faskes I tersebut adalah puskesmas, dokter keluarga dan klinik. Masing – masing peserta memilih Faskes I sesuai dengan domisili. Peserta bisa melihat Faskes I di kartu peserta BPJS. Kalau menurut Faskes I perlu berobat ke rumah sakit, peserta baru bisa melakukannya dengan mendapatkan surat rujukan dari Faskes I.

Dengan kata lain, pihak Faskes I yang menentukan apakah peserta bisa berobat ke rumah sakit dan rumah sakit mana. Cara sistem rujukan berbeda dengan Asuransi Kesehatan. Dalam asuransi kesehatan, peserta bisa langsung berobat ke rumah sakit. Tidak perlu ke puskemas atau klinik terlebih dahulu.

Tidak ada sistem rujukan di Allianz Life. Nasabah bebas memeriksakan diri di semua rumah sakit.

2. Pilihan Rumah Sakit

Tidak semua rumah sakit menerima pasien BPJS Kesehatan. Ada rumah – rumah sakit swasta yang belum menerima pasien BPJS. Dalam Asuransi kesehatan, peserta bisa berobat di semua rumah sakit. Pihak asuransi menerima klaim dari semua rumah sakit.

Memang di asuransi kesehatan, ada rumah sakit kerjasama dimana peserta cukup menggesek kartu (cashless), tidak perlu membayar tunai. Sedangkan, kalau berobat di rumah sakit yang belum kerjasama, peserta asuransi harus membayar dahulu, baru kemudian tagihan diklaim ke pihak asuransi. Tapi, pada dasarnya, asuransi kesehatan tidak membatasi peserta untuk berobat ke semua rumah sakit.

Bahkan Asuransi Kesehatan ada yang bisa memberikan pelayanan di Rumah Sakit luar negeri, Yaitu Allianz Life

Baca pula : Saya sehat, mengapa harus mengambil asuransi?

3. Kelas Kamar

BPJS Kesehatan membatasi kelas kamar sampai kelas I. Tidak ada kelas kamar diatas kelas I. Dalam asuransi kesehatan, peserta memiliki keleluasaan memilih kelas kamar diaatas kelas I. Bisa kelas eksekutif dan seterusnya tergantung jatah manfaat yang disediakan oleh asuransi.

Buat peserta yang ingin kelas kamar lebih baik dari kelas I, BPJS memang memberikan pilihan yang masih terbatas saat ini.

4. Kecepatan Layanan

Karena wajib mengikuti sistem rujukan, peserta kerap menghadapi kendala dalam kecepatan layanan saat menggunakan BPJS Kesehatan. Sementara, dalam kondisi sakit, kecepatan menjadi faktor utama. Memang, BPJS memiliki ketentuan bahwa kalau dalam kondisi gawat darurat peserta bisa langsung berobat ke semua rumah sakit (tidak harus kerjasama). Tapi, ketentuan gawat darurat tersebut diatur cukup ketat oleh BPJS.

5. Antrian

Karena bersifat wajib dan preminya cukup terjangkau, jumlah peserta BPJS sangat banyak. Implikasinya adalah ke proses antrian dalam layanan di rumah sakit. Sudah sering diberitakan di media, bagaimana proses antrian ketika menggunakan layanan BPJS. Peserta perlu memahami, mengerti dan siap mental kondisi ini saat menggunakan layanan BPJS.

Dari Berbagai Sumber 
[Continue reading...]

Rabu, April 15, 2015

OJK Lobi Pemerintah Turunkan Iuran BPJS

- 0 komentar
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan melobi pemerintah agar menurunkan besaran iuran program pensiun di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sebab, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang direncanakan sebesar 8 persen, bisa memukul industri dana pensiun swasta.

Menurut Heru Juwanto, Direktur Pengawasan Dana Pensiun OJK, pelaku usaha dana pensiun banyak mengeluhkan rencana besaran iuran 8 persen dari gaji pegawai. Jumlah itu terlalu tinggi. Beban perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan makin berat. Apalagi, mereka juga masih menanggung iuran BPJS Kesehatan.

Jika tetap 8 persen, perusahaan yang selama ini menjadi peserta dana pensiun bisa saja menghentikan jasa pengelola pensiun swasta. Alhasil, penyelenggara bisnis dana pensiun bisa kolaps.

Sebagai gambaran, saat ini saja, belum memasukkan iuran pensiun, setiap perusahaan menanggung beban kesejahteraan mencapai 18,24 persen-20,74 persen. Pemberi kerja menanggung 14,24 persen-16,74 persen dan pekerja 4 persen.(Baca: BPJS MAkin Mantap Persiapkan Jaminan Pensiun)

Beban tersebut untuk membayar iuran program jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan, dan program jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan dan pesangon.

Heru mengatakan, kalau iuran jaminan pensiun sebesar 3 persen masih bisa diterima pelaku usaha dana pensiun. Karena, kesejahteraan pensiun bisa dipenuhi lewat sistem jaminan sosial nasional untuk kebutuhan dasar, serta dana pensiun swasta dan tabungan yang bersifat sukarela.
 
"Keduanya dapat seiring sejalan dalam menjalankan program," kata Heru, Selasa (14/4/2015).
Ia menambahkan, racikan tingkat penghasilan pensiun (TPP) sebaiknya berada pada level 15 persen – 20 persen dari upah bulan terakhir. Toh, kesejahteraan purna bakti dapat diwujudkan dengan program lain, seperti jaminan hari tua.

TPP sudah tinggi
Berdasarkan hitung-hitungan OJK, dengan jaminan hari tua dan pesangon saja, sebetulnya TPP yang diperoleh oleh para pensiunan nantinya mencapai 29,70 persen. (Baca: Hingga Maret 2015, BPJS Beri Klaim Pesertanya Rp 13 Miliar)

Jumlah itu berasal dari iuran jaminan hari tua sebesar 5,70 persen yang memenuhi TPP 12,20 persen, dan iuran pesangon 7 persen – 8 persen yang memenuhi TPP 17,50 persen.

Nah, dengan tambahan TPP 15 persen–20 persen dari iuran jaminan pensiun sekitar 2 persen–3 persen, berarti TPP yang diperoleh pekerja pada masa pensiun berada di kisaran 35 persen–40 persen. Angka itu pun belum termasuk program lainnya dari dapen swasta atau tabungan yang bisa diperoleh secara sukarela, di luar program wajib.

Memang, TPP di negara-negara lain sudah di atas 20 persen. Sebut saja, Inggris 32,6 persen, Jepang 35,6 persen dan Australia 52,3 persen. Maklum, iuran yang dibayarkan juga tinggi.

 Namun iuran yang diberlakukan oleh negara-negara lain dilakukan secara berjenjang. Oleh karena itu, Steven Tanner, Aktuaris Dayamandiri Dharmakonsilindo, mengusulkan, penetapan iuran 1 persen–2 persen dan meningkat secara bertahap menjadi 3 persen pada tahun 2030 dan mencapai 4 persen–5 persen pada tahun 2050.

"Ini cukup memadai untuk membiayai program jaminan pensiun," kata dia.
Toh, tidak ada pembayaran manfaat pensiun selama 15 tahun pertama, melainkan setelah tahun 2030. Manfaat pensiun baru bisa dinikmati oleh kalangan pekerja setelah 15 tahun masa iuran, kecuali si pekerja meninggal atau cacat tetap.(Christine Novita Nababan)

Sumber: Tribunnews
[Continue reading...]

Pelayanan Belum Maksimal, Iuran BPJS Bakal Naik

- 0 komentar
Di tengah pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada peserta yang masih penuh dengan permasalahan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah memberi sinyal hijau akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Alasannya karena terjadi defisit anggaran di BPJS Kesehatan di tahun pertama beroperasi.
Saat ini memang belum diketahui besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan, karena sedang dikaji untuk menentukan nilainya. Namun, sepertinya rencana tersebut bakal diberlakukan dengan alasan untuk menutupi kekurangan dana yang dialami lembaga nirlaba ini. Sementara itu, badan usaha milik publik ini baru saja menerima suntikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp5 triliun pada Februari tahun ini. Anggaran Rp5 triliun tersebut akan digunakan untuk menjaga kelancaran pelayanan bagi 135 juta peserta BPJS Kesehatan sebesar Rp3,460 triliun dan cadangan pembiayaan untuk Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebesar Rp1,54 triliun.
Data BPJS Kesehatan mencatat defisit pada laporan tahun lalu sebagai berikut, total iuran yang dikantongi mencapai Rp41,06 triliun. Sedangkan, total manfaat dan klaim yang dibayar sebesar Rp42,6 triliun. Rasio klaim mencapai 103,88 persen. Defisit itu disiasati BPJS Kesehatan dengan menggunakan dana cadangan teknis sebesar Rp6 triliun. Pada akhir 2014, sisa dana cadangan Rp2,2 triliun. Dana cadangan ini dialokasikan lagi oleh pemerintah dalam APBN-P 2015 sebesar Rp5 triliun.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menghitung berapa besaran kenaikan iuran tersebut. Menurutnya BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menghitung persis angka yang diusulkan ke Presiden RI. Terkait defisit anggaran di BPJS Kesehatan, sejak awal pihaknya sudah menghitung akan terjadi miss match antara iuran masuk dan pengeluaran. Saat itu, penghitungan dilakukan dengan pendekatan riset dan fiskal space, bukan dengan pendekatan aktuaria.
Menurutnya, kalau aktuaria yang dihitung DJSN adalah sebesar Rp27.500, karena fiskal space terbatas jadi ditetapkan Rp19.225. Namun, dari awal pihaknya sudah tahu akan kurang. “Kami menyiapkan dana cadangan teknis Rp6 triliun. Sehingga di akhir tahun masih ada uang sekitar Rp2,2 triliun. Jadi tidak ada defisit, dana jaminan sosial masih ada Rp2,2 triliun. Pada 2015 ini dikhawatirkan terjadi defisit lagi karena iurannya belum sesuai dengan aktuaria. Jadi dianggarkan lagi dana cadangan teknis kemarin dalam bentuk PMN. Pada 2016 tidak ingin main di dana cadangan terus maka diperbaiki struktur iurannya,” jelas Fahmi.
Dukungan kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga datang dari DJSN. Menurut Ketua DJSN Chazali Situmorang, rasio klaim BPJS Kesehatan saat ini sudah di atas 100 persen sehingga lebih besar klaim dibanding iuran yang diperoleh. Idealnya rasio klaim penyelenggaraan jaminan sosial di kisaran 90 persen. “Oleh karena itu, DJSN akan mendukung usulan BPJS Kesehatan untuk menaikkan iuran. Adapun iuran baru untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) yang diusulkan adalah Rp27.500, dari sebelumnya Rp19.225. Sementara itu, iuran peserta non-PBI bertambah Rp10.000 dari setiap kelas yang berlaku. Namun, iuran baru tersebut hanya berlaku untuk peserta baru. Peserta lama tetap membayar dengan jumlah yang sama. Diharapkan, iuran baru ini mulai berlaku 2-3 bulan ke depan. Saat ini, kami masih menunggu perpres-nya terlebih dahulu,” ujarnya.
Selain itu BPJS juga akan merevisi masa aktivasi dari semula tujuh hari, menjadi tiga bulan sejak pendaftaran. Ini tujuannya untuk menghindari lonjakan klaim. Sebab kebiasaan masyarakat mendaftarkan sebagai BPJS sejak dia dalam kondisi sakit dan langsung dipakai untuk klaim asuransi. Tapi selanjutnya tidak lagi membayar iuran bulanan setelah dinyatakan sembuh. Ada juga peserta yang membayar pada bulan pertama, tapi selanjutnya karena ada satu sebab mereka mengemplang, sehingga kondisi ini mengurangi pemasukan BPJS
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Jaminan Kesehatan Watch (JAMKES WATCH), Iswan Abdullah menilai agak aneh dengan rencana pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan bagi PBI dan pekerja bukan penerima upah (PBPU). “Ini aneh dan tidak masuk akal, jelas kami akan menolak kenaikan tarif iuran tersebut,” kata Iswan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Iswan pun menilai alasan BPJS Kesehatan yang memprediksi rasio klaim mencapai 98,25 persen dari target total iuran Rp55 triliun pada tahun ini tidak masuk akal. Belum lagi, iuran bagi PBI bakal naik menjadi Rp27.500, dan non-PBI naik hingga Rp60.000. Kenaikan tarif itu tidak benar, pihaknya dengan tegas menolak usulan dari DJSN dan BPJS Kesehatan tersebut.
Perlu Koordinasi
Sementara itu, di tengah carut marutnya BPJS Kesehatan dalam melayani peserta, Rosa Cristiana Ginting, Anggota Dewan Penasehat Perkumpulan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (Pamjaki) menyarankan agar konsep koordinasi manfaat atau coordination of benefits (CoB) antara BPJS Kesehatan dan swasta segera dimatangkan. Koordinasi manfaat ini sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang bervariasi mengingat tidak semua kebutuhan tersebut dapat dipenuhi oleh paket yang ditawarkan BPJS Kesehatan. “BPJS Kesehatan berhak menerima premi dan berkewajiban membayar klaim. Sedangkan, perusahaan asuransi yang akan menjadi mitra harus mampu merancang manfaat tambahan yang dibutuhkan dan menetapkan besaran premi yang masuk akal dan sesuai kebutuhan konsumen,” kata Rosa pada seminar tentang penundaan aktivasi pembayaran premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta Asosiasi Pengusaha Indonesia di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, BPJS Kesehatan sebaiknya menyempurnakan sistem pendaftaran sebelum menambah peserta. Selain itu, yang tidak boleh dilupakan ialah menambah jumlah fasilitas kesehatan dan meningkatkan kualitas layanan. Dengan mewajibkan pekerja penerima upah ikut menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014, seharusnya pelayanan kesehatan yang disediakan sudah bagus.
Realitanya, masih terjadi kekacauan dalam tataran implementasi di lapangan. Hal itu, misalnya, terlihat dari pendaftaran yang rumit, waktu tunggu pelayanan lama, informasi pelayanan yang tidak tersedia, dan keharusan pasien membayar lagi di luar iuran BPJS Kesehatan. “Sebelum pekerja penerima upah menjadi peserta saja sudah banyak masalah, apalagi nanti ketika pekerja penerima upah yang biasa mendapat jaminan kesehatan cukup baik dari perusahaannya menjadi peserta. Sebenarnya kunci dari persoalan ini adalah koordinasi manfaat. Akan tetapi, pedomannya pun belum jelas sehingga dalam praktik di lapangan masih membingungkan,” ungkapnya.
Menanggapi rencana kenaikan premi BPJS Kesehatan, kepada Media Asuransi Rosa justru mempertanyakan rencana tersebut. “Kenapa naik? Hal itu perlu justifikasi yang tepat,” katanya. “Kalau memang timbulnya masalah pelayanan sebagai akibat dari premi yang tidak cukup, memang solusinya adalah peningkatan premi. Tapi menurut saya belum optimalnya pelayanan adalah akibat multi faktor, mulai dari segi konsepsi, operasional dan monitoring,” tegas mantan Direktur Utama Asuransi Jiwa InHealth Indonesia ini. Widiastuti

