Sudah menjadi hakikat yang sebenarnya, bahwa Islam adalah agama yang Syumuliyyah atau Universal artinya menyeluruh bagi kepentingan seluruh umat manusia. Oleh karena itu dalam islam sudah tertera aturan-aturan bagi manusia baik yang berhubungan langsung kepada Allah maupun yang berhubungan dengan antar sesama manusia. Hubungan yang kedua inilah yang biasa disebut oleh Fuqoha (ulama-ulama ahli fiqh) dengan Fiqh Muamalah. Pada awalnya, dasar hukum yang mutlak kebenarannya adalah Alquran sebagai sumber hukum utama dan hadist sebagai penjelas dari alquran. Fiqh kontemporer termasuk di dalamnya pembahasan asuransi menurut fuqaha.
Namun seiring dengan berkembangnya zaman yang dari waktu ke waktu selanjutnya pasti terdapat masalah-masalah baru dan disertai dengan situasi dan kondisi yang berubah-ubah setiap saat, maka tidak mungkin kalau kita mengartikan alquran dan hadist secara tekstual penuh tanpa menafsirkan dan memaknainya secara simbolik. Atas dasar inilah, dalam perkembangannya dalam hukum islam terdapat dua hukum tambahan yaitu Qiyas dan Ijma'. Hadirnya Qiyas dan ijma' ini membawa semacam pencerahan hukum bagi masalah-masalah baru yang digali secara maknawiyah karena memang tidak ada hukum yang tertera secara lafdziah dalam alquran dan hadist.
Salah satu aspek hukum yang didalam asuransi konvensional adalah aspek ekonomi yang dalam arti sempit fuqoha menyebutnya dengan fiqh muamalah. Salah satu masalah ekonomi yang menjadi pro-kontra perihal halal-haramnya adalah masalah Asuransi menurut fuqaha. Perbedaan pendapat ini tentu didasari dengan alasan dan sudut pandang yang berbeda-beda ditinjau dari segi sejarah, tujuan, mafsadah, dan maslahah yang terdapat dalam asuransi itu sendiri.
Dalam pandangan ekonomi, asuransi konvensional merupakan metode untuk mengurangi resiko dengan jalan memindahkan dan mengombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan (finansial). Demikian juga dengan pendapat Adam Smith, seorang pakar ekonomi barat berpendapat bahwa asuransi dengan menyebarkan beban kerugian kepada orang banyak, membuat kerugian menjadi ringan dan mudah bagi seluruh masyarakat dan justru membuat pihak lain juga ikut merugi. Asuransi konvensional bisa disebut dengan judi karena kedua belah pihak saling mengharapkan keutungan dan tidak mau menanggung kerugian dalam menanggung resiko yang belum tentu terjadi.
Itulah pandangan asuransi menurut fuqaha berdasarkan hukum syariah Islam. Ada yang pro dengan syarat tertentu namun ada pula yang menolak mutlak keberadaan asuransi. Bentuk tolong-menolong dalam Islam ada metode sendiri bukan dengan sistem asuransi seperti itu.
0 komentar:
Posting Komentar