kaca mata

Selasa, Mei 05, 2015

Jenis-jenis Perjanjian Charter

Sewa menyewa ruang kapal dalam bentuk perjanjian dapat dibagi dalam 3 golongan jenis charter sebagai berikut :

1 Bareboat Charter atau Demise Charter
2 Time Charter
3 Trip Time Charter
4 Voyage Charter atau Space Charter

Namun apabila ditinjau secara rinci ketiga jenis charter tersebut, masih dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Bareboat Charter atau Demise Charter (Penyerahan Milik)
   
Bareboat Charter adalah penyewaan kapal tanpa Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK). Jadi Charter harus melengkapi sendiri Nakhoda dan ABK tersebut, walaupun demikian kapal masih dalam kondisi laik laut (Sea Worthy)
   
Harga sewa (Charter Free) jenis charter ini berdasarkan kepada setiap ton bobot mati musim panas (Summer Deadweight Capacity) dan harus dibayar dimuka untuk setiap bulan (satu jenis dengan Time Charter).
   
Semua biaya ekspoloitasi kapal ditanggung oleh Charter, termasuk biaya repair dan survey kapal yang dilaksanakan secara periodik. Namun demikian charterer wajib mengembalikan kapal setelah habis/selesai kontrak, sesuai dengan keadaan semula, kecuali karena terjadi keausan normal.
   
Mengenai masalah asuransi kapal, juga menjadi tanggungan Charterer, kecuali sewaktu negosiasi disepakati dalam Charter Party (C/P) bahwa biaya asuransi kapal (Polis Asuransi) menjadi tanggungan Ship Owner.
   
Selama tegang waktu (Time Period) Bareboad Charter tersebut masih berlaku, Charterer boleh menyewakan  kembali (recharter/sublet charter) kepada pihak ketiga dan dalam hal ini dia bertindak sebagai Ship Owner dan disebut Disponet Owners.
   
Pihak ketiga tidak bertanggung jawab kepada pemilik kapal asli. Dia hanya bertanggung jawab kepada Dispnent Owner dan Ship Owner asli menerima tanggung jawab hanya dari Disponent Owner saja.
   
Meskipun kapal boleh disewakan kepada pihak ketiga atau digunakan sendiri oleh Charterer, masing-masing pihak harus mematuhi suatu ketentuan, yaitu “Kapal hanya dapat digunakan untuk pelayaran yang sah dan untuk mengangkut barang-barang (muatan) yang sah pula (the vessel will be employed in lawful trade in carrying lawfull merchandise). Jika ketentuan ini dilanggar, misalnya oleh Charterer digunakan mengangkut barang terlarang/gelap (Contrabande), maka segala konsekwensi atas kapal tersebut, menjadi tanggungan dan beban Charterer. Misalnya kapal disita oleh petugas setempat. Charterer harus membayar ganti rugi kepada Ship Owner atas kapal yang disita tersebut. Dalam keadaan normal Bareboad Charter jarang dipergunakan.


2. Time Charter
   
Dalam charter waktu ini, ship owner memberikan kebebasan kepada Charterer untuk menggunakan kapalnya dan berlayar selama jangka waktu tertentu yang telah disepakati dalam C/P. Misalnya selam 6 bulan, satu tahun, dua tahun dan ada kalanya sampai sepuluh tahun. Pada jenis charter ini, Nakhoda dan ABK disediakan oleh Ship Owner  semua biaya-biaya Nakhoda dan ABK, reparasi (Floating Repair), minyak pelumas, survey kapal dan asuransi menjadi tanggungan Ship Owner.
Sedangkan biaya-biaya bahan bakar minyak (BBM), disbursement di pelabuhan, bongkar muat (Stevedoring), air ketel (khusus untuk kapal uap), air minum (tawar) dan lain-lain biaya ekspoloitasi, menjadi beban Charterer. Kecuali jika tidak diatur dalam C/P biaya-biaya air minum untuk Nakhoda dan ABK ditanggung oleh Ship Owner. Sewa Charter (Charter Fee) dalam Time Charter tidak tertanggung dari banyaknya barang yang diangkut, tetapi didasarkan kepada waktu, yaitu : “Sewa tiap ton bobot mati kapal waktu musim panas (Summer Deadweight Capacity) dan harus dibayar pada setiap bulan.


3. Trip Time Charter
   
Bilamana kapal dicharter untuk satu kali atau lebih pelayaran, tetapi charter fee berdasarkan kepad waktu, maka jenis carter seperti ini disebut Trip Time Charter. Charter dapat menjadi Carrier atas barang-barang pihak ketiga dan dapat pula  menyewakan kapal yang disewanya kepada pihak ketiga (Recharter/Sublet Charter), baik secara Time Charter atau Voyage Charter.
   
Sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk Bareboat Charter, juga dalam Time Charter dan Trip Time Charter berlaku ketentuan “lawfull trade in carrying lawfull merchandise”, artinya kapal boleh dipergunakan untuk pelayaran yang sah dan untuk mengangkut barang yang sah pula.


4. Voyage Charter/Space Charter/Deadweight Charter
   
Merupakan suatu persetujuan charter antara Pemilik/Pengusaha Kapal dan Pencharter (Charterer). Kapal lengkap dengan Nakhoda dan ABK untuk satu kali/lebih pelayaran. Besar charter fee dihitung dari banyaknya muatan yang diangkut sebagaimana dijanjikan, sehingga sewa kapal sama dengan uang tambang (Sen Freight). Jenis charter ini disebut juga space/deadweigtht charter, karena sewa kapal berdasarkan kepada banyaknya barang yang diangkut. Tetapi banyak barang telah lebih dahulu dijanjikan. Dengan demikian Charterer bertindak sebagai Carrier (Disponent Owner).
   
Trayek yang dilayari oleh Pemilik/Pengusaha Kapal harus sesuai sebagaimana ditetapkan pada  C/P (Charter Party). Pada jenis charter ini apakah ruang kapal dipakai  seluruh atau tidak, Ship Owner tetap dibayar sewa kapalnya sebagaimana tetap dijanjikan oleh Charterer.
   
a. Trip Voyage Charter
   
Bila kapal disewa secara charter untuk pelayaran dari satu/beberapa Pelabuhan Pemuatan (Loading Port) kesatu/beberapa Pelabuhan Pembongkaran (Discharging Port), tetapi hanya untuk satu trip dan sewa kapal didasarkan kepada banyaknya barang yang dijanjikan, jenis charter seperti ini disebut Trip Voyage Charter.
   
Charter dalam bentuk Voyage Charter dan Trip Voyage Charter dapat bertindak sebagai Carrier atas barang-barang pihak ketiga sebagai Disponent Owner, dapat pula menyewakan kapal tersebut kepada pihak ketiga, tetapi hanya untuk trayek yang disebut didalam C/P.
   
Pada umumnya jenis voyage charter digunakan oleh Pengusaha dalam transaksi jual beli barang Antar Pulau (Interisland/Interinsuler) di Dalam Negeri. Dapat pula digunakan untuk Pelayaran Antar Negara (Ocean Going) yang transaksi jual beli komoditi berdasarkan Free On Board (F.O.B) Cost & Freight (C & F) atau Cost Insurance & Freight (C.I.F)

   
b. Berth Charter
   
Berth Charter dipergunakan jika tidak dapat ditentukan  dengan pasti jenis dan banyaknya koli barang yang akan diangkut. Jenis dan bayaknya koli disebut sewaktu kapal dilayari didermaga (on the berth), yaitu pada waktu pemuatan berlangsung. Bilamana Charter tidak berhasil mengisi ruang kapal sesuai yang dijanjikan, maka dia dikenakan deadfreight. Dalam prakteknya Berth Charter Jarang digunakan.

   
c. Deadweight Charter
   
Tidak ada bedanya dengan Voyage Charter. Apakah Charterer berhasil mengisi ruangan kapal hingga sarat (full and down) atau tidak, sewa charter tetap  sebesar yang telah dijanjikan.

   
d. Gross Charter
   
Untuk jenis charter ini, didalam C/P ditetapkan, bahwa semua biaya kapal dipelabuhan, termasuk disbursement account, biaya B/M (Stevedoring), tally dan sebagainya, menjadi beban Ship Owner. Namun biaya-biaya tersebut oleh Ship Owner akan diperhitungkan dalam waktu menentukan besarnya Charter Fee.

   
e. Net Charter
   
Jenis charter ini merupakan kebalikan dari Gross Charter, yaitu biaya-biaya sebagaimana dijelaskan pada Gross Charter tersebut diatas menjadi beban Charterer. Biaya-biaya yang menjadi beban Ship Owner hanyalah biaya tetap kapal (Fix Cost) dan bunker (BBM).

   
f. Clean Charter
   
Pada charter ini, pemilik kapal hanya memikul komisi untuk Chartering Brokers (Brokerage) dan tidak dibebani komisi-komisi lain. Misalnya Address Commission.
   
Address Commission meupakan suatu Return Commission yang diberikan oleh Ship Owner kepada Charterer atas uang tambang (sea freight) yang dibayarnya. Jadi merupakan rabat atau potongan atau discount yang yang besarnya + 2.5 % dari uang tambang bersih.
   
Dalam transaksi pembelian barang atas dasar F.O.B pembeli merupakan Charterer, sehingga dialah yang menerima komisi tersebut. Sedangkan bila atas dasar C & F atau C.I.F Penjual yang merupakan charterer, sehingga dialah yang berhak  menerima komisi tersebut.
   
Namun apabila dalam C/P dipergunakan syarat “Free Of Address” maka Ship Owner tidak membayar address commision kepada Charterer.

   
g. Lumpsum Charter
   
Pada jenis charter ini, perhitungan besarnya charter fee ditentukan sebagai berikut :
   
Charterer menyewa seluruh atau sebagian ruang kapal sesuai yang dijanjikan dengan sewa sejumlah uang tertentu, yang merupakan jumlah uang tetap (Lumpsum). Apakah ruang kapal tersebut diisi penuh atau tidak oleh Charterer, charter fee untuk ship owner tetap diterima sesuai besar jumlah uang yang telah dijanjikan dalam C/P.
   
Bentuk Lumpsum Charter ini sering digunakan oleh Perusahaan Pelayaran dalam Liner Service, jika pada suatu ketika tonage kapal tidak mencukupi untuk memenuhi order dari Pelanggannya atau tidak memenuhi pengangkutan barang-barang yang tersedia dalam trayek yang dilayaninya.

Sumber: http://suhirnoo.blogspot.com/2012/09/jenis-jenis-perjanjian-charter.html

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © . Portal Berita Asuransi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger