Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penangung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu Premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian. Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melalui program asuransi kesehatan BPJS. Dulunya, BPJS adalah PT. Jamsostek.
Mulai 1 Januari 2014 sistem Jaminan Sosial Kesehatan terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan. Demikian pula dengan BPJS Kesehatan juga mulai dilaksanakan dan harapan pemerintah nantinya keseluruhan rakyat Indonesia bisa menjadi peserta asuransi kesehatan BPJS Kesehatan ini. Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI.
Peserta PBI asuransi BPJS adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan peserta BPJS yang tergolong bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran).
Keuntungan pertama yang didapatkan didalam asuransi kesehatan BPJS adalah mempermudah kita saat mengalami sakit sewaktu-waktu. Karena, biaya yang dibutuhkan terbilang relatif ringan serta memiliki jumlah premi beberapa kali pembayaran.
Manfaat yang kedua, dengan memiliki asuransi kesehatan BPJS anda bisa membantu saudara yang sedang sakit. Bahkan dalam satu keluarga jika terdapat anak tiri ataupun anak angkat juga bisa didaftarkan. BPJS ini pelayanannya sangat mudah bahkan untuk pembayaran premi anda bisa melalui bank tidak khusus melalui jasa asuransi.
Inilah kelebihan asuransi kesehatan BPJS yang kini sudah banyak digunakan oleh semua kalangan masyarakat. Pembayaran premi yang ringan membuat kalangan bawah tidak keberatan jika mengikuti BPJS jika sewaktu-waktu sakit.
0 komentar:
Posting Komentar