Sifat Kepesertaan
- Wajib
- Sukarela
Jenis Kepesertaan
- Perorangan
- Kelompok
Baik Asuransi Kesehatan yang berdasarkan sifatnya maupun jenis kepesertaannya sangat berbeda, tergantung manfaat asuransi yang akan diperoleh.
Manfaat asuransi kesehatan berupa :
1. Tempat pelayanan kesehatan (provider) misalnya rumah sakit pemerintah, swasta dengan kelas perawatannya,
2. luas jangkauan pelayanan mulai meliputi wilayah Kabupaten, Regional, Nasional sampai internasional.
3 Jenis pelayanan yang dimulai dengan pelayanan kesehatan dasar sampai pelayanan kesehatan lanjutan / canggih, jenis penyakit sampai dengan penyakit Kritis, degenaratif maupun yang dekstrutif, plus pelayanan Suplemen.
1. Tempat pelayanan kesehatan (provider) misalnya rumah sakit pemerintah, swasta dengan kelas perawatannya,
2. luas jangkauan pelayanan mulai meliputi wilayah Kabupaten, Regional, Nasional sampai internasional.
3 Jenis pelayanan yang dimulai dengan pelayanan kesehatan dasar sampai pelayanan kesehatan lanjutan / canggih, jenis penyakit sampai dengan penyakit Kritis, degenaratif maupun yang dekstrutif, plus pelayanan Suplemen.
Wajib
Benefit tersebut tergantung pada ketentuan yang berlaku (bagi Asuransi Kesehatan yang sifatnya Wajib). Ketentuan yang dimaksud ditetapkan oleh pihak penyelenggara (biasanya BUMN) antara lain PT Askes untuk Pegawai Negeri dan pesiunannya, PT Jamsostek untuk Tenaga Kerja dan Departemen Kesehatan untuk Rakyat Miskin.
Benefit tersebut tergantung pada ketentuan yang berlaku (bagi Asuransi Kesehatan yang sifatnya Wajib). Ketentuan yang dimaksud ditetapkan oleh pihak penyelenggara (biasanya BUMN) antara lain PT Askes untuk Pegawai Negeri dan pesiunannya, PT Jamsostek untuk Tenaga Kerja dan Departemen Kesehatan untuk Rakyat Miskin.
Sukarela
Sedangkan Benefit yang tergantung pada kesepakatan antara peserta dengan pihak penyelenggara bagi asuransi kesehatan yang sifatnya sukarela. Penyelenggara biasanya BUMN, atau Perusahaan Swasta.
Sedangkan Benefit yang tergantung pada kesepakatan antara peserta dengan pihak penyelenggara bagi asuransi kesehatan yang sifatnya sukarela. Penyelenggara biasanya BUMN, atau Perusahaan Swasta.
Baik Asuransi yang sifat kepesertaannya Wajib atau Sukarela seperti tersebut diatas adalah jenis kepesertaannya yang “Berkelompok” dan Khusus untuk Asuransi kesehatan Sukarela Perorangan , umumnya diselenggarakan dengan metode BankAsurance.
0 komentar:
Posting Komentar