Kecelakaan itu menakutkan. Lebih dari itu, dampak ekonominya lebih menakutkan.
Beberapa Fakta tentang Kecelakaan :
ILO (Organisasi Buruh Internasional) : Di Indonesia setiap tahunnya terdapat 99 ribu kasus kecelakaan kerja dan 70% berakhir kematian dan cacat tetap.
WHO (Badan Kesehatan Dunia) : Kematian anak karena kecelakaan lalu lintas di dunia menduduki peringkat pertama di atas penyakit TBC dan Malaria.
WHO (Badan Kesehatan Dunia) : Korban kecelakaan mobil di Indonesia tertinggi ke 5 di dunia.
POLRI : Di Indonesia 85 orang tewas setiap hari atau 31 ribu orang per tahun akibat kecelakaan lalu lintas. Angka kecelakaan lalu lintas per tahun di Indonesia melibatkan lebih dari 101 ribu korban.
IOSH : Di Indonesia 6 orang meninggal dunia setiap hari akibat kecelakaan kerja, lebih tinggi dari Eropa dimana 2 orang meninggal setiap hari.
WHO : Di Indonesia kecelakaan lalu lintas adalah penyebab kematian ke-3 setelah Jantung Koroner. Di dunia 1.3 juta jiwa meninggal setiap tahunnya akibat kecelakaan lalu lintas.
Sebagian orang masih merasa bahwa Sakit adalah penyebab utama kematian atau seseorang harus di rawat di rumah sakit. Tidak jarang kecelakaan tidak mendapatkan perhatian yang cukup dari masyarakat, padahal berdasarkan data-data kesehatan dunia menunjukkan bahwa resiko kecelakaan dan sakit memiliki resiko yang sama.
Di sebagian orang, kemampuan keuangan untuk membeli produk asuransi kesehatan atau asuransi jiwa belum mencukupi sehingga produk asuransi kecelakaan bisa menjadi pilihan yang tepat saat itu.
Kecelakaan menimbulkan kerugian materi yang dapat diminimalisasi dengan adanya perlindungan Asuransi Kecelakaan, untuk Tertanggung dan keluarganya.
KABAR GEMBIRA
Saat ini telah hadir “Personal Care” dari Allianz. Sebuah produk asuransi kecelakaan murah yang akan melindungi anda dari resiko kecelakaan hanya dengan premi murah Rp. 400 ribu per tahun atau sekitar Rp.1000 per hari berlaku untuk okupasi pekerjaan Kelas 1 saja.
Allianz membedakan okupasi pekerjaan menjadi 4 kelas, yaitu: Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, dan Kelas 4.
Berikut penjelasan tentang okupasi pekerjaan:
Kelas 1: Okupasi yang melibatkan pekerjaan yang tidak bersifat manual, bersifat administratif atau ketata-usahaan, di kantor atau tempat yang tidak berbahaya. Pelajar termasuk dalam kategori ini.
Kelas 2: Okupasi yang melibatkan pekerjaan yang bersifat supervisi atau bepergian di luar kantor untuk keperluan bisnis namun tidak melibatkan pekerjaan yang bersifat manual.
Kelas 3: Okupasi yang sesekali melibatkan pekerjaan yang sifatnya manual namun tidak selalu bersifat bahaya namun melibatkan penggunaan alat atau mesin (tidak menggunakan mesin pengerjaan kayu).
Kelas 4: Okupasi yang melibatkan pekerjaan yang bersifat manual dalam lingkungan yang berbahaya dan melibatkan penggunaan alat atau mesin.
Premi Anda akan disesuaikan dengan Kelas Pekerjaan dan Pilihan Plan Anda
Contoh Case:
Hal Terkait:
Ketentuan Produk Personal Care
Premi Asuransi
Definisi Kecelakaan
Manfaat Yang Diberikan
Pengecualian Umum
Tanya Jawab Personal Care
Itulah tadi penjelasan singkat tentang Personal Care. Penjelasan lebih lengkap anda dapat mengatur janji bertemu dengan saya dengan menghubungi saya di nomor 085867941941.
Ketentuan Produk Personal Care
Premi Asuransi
Definisi Kecelakaan
Manfaat Yang Diberikan
Pengecualian Umum
Tanya Jawab Personal Care
Itulah tadi penjelasan singkat tentang Personal Care. Penjelasan lebih lengkap anda dapat mengatur janji bertemu dengan saya dengan menghubungi saya di nomor 085867941941.
Kecelakaan dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan kepada siapa saja. Segera proteksi diri anda sekarang juga.
0 komentar:
Posting Komentar