[Continue reading...]

Senin, Maret 30, 2015

Tahun lalu, klaim asuransi capai Rp 133,81 triliun

- 0 komentar

JAKARTA. Di sepanjang tahun lalu, industri asuransi merogoh kocek sebesar Rp 133,81 triliun untuk membayarkan klaim dan manfaat. Sektor asuransi sosial tercatat paling banyak membayar klaim, yakni sebesar Rp 56,66 triliun. Keduanya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, eks PT Askes (Persero), dan Ketenagakerjaan, eks PT Jamsostek (Persero).

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selain asuransi sosial, sektor asuransi jiwa juga mencatat pembayaran klaim dan manfaat dalam jumlah besar. Yaitu, sebesar Rp 46,32 triliun. Sektor asuransi jiwa terdiri dari 50 perusahaan, baik asuransi jiwa swasta, patungan maupun pelat merah.

Sektor asuransi umum dan reasuransi sendiri membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp 24,25 triliun. Asuransi umum terdiri atas 81 perusahaan dan lima perusahaan reasuransi. Sementara, asuransi wajib membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp 6,59 triliun. Taspen, Asabri dan Jasa Raharja masuk golongan asuransi wajib.

Adapun, premi yang berhasil dikumpulkan industri secara keseluruhan mencapai Rp 214,43 triliun. Di antaranya Rp 79,13 triliun kontribusi dari asuransi jiwa, Rp 69,33 triliun dari asuransi sosial dan Rp 55,73 triliun dari asuransi umum, serta Rp 10,23 triliun dari asuransi wajib.

Industri perasuransian sendiri merupakan industri terbesar di kalangan industri keuangan non bank. Per akhir tahun lalu, aset industri asuransi mencapai Rp 777,80 triliun atau separuh dari aset industri keuangan non bank yang sebesar Rp 1.530 triliun.


Sumber: Kontan
[Continue reading...]
 
Copyright © . Portal Berita Asuransi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger