kaca mata

Rabu, Maret 02, 2016

Prinsip-Prinsip Asuransi


Di dalam perjanjian asuransi, terdapat beberapa prinsip yang harus dipahami dan dipatuhi oleh kedua belah pihak sehingga penjanjian asuransi menjadi sah. Prinsip-prinsip tersebut antara lain :

  1.     Saling Percaya
Prinsip pertama dalam asuransi adalah saling percaya yang dilandasi dengan itikad baik (utmost good faith). Calon nasabah datang kepada perusahaan asuransi karena percaya perusahaan dapat menjamin harta benda miliknya. Kedatangan Tertanggung juga dilandasi itikad baik, yakni keinginan melindungi harta bendanya dari kerugian yang sewaktu-waktu bisa terjadi.Saling percaya dan itikad baik ini ditunjukkan dalam keterbukaan antara kedua belah pihak. Kejujuran disini sangat penting, karena kesediaan perusahaan asuransi melakukan penutupan/penjaminan didasarkan pada informasi Tertanggung. Di pihak lain, Perusahaan Asuransi juga akan berterus-terang apakah pihaknya bisa menjamin objek tersebut atau tidak. Apabila pernyataan tersebut sengaja disembunyikan maka pihak asuransi akan menganggapnya sebagai suatu penipuan (faudulent) dan berhak untuk menolak membayar ganti rugi jika terjadi klaim.



2.     Insurable Interest
Prinsip kedua adalah insurable interest. Berdasarkan prinsip ini orang yang berhak mengasuransikan adalah pihak yang memiliki kepentingan (keuangan) terhadap objek yang dipertanggungkan. Prinsip ini mempertegas bahwa orang yang tidak memiliki kepentingan terhadap objek yang diasuransikan tidak dapat mengklaim apabila terjadi kerugian terhadap objek tersebut.

3.     Tidak untuk mencari laba
Prinsip lainnya adalah indemnitas. Prinsip yang terdapat hanya dalam asuransi kerugian ini mengandung makna bahwa jumlah ganti rugi yang diberikan kepada Tertanggung bila terjadi klaim adalah sebesar sesaat sebelum terjadinya kerugian dan maksimal senilai pertanggungan yang disepakati bersama. Maksud lain dari prinsip ini adalah untuk menempatkan posisi keuangan Tertanggung sama seperti sebelum terjadinya kerugian.
Contoh : Apabila Tertanggung membeli mobil dalam keadaan baru pada tahun pertama, kemudia terjadi klaim kehilangan pada tahun ketiga, maka Tertanggung tidak dapat menuntut untuk meminta mobil baru karena pihak asuransi menilai bahwa mobil tersebut sudah terjadi penyusutan harga dikarenakan usia, sehingga klaim tersebut akan diganti sesuai dengan keadaan mobil sesaat sebelum terjadinya kehilangan.
Dalam asuransi jiwa, tidak mengenal prinsip ini, dikarenakan nilai yang dilindungi dalam asuransi jiwa merupakan kerugian pendapatan yang akan datang, yang mana tidak dapat dinilai secara pasti.

4.     Subrogasi
      Sejalan dengan prinsip indemnitas di atas, industri asuransi juga menerapkan prinsip subrogasi. Subrogasi adalah pengalihan hak dari Tertanggung kepada Penanggung. Dalam contoh asuransi mobil, karena perusahaan asuransi telah memberikan ganti rugi kepada Tertanggung, maka hak kepemilikan atas mobil, seandainya mobil yang hilang tersebut ditemukan, maka akan diserahkan kepada Penanggung (perusahaan asuransi) termasuk hak menuntut pihak ketiga apabila penyebab kerugian adalah pihak ketiga.

5.     Proximate Cause
Sering juga timbul perselisihan karena kesalahan dalam penafsiran terhadap penyebab terjadinya risiko. Dalam polis-polis asuransi selalu tercantum penyebab apa saja yang dijamin. Pernyataan ini mengandung arti bahwa perusahaan akan membayar ganti rugi terhadap kerusakan/kerugian objek yang dipertanggungkan apabila kerusakan/kerugian tersebut timbul akibat salah satu sebab yang dijamin.
Selain itu asuransi juga mengenal istilah perluasan jaminan (extension of cover). Apabila suatu sebab tidak tercantum dalam polis standar bukan berarti sebab itu tidak boleh ditanggung, melainkan masuk dalam perluasan jaminan.

6.     Kontribusi
Prinsip kontribusi adalah pembagian pembayaran klaim antara beberapa perusahaan asuransi bila Tertanggung mengasuransikan harta bendanya kepada lebih dari satu perusahaan asuransi. Ada kalanya Tertanggung karena ketidaktahuan atau motivasi lain, mengasuransikan miliknya kepada lebih dari satu perusahaan. Maka ketika terjadi klaim, ganti rugi yang diterima Tertanggung harus tetap sama dengan seperti kerugian yang dialaminya dan untuk itu perusahaan Penanggung akan membagi-bagikan sesuai dengan porsi masing-masing. Prinsip ini juga diberlakukan pada asuransi kesehatan yang dikenal dengan koordinasi manfaat.

7.     Risiko Sendiri
Di dalam asuransi kerugian dikenal pula istilah risiko sendiri atau deductible, yakni beban yang harus ditanggung oleh Tertanggung dalam setiap kali kejadian. Untuk beberapa perils tertentu, dikenakan Risiko Sendiri yang jumlahnya ditentukan sejak semula. Tetapi tidak semua perils (penyebab langsung terjadinya kerugian) dikenakan risiko sendiri.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © . Portal Berita Asuransi - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger