kaca mata
Tampilkan postingan dengan label KOMPAS001. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KOMPAS001. Tampilkan semua postingan

Kamis, November 19, 2015

Tanya Jawab Seputar Asuransi Reasuransi

- 0 komentar
Dibuat oleh: Sri Dewi Anggini *)



1.    Sebutkan kelebihan dan kelemahan reasuransi fakultatif!
·      Kelebihan Fakultatif :
a)    Risiko Individu dianggap berdasarkan kelebihan mereka sendiri sehingga premi yang sesuai dapat dinegosiasikan daripada harus menganggapnya sebagai bagian dari portofolio keseluruhan risiko.
b)   Ada kebebasan (pada bagian dari perusahaan Asuransi) untuk menyerahkan risiko yang dapat diterima atau ditolak (oleh reasuransi). Hal ini memungkinkan reasuadur untuk memilih portofolio risiko yang sesuai dengan mereka
sesuai dengan kebijakan underwriting mereka.
c)    Reasuransi Fakultatif dapat meningkatkan daya saing perusahaan asuransi (ceding company's) keunggulan kompetitif dalam pasar yang dipilih tergantung pada syarat dan ketentuan harga.
d)   Reasuransi treaty dapat diproteksi oleh reasuransi fakultatif terhadap risiko tertentu untuk memastikan hasil lebih baik secara keseluruhan dan premi yang lebih rendah dalam jangka waktu yang lama.
e)    Ceding company mungkin menerima manfaat dari keahlian dan pengalaman reasuradur fakultatif.
f)    Ada kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mengembangkan hubungan yang sukses dan profesional. Reasuransi dapat memperoleh penghargaan dari metode original underwriting. Dan perusahaan asuransi dapat mempertimbangkan bidang pembangunan masa depan mungkin dengan bantuan reasuransi.
·      Kelemahan Fakultatif
a)    Sebagai risiko yang dianggap individual, perusahaan asuransi (atau cedant)  tidak bisa memastikan penempatan dari reasuransi fakultatif dan ini dapat mempengaruhi kemampuannya untuk menanggung risiko yang mendasari (underlying risk)
b)   Adiministration yang terlibat dalam reasuransi fakultatif adalah tenaga kerja - dan biaya-intensif dan keterlambatan dalam mengeluarkan kebijakan (policy) dapat membuat masalah dengan kedua intermediaries (perantara) dan klien.
Contohnya :
Reasuradur mungkin bersi
hkeras survei yang dilakukan sebelum berkomitmen untuk memberikan penutup pada risiko properti komersial.
c)    Ceding company harus menyerahkan dan mengungkapkan informasi lengkap mengenai underwriting asli dan kondisi risiko . Ini bisa menjadi masalah jika reasuransi juga pesaing di pasar itu/competitor.
d)   Ada kemungkinan reasuradur mempengaruhi kebijakan underwriting perusahaan asuransi dengan meminta untuk meningkatkan risiko ditawarkan atau terlalu mempengaruhi penaksiran dari premi dalam original risk.
e)    Perusahaan asuransi mungkin kehilangan kontrol atas meng-handle risiko. Sebagai contoh, mungkin tidak diperbolehkan untuk menyetujui amandemen polis tanpa menerima persetujuan sebelumnya dari reasuradur.
f)    Jika digunakan secara luas, reasuransi fakultatif dapat merusak setiap potensi keuntungan diakun.
2.    Sebutkan kelebihan dan kelemahan reasuransi treaty
·      Kelebihan treaty
a)    Berbeda dengan reasuransi fakultatif, perusahaan asuransi mempunyai kapasitas reasuransi otomatis (automatic reinsurance cover) dan tidak membutuhkan pengaturan individual contract.
b)   Perusahaan asuransi menerima kontribusi broker dan beban beban biaya dibawah ketentuan type treaty yang disebut dengan ceding commission.
c)    Perusahaan asuransi dapat menerima tambahan komisi jika bisnis “profitable”. Yang disebut dengan profit commission.
d)   Administrasinya lebih cepat dan mudah dibandingkan fakultatif.
e)    Prosedur akuntansi lebih mudah dengan menggunakan “quarterly accounting”
f)    Reasuransi treaty umumnya berupa “a large number of homogeneus risk”, teknologi komputer dapat digunakan untuk data dan analisis profitability.
·      Kelemahan treaty
a)    Tidak ada kebebasan karena kedua belah pihak terikat dalam kontrak yang tidak dapat dibatalkan sebelum akhir periode yang disepakati. Oleh karena itu reasuransi harus menempatkan itikad baik. Berdasarkan diskusi, pertanyaan, pengumpulan informasi dan negosiasi dalam kemampuan underwriting perusahaan asuransi.
b)   Banyak premi yang “hilang/loss oleh perusahaan asuransi ke perusahaan reasuransi dalam risiko baik kecil yang jika tidak akan mempertahankan sepenuhnya untuk kepentingan sendiri. Ini kadang-kadang dapat diatasi dengan mengatur tertentu pada reasuransi treaty.
3.    Apakah Line Slips?
o  Line Slip adalah perjanjian antara broker individu dan kelompok dari dua atau lebih perusahaan asuransi atau penanggung mana oleh masing-masing perusahaan asuransi atau penanggung setuju untuk menerima bagian-bagian yang telah disetujui dari jenis risiko tertentu.
o  Line Slip digunakan untuk kenyamanan administrasi ketika broker menempatkan sejumlah besar risiko yang sama dengan kelompok yang sama dengan pihak penanggung.
o  Line Slip adalah cara umum penulisan bisnis di London Market. Mereka biasanya digunakan untuk jenis risiko tertentu.
4.    Jelaskan operasional dari delegated authority!
Tidak ada asuransi atau underwriter yang akan mendelegasikan/delegatedwewenang underwriting mereka tanpa memastikan bahwa kewenangan secara tegas digambarkan dan ditegakkan dengan benar. akan ada batasan ketat pada kewenangan perantara itu yang secara khusus berhubungan dengan hal-hal berikut :
§  Masa otoritas mengikat
§  Risiko apa yang bisa dan tidak bisa ditanggung
§  Tarif premi yang akan dikenakan
§  Batas/Limit. Misalnya limits of indemnitas
§  Penanggungan yang dapat diberikan sesuai dengan yang tertulis dalam polis.
Juga biasa untuk kewenangan untuk menetapkan geographical limit untuk bisnis untuk terikat. Merupakan aspek penting dari otoritasadalah batas premium secara keseluruhan dan batas maksimum kewajiban (agregat) yang coverholderdapat menerima selama satu tahun / bulan/triwulan. Ini adalah untuk memastikan bahwa kapasitasakhir dari risiko tidak dilanggar
di mana otoritas penyelesaian klaim termasuk dalam wewenang, juga akan ada parameter yang jelasmenetapkan tingkat kewenangan untuk menyetujui dan menyelesaikan klaim.
5.    Apakah beda single risk dan single event dalam liability insurance.
o  Dalam Single Risk Liability Insurance :
Kapasitas maksimum (batas indemnity) dari perusahaan asuransi yang berhubungan dengan salah satu pemegang polis akan ditetapkan dalam kebijakan underwriting dan seperti asuransi properti tingkat kapasitas cenderung bervariasi tergantung pada kapasitas atau sifat risiko.
o  Dalam Single Event Liability Insurance :
Sifat pertanggungan hokum seperti beberapa kebijakan /polis dapat dipicu oleh satu peristiwa ketika sejumlah pemegang polis bertanggung jawab atas insiden yang sama. Oleh karena itu perusahaan asuransi harus mengambil langkah untuk mengidentifikasi dan mengendalikan potensi agregasi cenderung tak begitu spesifikuntuk lokasi yang tetap.
6.    Sebutkan moral hazard yang buruk setelah terjadi kerugian (post-lost)!
Moral Hazard setelah terjadi kerugian :
a)        Terlambat dalam memberitahukan kerugian dengan rincian yang lengkap mengenai keadaannya,
b)        Kurangnya kesiapan untuk membantu perusahaan asuransi dalam menentukan nilai kerugian,
c)        Nilai kerugian yang terlalu berlebihan, dan
d)       Gagal dalam memberikan catatan yang akurat untuk mempercepat penyelesaian kerugian.
7.    Mengapa subject matter of insurance penting dalam menentukan risk premium!
Dalam menentukan premi risiko, tugas underwriter adalah menganalisa risiko yang ditawarkan dan untuk memprediksi klaim yang terjadi dimasa yang akan datang. Dalam melakukan tugasnya, dan underwriter harus mengetahui subjek apa yang diasuransikan saat menganalisa maksudnya underwriter harus penuh pertimbangan terhadap apa yang diasuransikan.
Underwriter dapat menilaisetiap subject mattersecara terpisah untuk sampai pada premium yang sesuai dan sering terjadi bahwa subject matter akan dibagi sehinggarisiko dapat diukur lebih akurat. Jika kita mempertimbangkankebijakan armada bermotor,mobil pribadi biasanya dinilai secara terpisah untuk membawa barang kendaraan sebagai tingkat risiko mereka hadir ke perusahaan asuransi akan berbeda-sebuah truk distribusi yang besar akan memiliki profil klaimyang berbeda dalam hal frekuensi dan keparahan dari mobil pribadi. Di bawah kebijakan kewajiban pengusahapenjamin emisi kemungkinan untuk membedakan antara staf administrasi dan staf penggunakarena bahaya yang berbeda dari tugasnya. Subject matter of insurance penting dalam menentukan premi risiko untuk memprediksikan klaim sehinggai dalam menentukan premi dapat lebih akurat.
8.    Berikan contoh perhitungan bedanya quota share dengan perbandingan 20% retensi dan sesi ke reasuransi 80 % dibandingkan penempatan reasuransi surplus dengan retensi Rp. 10.000.000.000 dengan 5 line surplus. Keduanya untuk sebuah risiko dengan sum insured Rp. 60.000.000.000
Jawab :
a)        QUOTA SHARE
o    Retensi Perusahaan Asuransi  = 20% x Rp. 60.000.000.000
                                           = Rp. 12.000.000.000
o    Bagian Reasuradur                  = 80% x Rp. 60.000.000.000
                                          = Rp. 48.000.000.000
Jadi , retensinya  perusahaan asuransi adalah sebesar Rp. 12.000.000.000. Dan bagian reasuradur Rp 48.000.000.000
b)        SURPLUS
o    Retensi ceding                                                               = Rp. 10.000.000.000
o    5 (lima) line surplus @Rp. 10.000.000.000 x 5             = Rp. 50.000.000.000
o    Kapasitas akseptasi ceding @Rp. 10.000.000.000 x 6 = Rp. 60.000.000.000
Reasuransi setuju untuk membayar 5/6  dan Perusahaan Asuransi sebesar 1/6 . Sehingga jika terjadi loss Rp. 60.000.000 maka,
o  Perusahaan Asuransi 1/6 x Rp. 60.000.000.000       = Rp. 10.000.000.000
o  Reasuransi 5/6 x Rp. 60.000.000.000                       = Rp. 50.000.000.000
Jadi retensi peusahaan asuransi sebesar Rp. 10.000.000.000. Dan Reasuransi Rp. 50.000.000. Dan retensinya adalah Rp. 10.000.000 dan ditambah 5 line. Setiap Line adalah Rp. 10.000.000.000. Sehingga mereka dapat menerima nilai pertanggungan hingga Rp. 60.000.000.000
Dengan demikian, semakin tinggi layer pada surplus maka semakin rendah kapasitas yang diberikan oleh perusahaan reasuransi terhadap perusahaan asuransi. Karena, perusahaan reasuransi beranggapan bahwa setiap excess yang terdapat pada surplus pertama akan dicover oleh surplus kedua dan berlaku seterusnya. Sehingga, semakin tinggi layer dalam surplus maka premi reasuransi untuk kapasitas surplus relatif semakin mahal.

Disusun oleh: Sri Dewi Anggini, Mahasiswi Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti
E-mail: anggi@akademiasuransi.org 
[Continue reading...]

Pialang Asuransi

- 0 komentar
Ditulis oleh: Mega Widi Astuti *


Pengertian Pialang Asuransi

Pialang Asuransi adalah suatu badan hukum yang dibentuk dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan suatu badan yang dapat membantu mereka dalam membeli produk Asuransi dan mendampingi pada saat terjadi klaim, dimana masyarakat tertanggung sangat awam dengan kondisi dan persyaratan polis Asuransi dan disisi lain pihak Perusahaan Asuransi sangatlah paham.



Badan Hukum

Pialang Asuransi dibentuk dalam badan hukum dan harus memiliki ijin dari Departemen Keuangan dengan Persyaratan cukup ketat dan diatur secara jelas dalam UU No. 2 tahun 1992, Peraturan Pemerintah No 73 tahun 1992 dan Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 226/KMK.0171993

  1. UU No. 2 Tahun 1992

Pasal 1 ayat 8 : Pialang Asuransi adalah perusahaan memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan Asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

Pasal 5 ayat 1 : Perusahaan Pialang Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili Tertanggung dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak Asuransi.

Pasal 13 ayat 1 : Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan Asuransi kepada Perusahaan Asuransi yang merupakan afiliasi dari perusahaan pialang Asuransi yang bersangkuta, kecuali calo Tertanggung telah diberitahu terlebih dahulu secara tertulis dan menyetujui mengenai adanya afiliasi tersebut (Anti Monopoli)

  1. Peraturan Pemerintah No 73 tahun 1992

Pasal 24 ayat 1 menegaskan Pialang Asuransi wajib menjelaskan secara benar kepada Tertanggung tentang ketentuan isi polis termasuk hak dan kewajiban Tertanggung.

  1. Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 226/KMK.0171993

Mempersyaratkan dalam pembentukan Pialang Asuransi harus memenuhi kualifikasi Tenaga Ahli, Penyelenggaraan Usaha, Laporan Pemeriksaan.




TUGAS, HAK DAN WEWENANG BROKER ASURANSI


  1. Tugas sebagai Perusahaan Broker Asuransi

  1. Membuat program asuransi secara menyeluruh dan lengkap serta memberikan saran-saran baik yang diminta maupun tidak diminta oleh tertanggung yang diwakilinya berdasar surat penunjukan (letter of appointment).
  2. Membuat laporan survey dan mencatat segala keterangan yang penting bagi Tertanggung dalam rangka penempatan risiko kepada pihak asuransi maupun reasuransi.
  3. Selaku wakil tertanggung berdasarkan apa yang tersurat dan tersirat dalam Hukum Asuransi, broker asuransi / reasuransi wajib mengungkapkan segala data yang diperlukan yang lazimnya dituangkan dalam slip (Placing Slip dan atau Reinsurance Slip).



  1. Hak dan Wewenang Broker Asuransi (pialang)


  1. Berhak menagih premi untuk kepentingan penanggung / reasuransi.
  2. Berhak/berwenang memberikan saran-saran baik diminta atau tidak.
  3. Berhak menuntut pihak ketiga untuk dan atas nama tertanggung berdasar surat penunjukan/kuasa.
  4. Berhak menyarankan penyelesaian ganti rugi yang ditolak dan sekaligus mendampingi pengacara tertanggung bila harus diselesaikan melalui pengadilan/saluran hukum.
  5. Berwenang menyarankan penggunaan Loss atau Average Adjuster dalam hal terjadi klaim besar dan/atau General Average (awar umum).
  6. Berdasarkan persetujuan pihak Penangung dari jumlah klaim yang disetujui, Broker Asuransi dapat melakukan pembayaran klaim terlebih dahulu kepada pihak Tertanggung



Manfaat atau fungsi jasa broker asuransi


Adapun dibawah ini merupakan manfaat atau fungsi  dari jasa broker asuransi adalah:


  1. Melakukan Analisa Risiko
    • Tertanggung akan memperoleh secara lengkap mengenai Term & condition, jenis perlindungan, luas jaminan, keamanan dalam berasuransi.
  2. Menegosiasikan Tarif Premi yang lebih kompetitip
    •  Tertanggung akan mendapatkan rate premi yang lebih murah dan kopetitip karena beberapa kegiatan yang semestinya dikerjakan oleh perusahaan asuransi telah dilakukan oleh broker atau konsultan
    • Broker selalu membawa bisnis baru, memberikan sumbangsih premi secara rutin dan memasukkan jumlah premi yang lebih besar sehingga posisi tawar atau bargaining power Broker lebih memungkinkan untuk memperoleh rate yang lebih murah.
  3. Memastikan Luas Jaminan sudah sesuai dengan kebutuhan
    • Luas jaminan yang dipertanggungkan akan dibuat sesuai dengan kebutuhan tertanggung secara tepat dan akurat, tidak berlebihan yang berdampak membengkaknya biaya premi ataupun tidak terlalu berkekurangan yang pada nantinya terjadi kerugian yang tidak masuk daftar jaminan polis asuransi.
  4. Menyeleksi Penempatan Asuransi dan Reasuransi
    • Penempatan risiko kepada perusahaan asuransi didasarkan atas kemampuan teknis, bantuan tambahan dari reasuransi, dan pelayanan klaim yang cepat dan akurat.
  5. Membantu dan Memudahkan nasabah dalam hal Administrasi kebutuhan asuransi
    • Membantu tertanggung dalam proses penutupan asuransi sampai dengan proses penyelesaian klaim, seperti: survei, persiapan dokumen pendukung, negosiasi, dan pembayaran reinburst.
  6. Membantu Klaim
    • Membantu tertanggung dalam menyelesaikan penanganan klaim, termasuk dalam administrasi data dan mempercepat pencairan klaim termasuk manalangi terlebih dahulu klaim jumlah tertentu sebelum perusahaan asuransi membayar klaim.

* Note:
Mega Widi Astuti adalah Mahasiswi Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti
E-mail: mega@akademiasuransi.org
[Continue reading...]

Rabu, November 18, 2015

Komunitas Muda Penulis Asuransi (KOMPAS)

- 0 komentar

Dear para Pembaca setia Akademi Asuransi!


Gagasan mengenai para penulis asuransi sudah lama dimunculkan. Masih hangat di benak kita, pada tanggal 10 Januari 2013, beberapa tokoh dan eksekutif asuransi membentuk sebuah kelompok yang dinamakan KUPASI (Komunitas Penulis Asuransi Indonesia). Mengusung tagline 'mencerdaskan, mencerahkan' 12 tokoh asuransi ingin meningkatkan pemahaman asuransi kepada masyarakat.
Sesaat membaca berita tersebut, muncul dalam benak saya, apakah 12 tokoh hebat itu cukup? Rasa saya, perlu ada gerakan-gerakan serupa yang dilakukan oleh lebih banyak orang. Perjumpaan dengan banyak anak muda berbakat, terutama dari mahasiswa Stimra dan Trisakti membuat saya tergelitik untuk mengajak anak-anak muda ini menulis banyak hal tentang asuransi. 

Komunitas Muda Penulis Asuransi (KOMPAS) adalah komunitas yang dibuat sebagai media bagi anak muda untuk menulis segala hal tentang Asuransi.


Siapa yang boleh menulis?

Semua orang boleh menulis, jadi tidak tertutup untuk kalangan mahasiswa atau pelajar.


Apa yang boleh ditulis?

Segala hal yang berkaitan dengan asuransi. Makalah, opini, deskripsi, narasi, karya ilmiah, dan seterusnya, boleh kamu kirimkan. Panjang halaman berapa? Tidak ditentukan! Terserah mau berapa halaman, asal kamu nulis. Mudah bukan?


Bagaimana saya mengirimkan tulisan?

  • Kirim tulisan kamu ke email admin, yaitu afrianto@akademiasuransi.org
  • Jangan lupa, tulis identitas lengkap yaaaa.
  • Tulisan bisa dalam bentuk attachment, bisa dalam bentuk tulisan langsung di email. 
  • Tulisan yang kamu kirim, akan dimoderasi, ditata, dan dilengkapi dengan gambar yang cocok untuk selanjutnya dipublikasikan di website www.AkademiAsuransi.org.


Apakah tulisan saya pasti dimuat?

Asalkan berkaitan dengan asuransi, apapun tulisan kamu bakal tetap dimuat dan diupload di website ini. Jangan takut tulisannya jelek yaa. Namanya aja belajar. Okay? Siip!


Apa sih yang saya dapat dari menulis?

Naaah, ini pertanyaan paling penting dan perlu kamu simak. Beberapa keuntungannya bisa kamu lihat di sini:

  • Sesaat setelah kamu mengirim tulisan, kamu akan mendapatkan alamat email kamu sendiri. Misal: namakamu@akademiasuransi.org (Khusus untuk 10 penulis pertama)
  • Tulisan kamu akan dimuat di website ini, lengkap dengan identitas lengkap kamu. Google akan segera mengindeks tulisan kamu dan akan mudah dicari oleh yang membutuhkan. Tentunya, namamu akan masuk dalam daftar pustaka, bukan?
  • Kita semua tahu bahwa sumber ilmiah, opini, dan berita tentang asuransi itu sangat kurang. Dengan menerbitkan tulisanmu di website, kamu berperan dalam memajukan dunia asuransi.
  • Apa yang kamu lakukan dengan makalahmu setelah dikumpulkan ke dosen untuk dinilai? Terbitkan di sini dan semua orang akan menikmati.
  • Tentu banyak keuntungan tak terduga yang akan kamu dapat, Sobat. 


Tunggu apa lagi, korek isi flashdiskmu, apakah ada makalah asuransi yg nganggur? Atauuu... Ada ide tentang asuransi? Tuangkan semua gagasan orisinil kamu di sini dan temukan sensasinya!


Salam KOMPAS!AkademiAsuransi.org

[Continue reading...]

Selasa, Mei 05, 2015

Bill Of Lading

- 0 komentar
A. DEFINISI

Bill of Lading (B/L) atau biasa disebut juga Konosemen adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut. Banyak istilah yang pengertian dan maksudnya sama dengan B/L seperti Air Waybill untuk pengangkutan dengan pesawat udara, Railway Consignmnet Note untuk pengangkutan menggunakan kereta api dan sebagainya.

Untuk lebih memudahkan pemahaman disini kita menggunakan istilah B/L. Dalam bahasa Indonesia B/L sering disebut dengan konosemen, merupakan dokumen pengapalan yang paling penting karena mempunyai sifat jaminan atau pengamanan. Asli B/L menunjukkan hak pemilikan atas barang-barang dan tanpa B/L seseorang atau pihak lain yang ditunjuk tidak dapat menerima barang-barang yang disebutkan di dalam B/L.



B. PIHAK-PIHAK YANG TERCANTUM DALAM B/L


Penggunaan B/L sebagai bagian dari dokumen yang dibutuhkan dalam perdagangan ekspor impor melibatkan berbagai pihak, antara lain:

  1. Shipper yaitu pihak yang bertindak sebagai beneficiary.
  2. Consignee yaitu pihak yang diberitahukan tentang tibanya barang-barang
  3. Notify party yaitu pihak yang ditetapkan dalam L/C
  4. Carrier yaitu pihak pengangkutan atau perusahaan pelayaran

C. FUNGSI POKOK B/L

B/L memiliki fungsi antara lain:
  1. Bukti tanda penerimaan barang, yaitu barang-barang yang diterima oleh pengangkut (carrier) dari shipper (pengirim barang atau eksportir) ke suatu tempat tujuan dan selanjutnya menyerahkan barang-barang tersebut kepada pihak penerima (consignee atau importir)
  2. Bukti pemilikan atas barang (document of title) , yang menyatakan bahwa orang yang memegang B/L merupakan pemilik dari barang-barang yang tercantum pada B/L/
  3. Bukti perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang antara pihak pengangkut dengan pengiriman.

D. PEMILIKAN BILL OF LOADING (B/L)

Kepemilikan suatu B/L dapat didasarkan kepada beberapa hal antara lain:

1. B/L atas pemegang (Bearer B/L)
Jenis B/L ini jarang digunakan. Yang dimaksud dengan “bearer” adalah pemegang B/L dan karena itu setiap orang yang memegang atau memiliki B/L tersebut dapat menagih barang-barang yang tersebut pada B/L. Jenis ini mencantumkan kata “bearer” di bawah alamat consignee.
2. Atas nama dan kepada order (B/L made out to order)
Pada B/L ini akan tercantum kalimat “consigned to order of” di depan atau di belakang nama consignee atau kepada notify address. Biasanya syarat B/L demikian ini ditandai dengan mencantumkan kata order pada kotak consignee pada B/L yang bersangkutan.
Pemilikan B/L ini dapat dipindahkan oleh consignee kepada orang lain dengan endorsement yaitu menandatangani bagian belakang B/L tersebut.
3. B/L atas Nama (straight B/L)
Bila sebuah B/L diterbitkan dengan mencantumkan nama si penerima barang (consignee) maka B/L tersebut disebut B/L atas nama (straight B/L). Pada straight B/L menggunakan kata-kata “consigned to” atau “to” yang diletakkan diatas alamat dari consignee tersebut. Apabila diinginkan pemindahan hak milik barang-barang tersebut maka haruslah dengan cara membuat pernyataan pemindahan hak milik yang disebut declaration of assignment, dan bilamana dilakukan endorsement maka pemindahan pemilikan tersebut tidak dianggap berlaku.

E. JENIS-JENIS B/L

Suatu B/L dapat dibedakan berdasarkan penyataan yang terdapat pada B/L tersebut, dibagi menjadi beberapa jenis antara lain:

1. Received for Shipment B/L
B/L yang menunjukkan bahwa barang-barang telah diterima oleh perusahaan pelayaran untuk dikapalkan, tetapi belum benar –benar dimuat atau dikapalkan pada batas waktu yang ditetapkan dalam L/C yang bersangkutan. Resiko yang mungkin akan terjadi pada B/L jenis ini adalah:
  • Kemungkinan barang akan dimuat dengan kapal lain.
  • Bila terjadi pemogokan, barang-barang tersebut terbengkalai dan rusak.
  • Kemungkinan penambahan ongkos atau biaya lain seperti sewa gudang dan sebagainya.
2. Shipped on Bard B/L
B/L yang dikeluarkan apabila perusahaan perkapalan yang bersangkutan mengakui bahwa barang-barang yang akan dikirim benar-nebar telah berada atau dimuat diatas kapal.
3. Short Form B/L
B/L yang hanya mencantumkan ctatan singkat tentang barang ynag dikapalkan (tidak termasuk syarat-syarat pengangkutan).
4. Long Form B/L
B/L yang memuat seluruh syarat-syarat pengangkutan secara terperinci.
5. Through B/L
B/L yang dikeluarkan apabila terjadi transhipment akibat dari tidak tersedianya jasa langsung ke pelabuhan tujuan.
6. Combined Transport B/L
B/L yang digunakan pada saat terjadi transhipment dilanjutkan kemudian dengan pengangkutan darat.
7. Charter Party B/L
B/L yang digunakan apabila pengangkutan barang menggunakan “charter” (sewa borongan sebagian / sebuah kapal).
8. Liner B/L
B/L yang dikeluarkan untuk pengangkutan barang dengan kapal yang telah memiliki jalur perjalanan serta persinggahan yang terjadwal dengan baik.
FUNGSI-FUNGSI B/L:

1. Document of Receipt / Received Of The Goods! : Tanda Terima Barang atau Muatan
2. Contract of Carriage / Kontrak Pengangkutan.
3. Document of Title / Title Document / Bukti Kepemilikan Barang atau Pihak Yang Berhak Mengambil Barang di Pe!abuhan Pembongkaran
JENIS/MACAM B/L:

- ORDER B/L: B/L atas perintah (order) yang menyatakan barang daiam B/L diterima menurut perintah pengirim (shipper) yang namanya tercantum dalam B/L. Penerima Barang (consignee) dapat  memindahkan hak atas barang dalam B/L kepada pihak lain.
– NEGOTIABLE B/L: B/L yang dapat diperdagangkan / mencantumkan kata “order” (…. consignee or order). Cara pemindahannya kepada penerima dengan rneng-endorsed / endorsement.
– STRAIGHTB/L: B/L atas nama (nama penerima barang / consignee). Not Negotiable / tidak dapat diperdagangkan atau mengalihkan dengan cara endorsement.
– DOMESTIC B/L: B/L untuk pengangkutan regional atau lokal.
– DIRECT B/L: B/L yang berlaku untuk pengangkutan barang ekspor oleh perusahaan pelayaran samudra.
– THROUGH B/L: B/L yang beriaku atas barang yang diangkut oleh kapal pengangkut pertama (First Carrier) laIu diteruskan oleh pengangkut kedua (Second Carrier) ke pelabuhan tujuan. Seluruh pengangkutan tersebut (first & second carrier) hanya menggunakan satu B/L.
– SHIPPED B/L: B/L yang dikeluarkan oieh pengangkut untuk barang yang telah dimuat kedalam kapal.
– TO BE SHIPPED B/L (RECEIVED FOR SHIPMENT): B/L yang barangnya telah diterima pengangkut (disimpan dalam gudang pengangkut atau gudang / tempat yang ditunjuk pengangkut) namun barang belum dimuat kedalam kapal.
– CLEAN B/L: B/L bersih. Tidak ada catatan pihak pengangkut mengenai penyimpangan / kerusakan / kekurangan barang atau pengepakan / kemasannya pada B/L dimaksud.
– FOUL B/L or UNCLEAN B/L: B/L kotor atau kebalikan Clean B/L. Pada B/L terdapat catatan pengangkut mengenai penyimpangan / kerusakan / kekurangan barang atau pengepakan / kemasannya pada B/L.
– COMBINED TRANSPORT B/L: B/L yang meliputi pengangkutan barang dengan menggunakan lebih dan satu jenis alat pengangkutan.
– GROUPAGE B/L: Groupage B/L dipergunakan oleh forwarder dengan mengumpulkan beberapa jenis barang dan berbagai shipper dan mengirimnya sebagai satu kesatuan. Pengangkut mengeluarkan “groupage B/L” terhadap forwarder. Untuk masing-masing shipper pihak forwarder menerbitkan House Bill of Lading.
BAGIAN-BAGIAN DALAM B/L:

1. Shipper (pengirim)
Pengirim biasanya adalah pihak yang mula-mula menyiapkan bill of lading dan memberikan perincian dan barangnya yang diperlukan. Dimana Hague, Hague- Visby Rules atau Hamburg Rules  diberlakukan, pengirim wajib mendapat keterangan peraturan yang berlaku bila barangnya dikapalkan. Sebaliknya, pengirim berkewajiban memberi keterangan yang jelas mengenai barangnya dan
bila keterangannya tidak benar dapat mendapat tuntutan dan kapal sebagai carrier (pengangkut).
2. Consignee (penerima)
Keterangan mengenai pihak penerima bukan urusan kapal, namun persoalan antara penjual barang (biasanya shipper) dan calon pembeli barang. Tergantung dan transaksi perdagangan dan barang, didalam kotak untuk consignee dalam bill of lading dapat ditulis “bearer” atau “holder” atau juga dapat disebut “nama dan consignee”, “to order” atau kotaknya dibiarkan kosong. Semuanya itu
menunjukkan cara pemindahan kepemilikan dan GIL dan pengawasan dan penenimaan barang.
 
3. Notify Address (pemberitahuan ke alamat)
Notify Address adalah alamat atau nama danpihak yang shipper minta kepada pemilik kapal (carrier)untuk diberi tahu bila kapal sampai di tempat pembongkaran barangnya. Biasanya notify address adalah consignee atau agen yang diminta untuk menenima barang bila kapaltiba. Notify address dapat juga berupa sebuah bank.
 
4. Vessel (kapal)
Nama dan kapal yang mengangkut barang harus ditulis. Hal ini perlu dalam bill of lading untuk memberi tahu bahwa barang telah diangkut secara fisik dan seller (penjual) kepada buyer (pembeli). Contoh yang diberikan adalah bill of lading dari PT Djakarta Lloyd, yang mengadakan pelayaran tetap ke Australia. Barang diangkut terlebih dahulu ke Singapura, dengan kapal induk petikemas yang
merupakan aliansi dari [Djakarta Lloyd dengan beberapa perusahaan perkapalan lainnya.
Oleh karena itu, terdapat 2 kotak isian yakni yang diatas untuk kapal yang berlayar dan Indonesia ke Singapura dan kotak kedua untuk Intended Ocean Vessel dari Singapura ke Australia.
Place of Receipt adalah tempat bill of lading diterima oleh perusahaan pelayaran, misalnya, penenimaan GIL di Kanton Pusat Djakarta Lloyd di Jakarta.
Port of Loading adalah tempat dan pemuatan barang. Penting untuk mengetahui tempat asal (origin) dan barang yang dikapalkan. Tempat asal barang adalah penting untuk diketahui oleh pembeli barang (buyer). Hal ini sesuai dengan peraturan dalam Hague atau Hague-Visby Rules. Sebagai contoh, port of Ioadingnya adalah Tanjung Pniok.
Port of Discharge (Ocean Vessel) dalam bill of lading biasanya disebut hanya satu pelabuhan bongkar. Dimana pelabuhan bongkar sudah dltunjuk dalam B/L, pemilik kapal harus meiayarkan kapalnya kesana kecuali terhalang oleh keadaan yang membahayakan kapalnya. Untuk melayarkan ke tujuan lain disebut kapalnya telah melakukan deviasi. Tempat pembongkaran juga harus diperhatlkan agar jangan disana berlaku ketentuan Hamburg Rules.
Dalam contoh B/L ml, Port of Discharge (Ocean Vessel) adalah Merbourne. Port of Delivery dalam contoh adalah sebuah CY di Melbourne.
 
5. Shipper’s Description of Goods Dalam contoh dibagi dalam
• Marks & Numbers
• Number of Containers or other Packages, Pieces or Units
• Description of Goods
• Container Numbers
• Gross Weight
• Measurement
Sesuai Hague, Hague-Visby atau Hamburg Rules, shipper berhak untuk memlnta kepada kapal untuk mengeluarkan bill of lading yang memberikan perincian mengenai barang yang dimuat.
Dengan melihat bill of lading, buyer dapat mengetahui barang yang ada di kapai.
Keterangan yang lebih rinci tentunya sangat diperlukan untuk melakukan pembellan dalam perdagangan.
Perlncian mengenal muatan ml yang serlng menimbulkan persoalan dan pengangkut hanya mengetahui keadaan dan luar saja. Oleh karena ltu ada lstllah
• Shipper’s load and count
• Apparent good on/er and condition
• Said to weight .dll
 
6. No. of Original Bills of Lading
Secara tradlslonal, jumlah bill of lading yang dikeluarkan terdiri dari satu set dengan 3 (tiga) Iembar B/L. Namun demikian, hal ltu bukan suatu ketentuan. Jumlah B/L yang ada dlsebut dalam kotak ml yang blasanya dalam B/L Ialnnya Juga akan tenletak dl kotak sebelah kanan di tengah.
 
7. Shipped on Board
Shipped at the Port of Loading In apparent good order on board the vessel for carriage to the Port of Discharge or so near thereto as she may safely get the goods specified above.
Bahwa shipper yang mendapat bill of lading demlkian, belum menentukan bahwa barangnya sudah dlmuat dlatas kapal. Barang itu mungkin masih berada dalam gudang dan perkapalan dan menunggu pemuatan keatas kapal.
Tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak carrier, namun Date (tanggal) bahwa barang betul sudah berada diatasnya sebaiknya diperhatikan.
For the Carrier dalam GIL PT Djakarta Lloyd adalah tanda tangan dan petugas perkapalan yang menyaksikan pemuatan barang keatas kapal.

 
8. Freight and Charges
Jumlah dan freight yang dibayar dapat tertera dafam kolom ini dan dapat juga tidak. Biasanya dituiis Freight Payable at Destination atau dapat juga ditulis Freight Prepaid.
 
9. B/L No.
Pada sebelah kanan atas ada kotak khusus untuk nomor dan bill of lading. Pada contoh diberi nomor sebagai reference untuk perusahaan pelayaran dan juga untuk shipper dan buyer.
 
10. For the Carrier, PT Djakarta Lloyd
By …………………………..~….. As Agent
Bilamana barang telah dimuat diatas kapal dan shipper telah melaksanakan kewajlban pembayaran blaya dan barangnya, sepentl freight, blaya terminal, bongkar/muat dan lainnya maka agen sebagai perwakllan dan perusahaan pelayaran akan membubuhkan tanda tangannya.

Sumber: http://kelompokdendrobium.blogspot.com/2014/10/blog-post.html

Para penulis:
Kelompok Dendrobium
Alfatih Muharen
Ahmad Budi
Fajar AlHadi
Farania Rezkita
Nuke Annisa 
 
Thank you untuk para penulis kaya ilmu!
 
[Continue reading...]
 
Copyright © . Portal Berita Asuransi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger