kaca mata
Tampilkan postingan dengan label Artikel Afrianto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Afrianto. Tampilkan semua postingan

Minggu, April 05, 2015

Efek Non-Contribution Clause

- 0 komentar
Cukup sulit untuk mendapatkan penjelasan mengenai non-contribution clause. Terutama karena jarang sekali kondisi ini diterapkan di Indonesia. Silakan menyimak pembahasannya yang saya kutip dari: www.internationallawoffice.com

The recent decision in Chui Man Kwan v Bank of China Group Insurance Co Ltd demonstrates the effect of a non-contribution clause in an insurance contract.

The defendant insurer claimed a contribution from a third-party insurer in respect of a judgment entered against the defendant. Both parties had issued insurance policies which covered the liability of contractors against bodily injury or death caused to their employees during the course of employment on a construction project.

The plaintiff was injured in an accident which occurred during the course of his employment. His employer was insured under two employees’ compensation insurance policies, one issued by the defendant and the other by the third party.

Both policies incorporated the following clause:

    “Other Insurance: If at the time a claim is made by the insured under this policy there is any other insurance covering the same liability, the company shall not be liable to pay or contribute more than its rateable proportion of any such claim and [the] costs and expenses in connection therewith.”

However, the policy issued by the third party also contained the following non-contribution clause:

    “Notwithstanding claims settlement condition (D) of this policy, if at the time of any claim under this policy there is any other insurance indemnifying any person or [insured(s)] who are entitled to be indemnified under this policy, this policy is not to be called upon in contribution and, subject to the policy limits of indemnity, is... to pay any amount [only] if and so far as not recoverable under such other insurance.”

The court held that the effect of the non-contribution clause was that the third party’s insurance policy was to be called upon only to recover any amount which was not recoverable under any other policy.

As the insured party was entitled to full indemnity under the defendant’s insurance policy, the third party's policy was not triggered and the defendant’s application for a contribution from the third party was dismissed.

Pada intinya, Non contribution Condition menyatakan bahwa bila satu resiko ditutup oleh 2 polis, maka bila polis A mengandung kondisi tersebut, polis tersebut tidak akan berkontribusi dengan polis lain dalam Non contribution menyatakan bahwa bila satu resiko ditutup oleh 2 polis, maka bila polis A mengandung kondisi non-kontribusi tersebut, polis tersebut tidak akan berkontribusi dengan polis lain dalam penggantian klaim (dalam arti polis A tidak akan mengganti kerugian bila polis lain tidak mengandung kondisi yang sama). Bila polis lain juga mengandung kondisi yang sama, maka kedua polis sama-sama berkontribusi
[Continue reading...]

Jumat, September 06, 2013

Insurance Ombudsman Bureau (IOB)

- 0 komentar
Apa itu Insurance Ombudsman Bureau (IOB)? Ini hal yang cukup asing di telinga para Akademia Asuransi. Padahal, terminologi ini sudah muncul sangat lama.

Pada tahun 1981, IOB dibentuk. Sekaran sudah punya anggota 400 lebih termasuk perusahaan yang ada diLloyd’s yang bergabung sejak tahun 1989.

Kerja IOB dibayar oleh perusahaan anggota dan tidak ada biaya dipungut dari Pemegang polis. Para anggota yang terdaftar dibiro setuju membayar Ombudsman sampai batas  100,000.- pounds. Akan tetapi pemegang polis tidak terikat atas keputusan Ombudsman. Bila menolak, dia bisa saja menunjuk arbitrase ataupun pengadilan.

Agar pengajuan komplain dapat diajukan kepada Ombudsman, maka:

  • Keberatan/Komplain haruslah telah lebih dulu dipertimbangkan oleh senior management penanggung yang terlibat dan hasilnya benar – benar tidak diterima oleh orang yang meng-komplain.
  • Komplain bukan  merupakan hasil keputusan pengadilan atau arbitrase kecuali usaha penyelesaian dengan pengadilan dan arbitrase sudah dicabut.
  • Komplain bukan sesuatu yang sudah diputuskan sebelumnya.
  • Komplain harus sudah diterima oleh Ombudsman dalam 6 bulan dari perusahaan anggota dengan menyampaikan keputusannya kepada Ombudsman.


[Continue reading...]

Selasa, September 03, 2013

Sebuah Catatan Mengenai Manajemen Risiko

- 0 komentar
Risiko merupakan suatu keadaan yang tidak pasti, yang akan selalu dihadapi oleh setiap orang dalam seluruh kegiatan dan aktivitasnya, baik itu aktivitas pribadi maupu aktivitas bisnis.

Kita, yang bukan karena kebetulan hidup dalam dunia asuransi, menghadapi enam jenis risiko atau klasifikasi risiko, antara lain:

1. PURE RISK (RISIKO MURNI)
adalah suatu risiko yang apabila terjadi akan menimbulkan kerugian, tetapi jika tidak terjadi risiko, orang tersebut akan mengalami keuntungan. Contoh: kebakaran

2. SPECULATIVE RISK (RISIKO SPEKULATIF)
adalah risiko yang apabila terjadi akan menimbulkan keuntungan atau pun kerugian, atau tidak untung tidak rugi. Contoh: perdagangan

3. PARTICULAR RISK
adalah risiko yang disebabkan oleh sesuatu hal tertentu dan diakibatkan oleh orang/pihak tertentu pula. Misalnya adalah pencurian.

4. FUNDAMENTAL RISK
adalah risiko yang disebabkan oleh sesuatu yang bersifat katastripik, dan efeknya juga bersifat massal/ dalam jumlah besar. Misal: gempa bumi

5. FINANCIAL RISK
adalah risiko yang kerugiannya dapat diukur dengan uang / secara finansial

6. NON FINANCIAL RISK
adalah risiko yang kerugiannya tidak dapat diukur dengan uang.

Klasifikasi ini nantinya akan menentukan apakah risiko-risiko yang kita jumpai nanti dapat diasuransikan ataupun tidak. Dalam hal ini, pure risk dan particular risk merupakan risiko yang cenderung dapat diasuransikan. Sedangkan risiko speculatif sama sekali tidak dapat diasuransikan. Dalam kasus tertentu, risiko fundamental dapat diasuransikan sebagai jaminan perluasan.

Dikatakan di atas bahwa risiko murni cenderung dapat diasuransikan, karena pada kenyataannya, untuk dapat diasuransikan, risiko-risiko tersebut harus memenuhi enam karakter/kriteria insurable risk, yaitu:
  1. Akibat dari risiko itu harus dapat dinilai/diukur dengan uang. Artinya, risiko harus bersifat finanasial.
  2. Risiko tersebut bersifat homogen, sesuai dengan prinsip hukum bilangan besar (the law of large number).
  3. Risiko tersebut harus terjadi secara kebetulan, dan tidak disengaja.
  4. Apabila risiko itu terjadi, tertanggung akan mengalami kerugian, tetapi jika tidak terjadi, tertanggung akan diuntungkan.
  5. Risiko tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum atau hukum yang berlaku.
  6. Premi yang wajar/seimbang, sesuai dengan tingkat risio yang dihadapi.

Risiko adalah hal yang lumrah dalam kehidupan manusia. Karena saking lumrahnya, orang-orang memiliki cara masing-masing untuk menghadapi risiko tersebut. Tentu, pilihan yang digunakan untuk menghadapi risiko itu dibuat sesuai dengan risiko yang dihadapi. Untuk menghadapi berbagai macam risiko itulah orang melakukan MANAGEMENT RISIKO.

Management risiko adalah suatu proses atau kegiatan untuk mengolah, mengatur, dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dengan tahapan-tahapan sebagai berikut: identifikasi (risk identification), analisa (risk evaluation/analysis), dan kontrol risiko (risk control).

1. Risk Identification:
mengidentifikasi kemungkinan adanya risiko-risiko yang mungkin timbul, dengan cara mencari data-data atau informasi lain yang dapat diperoleh sehubungan dengan risiko yang hedak dihadapi.

2. Risk Evaluation/Analysis
melakukan evalauasi atau analisis atas risiko yang mungkin dapat terjadi, yang meliputi:
a. Analisis kualitatif: yaitu analisa secara fisik terhadap potensi risiko yang ada tanpa melihat financial value
b. Analisis kuantitatif: yaitu analisa finansial terhadap risiko yang akan ditimbulkan oleh kerugian yang terjadi.
Dua faktor yang dianalisa adalah: FREQUENCIES (seringnya risiko itu terjadi) dan SEVERITY (besarnya kerugian yang dialami)

3. Risk Control
melakukan pengendalian risiko, baik secara FISIK maupun secara FINANCIAL.

Pengendalian secara fisik
Dalam hal ini, pengendalian secara fisik dapat dilakukan dengan:

  • Pengurangan risiko (risk reduction); terdiri dari ELIMINASI (misal: mau cover PAR tetapi tidak mau cover banjir) dan MINIMISASI (terdiri dari: Pre-loss minimisation dan Post-loss minimisation)
  • Penghapusan risiko (risk avoidance); yaitu ELIMINASI tetapi secara total. Misal: tidak mendirikan pabrik

Pengendalian secara finansial
Ada dua cara pengendalian secara finansial, yaitu:
1. Retensi sendiri / risk retension
2. Risk transfer; bentuk yg paling umum adalah Asuransi

Dengan metode risk transfer (risk transfer method) ini berarti bahwa seseorang/perusahaan memindahkan sebagaian atau seluruh risiko yang dapat terjadi tersebut ke bahu atau pundak pihak lain, dalam hal ini asuransi.
Dengan demikian, risiko tidak hanya sebagai suatu kerugian (uncertainty loss) tetapi juga suatu objek asuransi (subject matter of insurance).


By: Afrianto Budi P, SS MM


[Continue reading...]
 
Copyright © . Portal Berita Asuransi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger