FCA – FREE CARRIER
Oleh : Antoni Tampubolon*
a. Definisi FCA
FCA adalah singkatan dari FREE CARRIER . FCA merupakan syarat penyerahan barang (term of delivery) yang kedua dari 11 Istilah dalam Incoterms 2010.
FCA didefinisikan : syarat penyerahan barang dimana penjual (seller) menyerahkan barang ke pembeli (buyer): kepada pengangkut atau orang lain yang ditunjuk oleh pembeli ditempat penjual (seller premises) atau tempat lain yang disebutkan. Penjual dan pembeli disarankan untuk menentukan titik tempat penyerahan barang secara jelas (named place of delivery). Resiko beralih dari penjual kepada pembeli di titik tempat penyerahan barang tersebut. Penjual wajib mengurus perizinan ekspor dan prosedur kepabeanan ekspor (export custom clearance)
Berdasarkan definisi tersebut, ada 3 (tiga) hal kritis yang perlu diketahui :
1. Penjual wajib melakukan penyerahan barang adalah kepada pengangkut atau orang lain yang ditunjuk oleh pembeli
2. Tempat atau lokasi penyerahan barang adalah di tempat penjual (seller premises) atau tempat lain yang disebutkan. Jika tempat penyerahan barang adalah di tempat penjual (pabrik), maka penjual bertanggungjawab dalam memuat barang ke atas kendaraan pengangkut, namun jika tempat penyerahan barang adalah ditempat lain, penjual hanya menyerahkan barang ke tempat yang ditunjuk dengan kondisi siap untuk dibongkar.
3. Penjual wajib mengurus perizinan ekspor dan prosedur kepabeanan ekspor (exportcustom clearance)
b. Petunjuk Penulisan
Petunjuk penulisan untuk FCA adalah :
1. Tulis FCA
2. Tentukan titik penyerahan barang (tempat pengantaran barang) , contoh : Soekarno Hatta Airport, Jakarta)
3. Tulis Incoterms yang disepakati. (Incoterms 2010)
Penulisan yang lengkap dan benar menjadi :
FCA ( Soekarno Hatta Airport, Jakarta) Incoterms 2010
c. Pembagian Tanggungjawab (flowchart of responsibility), Biaya dan Resiko
1. Tabel Tanggungjawab FCA
No. | Jenis Pekerjaan/Kegiatan | Tanggungjawab | |
Penjual | Pembeli | ||
1. | Membuat kemasan barang (export packaging) | YES | NO |
2. | Membuat marking and labeling | YES | NO |
3. | Memuat barang di tempat penjual | YES | NO |
4. | Mengurus perijinan ekspor (export lisences) | YES | NO |
5. | Mengurus Kepabeanan Ekspor(export custom clearance) | YES | NO |
6. | Mengurus pengiriman barang dari tempat penjual atau tempat lain ke pelabuhan muat (inland freight): - Serahkan hanya di Tempat Penjual - Serahkan ke tempat lain | NO YES | YES NO |
7. | Membayar biaya-biaya di pelabuhan (lift off&storage)-terminal charges | NO | YES |
8. | Membayar biaya pemuatan barang ke kapal (loading on vessel/THC) | NO | YES |
9. | Mengurus pengapalan (Ocean/Air Freight)-Main Carrier | NO | YES |
10. | Membayar jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarder fee) | NO | YES |
11. | Mengurus asuransi (Marine cargo Insurance) | Tidak Ada Kewajiban | |
12. | Membayar biaya bongkar dipelabuhan tujuan (Unloading Charges) | NO | YES |
13. | Membayar biaya dipelabuhan tujuan (lift on&storages)- Destination Terminal Charges | NO | YES |
14. | Mengurus kepabeanan impor (import custom clearance) | NO | YES |
15. | Membayar bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties) | NO | YES |
16. | Mengurus pengeluaran barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion) | NO | YES |
17. | Membongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading) | NO | YES |
2. Tabel Pembagian Biaya FCA
No. | Jenis Biaya | Dibayar Oleh | |
Penjual | Pembeli | ||
1. | Biaya Kemasan (export packaging cost) | YES | NO |
2. | marking and labeling | YES | NO |
3. | Biaya Buruh/Alat mekanis untuk memuat - jika muat ditempat penjual | YES | NO |
4. | Biaya perijinan ekspor (export lisences) | YES | NO |
5. | EDI Fee & Custom Clearance Ekspor Fee | YES | NO |
6. | Biaya Trucking (inland freight) - Serahkan hanya di Tempat Penjual - Serahkan ke Tempat Lain | NO YES | YES NO |
7. | lift off&storage-terminal charges | NO | YES |
8. | Biaya THC | NO | YES |
9. | Ocean/Air Freight)-Main Carrier (Freight Collect) | NO | YES |
10. | Freight Forwarder fee | NO | YES |
11 | Biaya Asuransi Barang (Marine Cargo) | Diserahkan ke penjual/Pembeli | |
12. | THC di Pelabuhan Tujuan | NO | YES |
13. | lift on&storages)- Destination Terminal Charges | NO | YES |
14. | EDI Fee dan import custom clearance fee | NO | YES |
15. | Bea masuk, PPN dan Pph (Import Duties) | NO | YES |
16. | Biaya Trucking barang dari pelabuhan ke tempat bongkar (delivery to destinantion) | NO | YES |
17. | Biaya Bongkar barang di tempat bongkar ( Carrier Unloading) | NO | YES |
3. Peralihan Resiko (Transfer of Risk)
Peralihan resiko dari penjual dan pembeli terjadi pada saat barang telah diserahkan kepada pengangkut atau orang lain yang telah ditunjuk oleh pembeli pada tempat penjual atau tempat lain yang disebutkan
Contoh:
Kasus 1
PT.XYZ adalah eksportir semen berlokasi di Cibinong, Jawa Barat. Dia sepakat menjual semen ke Xi Hua , Ltd dengan term : FCA (PT.XYZ Cibinong, Jawa Barat) Incoterms 2010sebanyak 100 ton. Periode pengiriman barang dari Cibinong ditentukan pada tanggal : 12 Agustus 2013. Pengiriman barang tersebut menggunakan 5 x 20’ dengan kapasitas 20 ton per peti kemas.
a. Siapa yang bertanggungjawab dalam memuat barang ?
b. Apakah PT.XYZ bertanggungjawab dalam membayar trucking dari Cibinong ke UTC 1, Tanjung Priok Port ?
c. Dalam perjalanan dari Cibinong ke UTC1, Tanjung Priok Port, Terjadi demo buruh pelabuhan yang menuntut kenaikan upah. Suasana pelabuhan sangat mengenaskan. Pada saat peristiwa tersebut 2 dari 5 unit truck peti kemas dibakar oleh para buruh pelabuhan yang demo. Siapa yang berisiko atas kehilangan semen sebanyak 40 Ton yang terdapat dalam 2 x 20’ yang dibakar oleh para demonstran ?
Jawab :
a. Oleh karena tempat penyerahan barang adalah ditempat penjual pada pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli, maka penjual bertanggungjawab dalam memuat barang di pabrik PT.XYZ
b. Peralihan resiko (transfer of risk) terjadi pada saat barang telah termuat diatas kendaraan pengangkut (baca:truck peti kemas/trailer) ditempat penjual (PT.XYZ). Oleh karena itu, PT.XYZ tidak membayar biaya trucking dari Cibinong ke Tanjung Priok. Pembelilah yang wajib membayar biaya trucking tersebut.
c. Peristiwa terbakarnya 2 unit truck (2 x 20’) yang membawa 40 Ton Semen terjadi di pelabuhan Tanjung Priok. Peralihan resiko (transfer of risk) terjadi pada saat barang telah termuat diatas kendaraan pengangkut (baca:truck) ditempat penjual (PT.XYZ). Oleh karena itu, Pembeli (Xi Hua ,Ltd) lah yang beresiko atas kehilangan 40 Ton semen tersebut.
Kasus 2 :
PT.XYZ adalah eksportir semen berlokasi di Cibinong, Jawa Barat. Dia sepakat menjual semen ke Xi Hua ,Ltd dengan term : FCA ( UTC 1, Tanjung Priok Port , Jakarta) Incoterms 2010 sebanyak 100 ton. Periode pengiriman barang dari Cibinong ke UTC 1, Tanjung Priok Port adalah tanggal : 15 September 2013. Pengiriman barang tersebut menggunakan 5 x 20’ dengan kapasitas 20 Ton per peti kemas. Kapal berangkat tanggal 17 September 2013 menuju ke Shanghai, China.
a. Dimana titik penyerahan barang terjadi ?
b. Siapa yang bertanggungjawab dalam membayar biaya lift off dan storage sebanyak : 5 x 20’ di UTC 1 tersebut ?
d. Tanggal 16 September 2013 terjadi rob (banjir air laut) di UTC 1, Tanjung Priok setinggi 1 meter. Air laut masuk ke 2 (dua) dari 5 (lima) peti kemas tersebut sehingga terjadi kerusakan semen. Siapa yang berisiko atas rusaknya semen sebanyak 40 Ton yang terdapat dalam 2 x 20’ ?
Jawab :
a. Titik penyerahan barang adalah di UTC 1 , Tanjung Priok Port, Jakarta. Penjual bertanggung jawab dalam mengirimkan barang dari tempat penjual (Cibinong) hingga ke UTC 1, Tanjung Priok Port. Penjual berkewajiban dalam menunjuk perusahaan trucking dari Cibinong ke UTC 1.
b. Peralihan resiko (transfer of risk) terjadi pada saat 5 x20’ yang diangkut dengan truck peti kemas/trailer telah tiba di UTC 1, Tanjung Priok Port. Oleh karena itu, Pembeli (Hi Xua, LTd) lah yang bertanggungjawab dalam membayar biaya lift off dan storage5 x 20’ .
c. Peristiwa rob terjadi pada tanggal 16 September 2013. Peralihan resiko (transfer of risk) terjadi pada saat 5 x 20’ yang diangkut dengan truck peti kemas/trailer telah tiba di UTC 1, Tanjung Priok Port yaitu : tanggal 15 September 2013. Oleh karena itu, kerusakan 40 ton semen (2x20’) adalah atas resiko pembeli (Hi Xua, Ltd).
d. TIPS-TIPS
Tips buat Penjual
- Penjual harus mengetahui dengan jelas titik tempat penyerahan barang kepada pengangkut atau orang lain.
- Penjual harus mengetahui siapa pengangkut atau orang lain yang ditunjuk oleh pembeli dalam penyerahan barang
- Penyerahan barang wajib dilakukan sesuai dengan tanggal yang telah disepakati atau periode yang disepakati.
- Penjual harus menyiapkan buruh/alat mekanis ketika titik penyerahan barang adalah di tempat penjual atau mempersiapkan pengangkutan (inland freight) jika titik penyerahan barang adalah ditempat lain yang ditunjuk oleh pembeli.
Tips buat Pembeli
- Pembeli wajib memberitahukan kepada pembeli siapa pengangkut atau orang lain yang ditunjuk
- Pembeli harus memperhatikan kesiapan alat bongkar ketika titik penyerahan barang adalah ditempat lain yang ditunjuk
- Pembeli harus memahami resiko-resiko yang akan terjadi pada saat dan ketika barang telah diserahkan oleh penjual pada tempat yang telah ditentukan.
* Praktisi logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI) dan INFA INSTITUTE
0 komentar:
Posting Komentar