Incoterms tak lain adalah singkatan dari International Commercial Terminologies (terms). Sesuai dengan namanya, Incoterms adalah terminologi-terminologi baku mengenai pengiriman barang yang paling sering digunakan oleh para pelaku perdagangan internasional dalam kontrak mereka. Incoterms sendiri memang lahir dari kebiasaan praktek para praktisi perdagangan internasional selama berabad-abad. Dari kebiasaan inilah kemudian International Chamber of Commerce (ICC) menarik sari pati, membakukan, dan akhirnya menerbitkannya menjadi Incoterms.
Dalam era perdagangan global sekarang ini arus barang masuk dan keluar sangatlah cepat. Untuk memperlancar urusan bisnisnya para pengusaha dituntut untuk memiliki pengetahuan yang cukup mengenal prosedur ekspor dan impor yang berbasis aturan internasional seperti, Incoterms 2010 yang berlaku mulai Januari 2011 maupun yang berbasis aturan local seperti Administrasi Kepabeanan. Prosedur ekspor – impor adalah tata cara yang harus ditempuh dalam memenuhi ketentuan peraturan pemerintah serta kelaziman yang berlaku dalam pelaksanaan suatu transaksi ekspor – impor. Pemahaman yang baik mengenai tata cara ekspor atau impor ini sangat penting dan akan semakin memperlancar proses pelaksanaan ekspor – impor baik dalam hal proses dgn Bea & Cukai maupun Perbankan ( dalam hal pembayaran, pembuatan dan pemeriksaan dokumen).
Dengan pertimbangan diatas para eksekutif di bidang ekspor – impor tentunya dituntut untuk memahami seluruh prosedur dan ketentuan di bidang Ekspor-Impor ini. Hal ini perlu demi kelancran proses ekspor – impor, lebih jauh lagi agar perusahaan tidak mengalami kerugian. Kerugian bisa terjadi dalam berbagai bentuk, misalnya eksportir tidak dapat mencairkan L/C .Oleh karena adanya beberapa revisi tersebut serta mengingat dimungkinkannya penggunaan Incoterms versi terdahulu , maka penyebutan Incoterms dalam suatu kontrak harus disertai dengan versi revisinya, misalnya “Incoterms 2010”. Incoterms adalah trademark milik ICC. Organisasi ini sangat keras melindungi trademark-nya karena sejalan dengan tujuan utama Incoterms itu sendiri, yaitu untuk menghindari, mengurangi atau bahkan meniadakan terjadinya ambiguitas atau perbedaan interpretasi ketika terminologi tersebut dipakai di dalam kontrak. Pada saat memakai Incoterms di dalam suatu kontrak perdagangan internasional, maka para pihak harus mengacu pada teks original Incoterms yang telah disediakan oleh ICC demi terwujudnya tujuan tersebut. Kategorisasi dalam Incoterms 2010 Incoterms 2010 terdiri dari 13 terminologi yang bisa dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu:
1. “E”-termEXW adalah satu-satunya terminologi dalam kategori ini. Dalam hal ini penjual hanya bertanggungjawab untuk menyediakan barang yang dijualnya kepada pembeli di tempat si penjual.
2. “F”-terms Yang masuk dalam kategori ini adalah FOB, FAS, dan FCA. Inti dari kategori ini adalah bahwa penjual diminta untuk mengirimkan barang ke pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli.
3. “C”-terms CFR, CPT, CIP, dan CIF masuk dalam kategori ini. Pada kategori ini si penjual adalah pihak yang harus terlibat dalam kontrak pengangkutan dengan perusahaan angkutan. Akan tetapi segala resiko atau kerugian akibat kerusakan atau kehilangan terhadap barang atau semua biaya tambahan yang muncul akibat peristiwa-peristiwa yang timbul setelah barang dikapalkan atau diserahkan kepada pengangkut beralih dari penjual kepada pembeli.
4. “D”-terms DAF, DEQ, DDU, DDP, dan DES adalah terminologi-terminologi yang masuk dalam kategori ini. Pada pokoknya, kelompok ini mempersyaratkan kepada penjual untuk menanggung segala biaya dan resiko untuk membawa barang yang dijualnya kepada pembeli ke tempat tujuan.
Terminologi Berikut ini adalah sekilas mengenai hak dan kewajiban para pihak yang diterangkan dalam masing-masing terminologi. Untuk pemakaian di dalam suatu kontrak perdagangan internasional, para pihak harus menjadikan teks original Incoterms 2000 yang telah dipublikasi ICC secara resmi sebagai satu-satunya referensi agar tujuan terciptanya mono interpretasi dapat tercapai.
Terminologi Berikut ini adalah sekilas mengenai hak dan kewajiban para pihak yang diterangkan dalam masing-masing terminologi. Untuk pemakaian di dalam suatu kontrak perdagangan internasional, para pihak harus menjadikan teks original Incoterms 2000 yang telah dipublikasi ICC secara resmi sebagai satu-satunya referensi agar tujuan terciptanya mono interpretasi dapat tercapai.
1. EXW (sebutkan nama tempat) “Ex works” artinya penjual hanya menyediakan barang untuk diambil oleh si pembeli di tempat si penjual itu sendiri atau tempat lain seperti gudang, workshop, galeri, showroom, dan lain-lain. Penjual tidak bertanggung jawab atas pemindahan (pemuatan) barang ke alat transportasi apapun yang mengambil barang tersebut dari tempatnya, termasuk juga segala prosedur ekspor. Pendek kata, segala biaya dan resiko terhadap kerusakan dan kehilangan barang beralih dari penjual ke pembeli pada saat itu juga. Namun apabila dikehendaki agar si penjual melakukan pemuatan barang ke suatu alat transportasi, maka hal ini harus disebutkan secara eksplisit dalam kontrak. Jika si pembeli tidak bisa melakukan pengurusan prosedur ekspor baik secara langsung maupun tidak langsung, maka sebaiknya terminologi ini tidak dipakai. Jika hal demikian terjadi, maka sebaiknya terminologi yang dipakai adalah FCA yang membebankan pengurusan ekspor ke tangan penjual. EXW membebankan kewajiban yang paling sedikit kepada penjual. Kebalikannya, pembeli dibebani dengan kewajiban yang paling banyak. Terminologi ini berlaku bagi segala jenis alat transportasi.
2. FCA (sebutkan nama tempat) “Free Carrier” maksudnya adalah penjual bertanggung jawab untuk mengirimkan barang ke pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli ke tempat yang telah disetujui. Jika tempat pengiriman ini adalah tempat si penjual itu sendiri, maka si penjual bertanggungjawab sampai barang tersebut dimuat dimuat dalam alat transportasi milik pengangkut yang mengambil barang tersebut dari tempat si penjual. Namun bila tempat pengiriman bukan merupakan tempat si penjual, maka penjual tidak bertanggungjawab untuk menurunkan barang tersebut dari alat transportasi yang mengantarkan barang tersebut ke tempat yang ditunjuk. FCA juga mewajibkan penjual untuk membereskan prosedur ekspor. Yang dimaksud sebagai “pengangkut” adalah setiap orang atau badan hukum yang berdasarkan suatu perjanjian pengangkutan berkewajiban untuk melakukan atau menyediakan jasa pengangkutan melalui jalur kereta api, jalan raya, udara, laut, perairan pedalaman, atau kombinasi dari cara-cara pengangkutan tersebut di atas. Jika pembeli menunjuk orang lain selain pengangkut, maka barang dianggap telah melaksanakan kewajibannya mengantar barang ketika barang tersebut diserahkan kepada orang tersebut. Terminologi ini berlaku untuk segala macam mode transportasi.
3. FAS (sebutkan nama pelabuhan muat) “Free Alongside Ship” maksudnya adalah bahwa barang diserahkan penjual di samping kapal di pelabuhan muat yang disebut. Sehingga tanggung jawab atas barang beralih dari penjual ke pembeli sejak saat itu. Terminologi ini mewajibkan penjual untuk melakukan segala prosedur ekspor. Terminologi ini dalam Incoterms 2000 merupakan kebalikan dari versi terdahulunya dalam Incoterms 1990 yang mewajibkan pembeli untuk menuntaskan segala prosedur ekspor. Namun apabila memang diinginkan agar pembeli yang berkewajiban dalam pengurusan prosedur ekspor, maka hal ini harus disebutkan secara eksplisit di dalam kontrak. Terminologi ini hanya bisa dipakai pada alat transportasi laut dan perairan pedalaman.
4. FOB (sebutkan nama pelabuhan muat) “Free on Board” artinya peralihan segala resiko atas barang dari penjual kepada pembeli terjadi ketika barang telah melewati rail kapal (pagar pengaman kapal) di pelabuhan muat yang telah disebutkan. Pengurusan prosedur ekspor berdasarkan terminologi ini dibebankan kepada penjual. Jika para pihak tidak menghendaki peralihan resiko terjadi pada saat barang melewati rail kapal, maka FCA adalah terminologi yang sebaiknya dipilih. FOB berlaku khusus hanya bagi alat transportasi laut dan perairan pedalaman.
5. CFR (sebutkan nama pelabuhan tujuan)“Cost and Freight” maksudnya segala resiko atas kerusakan atau kehilangan barang serta segala macam biaya yang timbul setelah barang melewati rail kapal beralih dari penjual kepada pembeli. Namun berdasarkan terminologi ini maka penjual berkewajiban untuk menanggung segala biaya pengangkutan yang dibutuhkan agar barang sampai pada pelabuhan tujuan yang disebutkan. Terminologi ini juga mewajibkan penjual untuk melakukan pengurusan ekspor yang dibutuhkan oleh barang tersebut. Jika para pihak tidak menghendaki peralihan resiko atas berang terjadi pada saat barang melewati rail kapal, maka CPT-lah yang harus digunakan. CFR hanya berlaku untuk transportasi laut dan perairan pedalaman.
6. CIF (sebutkan nama pelabuhan tujuan) “Cost, Insurance, and Freight” artinya bahwa segala resiko atas kerusakan atau kehilangan barang serta segala macam biaya yang timbul setelah barang melewati rail kapal beralih dari penjual kepada pembeli. Namun berdasarkan terminologi ini maka penjual berkewajiban untuk menanggung segala biaya pengangkutan yang dibutuhkan agar barang sampai pada pelabuhan tujuan yang disebutkan termasuk menyediakan asuransi pengangkutan laut (marine insurance) untuk menanggung resiko pembeli atas kehilangan atau kerusakan barang selama masa pengangkutan laut tersebut. Perlu dicatat bahwa penjual hanya berkewajiban membayarkan premi asuransi dengan perlindungan minimal saja. Jika pembeli menginginkan perlindungan asuransi yang lebih besar, maka pembeli harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dengan penjual karena memang penjual yang harus membayarkannya. Namun jika penjual tidak setuju, maka pembeli harus membayar asuransi tambahan sendiri untuk memberikan perlindungan yang lebih besar. CIF mempersyaratkan penjual untuk mengurus prosedur ekspor. Terminologi ini hanya berlaku untuk alat transportasi laut dan perairan pedalaman. Jika para pihak tidak menghendaki peralihan resiko terjadi pada saat barang melewati rail kapal, maka term yang harus dipilih adalah CIP.
7. CPT (sebutkan nama tempat tujuan) “Carriage paid to …” maksudnya adalah bahwa peralihan resiko atas kerusakan atau kehilangan barang beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh penjual namun penjual masih tetap harus menanggung biaya pengangkutan yang diperlukan sampai dengan barang mencapai tempat tujuan yang telah disebutkan. Apabila terdapat peralihan atau perpindahan alat transportasi, maka peralihan resiko terjadi pada saat barang diserahkan kepada pengangkutan yang pertama. CPT menghendaki agar pengurusan ekspor dilakukan oleh penjual. Terminologi ini berlaku bagi segala jenis alat transportasi.
8. CIP (sebutkan nama tempat tujuan) “Carriage and Insurance paid to …” maksudnya adalah bahwa peralihan resiko atas kerusakan atau kehilangan barang beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barang diserahkan kepada pengangkut yang ditunjuk oleh penjual namun penjual masih tetap harus menanggung biaya pengangkutan yang diperlukan sampai dengan barang mencapai tempat tujuan yang telah disebutkan. Dalam CIP penjual harus menyediakan asuransi pengangkutan yang menanggung resiko pembeli atas kehilangan atau kerusakan barang selama masa pengangkutan tersebut. Perlu dicatat bahwa penjual hanya berkewajiban membayarkan premi asuransi dengan perlindungan minimal saja. Jika pembeli menginginkan perlindungan asuransi yang lebih besar, maka pembeli harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dengan penjual karena memang penjual yang harus membayarnya. Namun jika penjual tidak setuju, maka pembeli harus membayar asuransi tambahan sendiri untuk memberikan perlindungan yang lebih besar. Apabila terdapat peralihan atau perpindahan alat transportasi, maka peralihan resiko terjadi pada saat barang diserahkan kepada pengangkutan yang pertama. CIP menghendaki agar pengurusan ekspor dilakukan oleh penjual. Terminologi ini berlaku bagi segala jenis alat transportasi.
9. DAF (sebutkan nama tempat) “Delivered at Frontier” maksudnya adalah bahwa penjual dianggap telah melakukan kewajiban pengiriman barang ketika barang telah ditempatkan pada kondisi untuk siap dibawa oleh pembeli, masih berada di dalam alat transportasi yang terakhir membawanya, belum diturunkan, telah diurus prosedur ekspor-nya, tapi belum diurus prosedur impornya, pada suatu titik dan tempat di perbatasan yang telah disebutkan, tetapi sebelum mencapai perbatasan kepabeanan negara tetangga. Kata “frontier” atau “perbatasan” bisa dipakai untuk semua perbatasan termasuk perbatasan negara ekspor. Oleh karena itulah titik dan nama perbatasan yang dimaksud harus selalu disebutkan dengan jelas. Jika para pihak setuju agar penjual bertanggungjawab untuk menurunkan barang dari alat transportasi terakhir yang membawanya sampai ke perbatasan yang dimaksud, termasuk menanggung segala resiko yang terjadi pada saat penurunan barang tersebut, maka hal ini harus dituliskan secara eksplisit dalam perjanjian jual beli yang dimaksud. Terminologi ini berlaku bagi segala jenis alat transportasi yang membawa barang tersebut melewati perbatasan darat. Namun apabila saat pengiriman terjadi di pelabuhan tujuan, dalam lambung atau geladak suatu kapal, atau di dermaga, maka DES atau DEQ-lah yang seharusnya dipakai.
10. DES (sebutkan nama pelabuhan tujuan) “Delivered Ex Ship” maksudnya adalah bahwa penjual dianggap telah melakukan kewajiban pengiriman barang ketika barang telah ditempatkan pada kondisi untuk siap dibawa oleh pembeli di atas geladak kapal, belum diurus prosedur impor-nya, di pelabuhan tujuan. Penjual berkewajiban untuk menanggung segala biaya dan resiko untuk membawa barang sampai di pelabuhan tujuan sebelum barang diturunkan atau dibongkar. Jika para pihak menghendaki agar penjual menanggung segala resiko dan biaya sampai dengan barang diturunkan atau dibongkar, maka terminologi yang harus dipakai adalah DEQ. Terminologi ini dipakai untuk alat transportasi laut atau perairan pedalaman atau transportasi multi modal dalam suatu kendaraan air di pelabuhan tujuan.
11. DEQ (sebutkan nama pelabuhan tujuan) “Delivered Ex Quay” maksudnya adalah bahwa penjual dianggap telah melakukan kewajiban pengiriman barang ketika barang telah ditempatkan pada kondisi untuk siap dibawa oleh pembeli di dermaga pelabuhan tujuan namun belum diurus prosedur impor-nya. Penjual menanggung segala resiko dan biaya untuk mengantar barang sampai di pelabuhan tujuan dan menurunkannya di dermaga. DEQ mewajibkan pembeli untuk mengurus segala macam prosedur impor dan membayar bea-bea yang timbul sehubungan dengan hal tersebut. DEQ versi Incoterms 2010 ini adalah kebalikan dari versi pendahulunya, yaitu Incoterms 1990 yang mewajibkan penjual untuk mengurus prosedur impor. Dalam versi 2010, jika para pihak menghendaki agar penjual ikut ambil bagian dalam pembayaran bea impor atau pengurusannya, baik sebagian maupun seluruhnya, maka hal ini harus disebutkan dengan jelas dalam kontrak. Terminologi ini dipakai untuk alat transportasi laut atau perairan pedalaman atau transportasi multi modal dalam suatu kendaraan air yang menurunkan barang sampai di dermaga. Jika para pihak menghendaki agar penjual menanggung biaya dan resiko untuk memindahkan barang dari dermaga ke tempat lain (gudang, terminal, stasiun transportasi) baik di dalam maupun di luar pelabuhan, maka terminologi yang seharusnya dipilih adalah DDU atau DDP.
12. DDU (sebutkan nama tempat tujuan)“Delivered Duty Unpaid” maksudnya adalah bahwa penjual mengirimkan barang kepada pembeli sampai ke tempat tujuan yang telah disebutkan, belum dibereskan prosedur impornya, dan belum diturunkan atau dibongkar dari alat transportasi yang terakhir membawanya. Penjual harus menanggung segala resiko dan biaya untuk mengantarkan barang sampai ke tempat tujuan yang telah disebutkan, namun tidak termasuk menanggung bea masuk, dan pajak-pajak lain untuk impor. Segala formalitas impor tersebut menjadi tanggung jawab pembeli, termasuk ia juga harus menanggung segala resiko yang timbul akibat kegagalannya dalam mengurus prosedur impor tepat waktu. Namun apabila para pihak berkehendak agar penjual juga ikut bertanggung jawab dalam pengurusan prosedur impor, maka hal ini harus disebutkan secara eksplisit dalam kontrak. Terminologi ini berlaku pada semua alat transportasi. Namun apabila pengiriman terjadi di pelabuhan tujuan di lambung atau geladak kapal, atau di dermaga, maka terminologi yang seharusnya dipakai adalah DES atau DEQ.
13. DDP (sebutkan nama tempat tujuan) “Delivered Duty Paid” maksudnya adalah bahwa penjual mengirimkan barang kepada pembeli sampai ke tempat tujuan yang telah disebutkan, telah diurus prosedur impornya, dan belum dibongkar dari kendaraan yang membawanya. Pendek kata terminologi ini membebankan segala resiko dan biaya kepada penjual untuk mengantarkan barang sampai ke tempat tujuan yang dimaksud. Jika EXW membebankan kewajiban yang terberat kepada pembeli, maka DDP membebankan kewajiban yang terberat kepada penjual. DDP tidak bisa digunakan jika penjual tidak bisa melakukan pengurusan prosedur impor. Jika para pihak menghendaki agar pembeli yang melakukan pengurusan prosedur impor dan menanggung segala resikonya, maka terminologi DDU-lah yang harus dipakai. Jika para pihak ingin agar kewajiban untuk menanggung sebagian bea masuk atau pajak-pajak impor lainnya seperti VAT (value added tax) atau yang lebih dikenal dengan nama pajak pertambahan nilai beralih dari penjual kepada pembeli, maka hal ini harus disebutkan dengan jelas di dalam kontrak. Apabila saat pengiriman terjadi di pelabuhan tujuan di lambung atau geladak kapal, atau di dermaga, maka terminologi yang seharusnya dipakai adalah DES atau DEQ.
Cara Penyebutan Incoterms harus disebutkan secara jelas dan tepat untuk menghindari perbedaan interpretasi. Oleh karenanya, Incoterms dilengkapi dengan panduan penyebutannya, yaitu harus diikuti dengan nama tempat yang sesuai dan versinya. Berikut ini adalah beberapa contoh penyebutan Incoterms yang benar di dalam kontrak.
Tulisan ini disadur dari: https://customclearance.wordpress.com/2011/10/07/pemahaman-incoterms-2010/
0 komentar:
Posting Komentar