Asuransi Konvensional dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Kata “asuransi” berasal dari assurantie (Belanda) yang berarti pertanggungan dalam mengelola resiko kerugian dan premi untuk membayar klaim (pertanggungan). UU No. 2/1992, asuransi adalah perjanjian dua pihak (penanggung dan tertanggung). Membayar dan menerima premi kerugian pihak tertanggung.
Asuransi juga bisa definiskan sebagai usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi. Dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah. Konsep asuransi Syariah adalah sekumpulan orang yang saling bantu membantu, saling menjamin, dan bekerjasama antara satu dengan yang lainnya, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru. Sedangkan konsep asuransi konvensional adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih.
Dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung. Konsep dasar asuransi konvensional ini adalah bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami dan contoh sebelumnya. Asuransi konvensional tidak selaras dengan syariah Islam karena dipandang mengandung unsur Maisir, Gharar dan Riba merupakan hal yang diharamkan dalam muamalah. Didalam asuransi konvensional tidak ada pengawasan khusus sehingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syara’ (hukum agama).
Meskipun saat ini perusahaan dengan konsep asuransi konvensional terus bermunculan, beberapa pihak tetap saja mengharamkan asuransi konvesional. Konsep dasar asuransi konvensional yang sudah dijelaskan diatas itu berbeda dengan asuransi syariah. Mungkin beberapa orang lebih memilih untuk menggunakan provider dengan konsep asuransi syariah saja namun banyak juga yang masih memilih asuransi konvensional. Tujuan utama untuk mengurangi terjadinya resiko tidak terduga ini bisa dilakukan dengan mendaftar diri sebagai anggota didalam asuransi konvensional ataupun syariah yang dalam beberapa waktu kedepan akan sangat membantu anda. Jenis asuransi konvesional yang beragam mungkin membuat fenomena baru akan bertambahnya pengguna asuransi ini.
0 komentar:
Posting Komentar